Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

Kabupaten Lampung Selatan Kembai Raih WTP Tiga Kali Berturut-turut

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Kabupaten Lampung Selatan kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Kali ini opini tersebut diberikan atas Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun 2018. Raihan ini menjadi yang ketiga kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan juga berhasil mendapat predikat WTP atas LKPD pada 2016-2017. Pada tahun 2019, Kabupaten Lampung menjadi salah satu kabupaten yang memperoleh WTP dari BPK bersama kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung yakni, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat. Opini WTP tersebut diterima Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Sunarto, pada Selasa siang, 28/5/2019. Acara penyerahan penghargaan itu berlangsung di Auditorium Lantai III, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Pantauan tim ini, turut hadir juga mendampingi Plt Bupati Lampung Selatan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD dari BPK RI, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hj. Roslina. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Sunarto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan kabupaten/kota di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2018. Dari hasil itu kata dia, terdapat tujuh kabupaten/kota yang memperoleh predikat WTP dan WDP. "Adapun dari Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah kami lakukan, Kabupaten Lampung Selatan meraih opini WTP, Lampung Utara WTP, Kota Bandar Lampung WTP, Lampung Timur WTP, Mesuji WDP, Tulang Bawang Barat WTP dan Pesisisr Barat memperoleh WDP,” ungkap Sunarto. Dalam kesempatan itu, Sunarto juga mengapreasiasi Kabupaten Lampung Selatan atas implementasi dan rencana aksi yang telah dilakukan kabupaten yang saat ini dipimpin oleh Nanang Ermanto. "Kami mengapresiasi Implementasi Rencana Aksi yang telah dilakukan Kabupaten Lampung Selatan selama ini, sehingga dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih di tahun 2017 dan berlanjut untuk tahun 2018,” kata Sunarto. Sementara, Plt Bupati Lampung H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. “Ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih maksimal dan lebih baik lagi kedepan,” ujar Nanang. Nanang juga mengatakan, raihan itu merupakan hasil kerja keras semua pihak. Mulai jajaran pemerintahan ditingkat bawah, hingga kepala OPD ditingkat kabupaten. Hal itu juga menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan yang dilakukan pihaknya berjalan di koridor yang benar. Dirinya juga berharap, dengan opini WTP, pemerintah daerah semakin terpacu untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan. “Alhamdulillah, ini merupakan berkah Ramadahan bagi Kabupaten Lampung Selatan. Transparasi pengelolaan keuangan selalu diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” katanya. (Az) Penulis : Mhr Aziz LHP BPK ATAS LKPD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Kabupaten Lampung Selatan Kembali Raih WTP Lima Kali Berturut-turut

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020. Perolehan tersebut menjadi yang kelima kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Pemkab Lampung Selatan juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2016-2019. Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi, SH, MH, dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama, SE, MM, Ak., CSFA, di Gedung Utama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Senin (03/5/2021). Hadir juga mendampingi Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, S.Sos, MM, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Drs. Edy Firnandi, M.Si, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dra. Intji Indriati, MH. Atas raihan tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengaku bersyukur dan bangga. Menurutnya, prestasi itu merupakan hasil kerja keras semua pihak dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Bumi Khagom Mufakat. "Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya. Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto (kiri) bersama Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi (kanan) menerima LHP atas LKPD TA 2020 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Nanang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. "Kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, agar tidak segan-segan menegur Aparatur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, apabila melakukan kesalahan dalam mengemban tugas," imbuhnya. Lebih lanjut Nanang menyampaikan, dengan telah diterimanya LHP tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.  "Kami berharap, dengan kerja keras, doa, dan kerja sama semua pihak, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mempertahankan dan meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian," tuturnya. Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi beserta Sekda dan jajaran menerima LHP atas LKPD TA 2020 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Nanang juga menuturkan, Pemkab Lampung Selatan bersama DPRD juga telah berkomitmen menghindari kesalahan dan kekurangan dalam aspek tata kelola pengelolaan keuangan dengan cara meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal.  Disamping itu, dirinya bersama seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menyelenggarakan Pemerintahan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Kami juga mohon arahan dan bimbingan, sehingga penyelenggaraan dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di masa yang akan datang dapat terlaksana dengan baik," katanya. Nanang juga menyatakan, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir. Namun merupakan tanggungjawab yang harus diemban oleh seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan agar dapat terus dipertahankan. "LHP yang kami terima ini dapat mendorong kami untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," pungkasnya. (Az) Penulis : Mhr Aziz LHP BPK ATAS LKPD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN KEMBALI RAIH WTP EMPAT KALI BERTURUT-TURUT

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Hari Wiwoho kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, pada Kamis (28/5/2020). Adapun penyerahan dilakukan secara virtual sesuai dengan mekanisme penyelesaian tugas kedinasan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Perolehan tersebut menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2016-2018. Tahun ini, Kabupaten Lampung Selatan kembali memperoleh opini WTP. Dalam sambutan melalui metode video conference (vicon), Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Hari Wiwoho mengatakan, opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2019 termasuk implementasi Rencana Aksi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ucap Hari Wiwoho. Namun demikian, dirinya mengatakan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan. “Kiranya Opini Tahun 2019 tersebut dapat dipertahankan. Dan kami berharap rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Hari Wiwoho. Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menerima LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Lampung Selatan Tahun 2019 dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Hari Wiwoho. Sementara, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Ketua DPRD, H. Hendry Rosyadi menyatakan, rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2019 akan segera ditindaklanjuti bersama pihak eksekutif sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap, dengan kerja keras, doa, dan kerjasama semua pihak, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mempertahankan dan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dimasa-masa yang akan datang,” ujar Hendry Rosyadi di ruang vicon, rumah dinas bupati setempat. Hendry Rosyadi juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD telah berkomitmen menghindari kesalahan dan kekurangan dalam aspek tata kelola pengelolaan keuangan dengan cara meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal. Serta menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Kembali dapat mempertahankan keempat kalinya Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Kami juga mohon arahan dan bimbingan sehingga penyelenggaraan dan tata kelola keuangan dimasa yang akan datang dapat terlaksana dengan baik,” kata Hendry Rosyadi. Sementara, menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, perolehan opini WTP itu merupakan hasil kerja keras semua pihak. Mulai jajaran pemerintahan di tingkat bawah hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unsur DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Hal itu juga menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan pemerintah setempat berjalan dalam koridor yang benar. “Saya berharap, dengan opini WTP, pemerintah daerah semakin terpacu untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan,” ujar Nanang Ermanto usai penyerahan LHP secara virtual. (Az) Penulis : Mhr Aziz LHP BPK ATAS LKPD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Sah! DPRD Kabupaten Lampung Selatan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020. Persetujuan itu terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020, Kamis (17/6/2021). Meski disertai dengan sejumlah catatan, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Raperda itu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tujuh fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKB. Sementara Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo, tidak mengutus perwakilan untuk menyampaikan pemandangan akhir fraksi, karena hadir secara virtual. "Maka kesimpulan rapat kita hari ini adalah menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah," ucap Hendry Rosyadi yang memimpin rapat paripurna seraya mengetuk palu satu kali. Selanjutnya, persetujuan Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD setempat secara virtual. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menandatangani kesepakatan bersama itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat disaksikan Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin serta pejabat utama dan Kepala OPD dilingkup Pemkab Lampung Selatan. Sementara, Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi Wakil Ketua I  Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, menandatangani kesepakatan bersama tersebut dari ruang sidang gedung DPRD setempat. Ket foto : Pimpinan DPRD Lampung Selatan dan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menunjukkan berita acara kesepakan bersama terkait Raperda APBD 2020 yang ditandatangani secara virtual. Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto sangat mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras untuk membahas dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. “Saya merasa bersyukur bahwa pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini berjalan dengan baik,” ujar Nanang saat menyampaikan sambutan secara virtual melalui zoom meeting. Lebih lanjut Nanang menyampaikan, terkait saran, kritik, dan catatan yang disampaikan fraksi dewan ke Pemkab, merupakan hal yang wajar untuk penyempurnaan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020. Dirinya juga menyatakan, menerima secara proporsional saran, kritik, dan catatan itu dan segera menindaklanjuti untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat. “Sehingga pada masa yang akan datang akan menjadi perbaikan guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” kata Nanang. Selanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 196 ayat (1), Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada Kabupaten/Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. (Az) Penulis : Mhr Aziz PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DOKUMEN RKA SKPD

Rencana Kerja dan Anggaran- Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) merupakan dokumen yang digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD yang antara lain memuat rencana program dan kegiatan, serta anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD. RKA-SKPD juga memuat informasi tentang urusan pemerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan. Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Oganisasi, Program dan Kegiatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Ringkasan Dokumen RKA SKPD Tahun Anggaran 2018 Ringkasan Dokumen RKA SKPD Tahun Anggaran 2019 Ringkasan Dokumen RKA SKPD Tahun Anggaran 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

8 Fraksi DPRD Lampung Selatan Siap Membahas Ranperda Perubahan APBD 2018

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan siap untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2018. Hal itu terungkap, dalam pemandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara (jubir) fraksi pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (17/9/2018). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya, digelar dalam rangka penyampaian Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018, oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan. “Seluruh fraksi menerima dan siap untuk ditingkatkan kepembahasan selanjutnya. Maka sesuai mekanisme, pembahasan akan dilanjutkan ditingkat komisi,” kata Hendry Rosyadi yang memimpin jalannya sidang tersebut. Adapun, delapan fraksi yang menyampaikan pandangan umum atas Ranperda tersebut, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura PKB. Sementara, dalam sambutannya, Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengungkapkan, dalam rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018, terdapat penambahan anggaran belanja daerah sebesar Rp.47,036 miliar lebih. “Rinciannya, belanja tidak langsung bertambah sebesar Rp.6.398.780.870,63 dan belanja langsung bertambah sebesar Rp.40.637.896.441,58,” ungkap Nanang dalam pengantar nota keuangannya. Disisi lain, disamping menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD untuk dibahas ketingkat selanjutnya, delapan fraksi yang ada juga memberikan masukan dan saran kepada pihak eksekutif. “Penyusunun Perubahan APBD 2018, kiranya agar pihak eksekutif untuk memprioritaskan perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan maupun jembatan yang sifatnya urgen dan mendesak,” ujar jubir Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal. Sekretarsi Fraksi Partai Demokrat itu menyarankan, pemerintah perlu bekerjasama dengan pihak swasta dan perusahaan untuk membiayai pembangunan yang sifatnya mendesak, seperti jembatan Pasar Inpres Kalianda dan jembatan di Candipuro. “Mengingat Perubahan APBD jangka waktunya sangat singkat, perlu dicarikan inovasi dan solusi yang lain. Seperti memanfaatkan dana CSR dari perusahaan,” katanya. Sedangkan, jubir Fraksi PAN, Bejo Susanto menyampaikan, Fraksi PAN mendorong Pemkab Lampung Selatan untuk memanfaatkan secara optimal atas semua pendapatan dan penerimaan untuk program-program prioritas, dengan tetap mengedepankan keseimbangan program fisik dan non fisik. “Dengan demikian, alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Serta sebagai wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan yang berorintasi kepada kepentingan publik,” kata Bejo. (Az) RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018[..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Lampung Selatan 2018 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian itu terungkap, setelah 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui dan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lampung Selatan. Sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Jumat (21/9/2018), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, SH, MH, serta didampingi tiga orang wakilnya, berlangsung hangat dan penuh keakraban. Hendry menyebut, 8 Fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB. “Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2018 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendry membacakan kesimpulan akhir seluruh fraksi. Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengatakan, persetujuan yang diberikan itu didasari oleh pandangan dan pengamatan yang realistis dari anggota dewan yang terhormat. Dirinya juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setingi-tingginya kepada seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, hingga Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda. “Dengan telah disetujuinya Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini, maka selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” kata Nanang dalam sambutannya. Sementara, menanggapi masukan, baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan yang disampaikan para anggota dewan dalam kata akhir fraksi, dirinya menyatakan akan segera menindaklanjuti dan menjadi perhatian. “Dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” kata Nanang diakhir sambutannya. Turur hadir pula dalam kesempatan itu, Anggota Fokorpimda Lamsel, Sekretaris Daerah beserta seluruh Kepala OPD dilingkup Pemkab Lamsel, Ketua TP PKK, Dharma Wanita, serta sejumlah organisasi masyarakat. (Az) Baca juga : 8 Fraksi DPRD Lamsel Siap Membahas Ranperda Perubahan APBD 2018 PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018[..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Plt Bupati Lampung Selatan Sampaikan Ranperda APBD 2019 Kepada DPRD

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan pengantar nota keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD setempat. Ranperda tersebut disampaikan Plt Bupati Lampung Selatan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Senin (12/11/2018). Pantauan tim ini, rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hendry Rosyadi, S.H., M.H., serta didampingi ketiga orang wakilnya, dihadiri 42 orang dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan. Dalam penyampaiannya, Nanang mengatakan, anggaran tahun 2019 total pendapatan daerah sebesar Rp2,19 triliun, yang masih didominasi dari dana transfer Pemerintah Pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Lampung. Lebih lanjut Nanang merinci, struktur APBD tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp260,5 miliar, penerimaan dana perimbangan Rp1,43 triliun diantaranya bersumber dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). “Penerimaan lainnya pendapatan daerah yang sah sebesar Rp495.257.215.000 yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi serta bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat,” terang Nanang. Sementara, dalam Ranperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Aahun Anggaran 2019, alokasi anggaran belanja sebesar Rp2,308 triliun, yang rinciannya yakni, belanja tidak langsung sebesar Rp1,2 triliun dan belanja langsung sebesar Rp1,04 triliun. “Anggaran tahun 2019 kita gunakan sebesar-besarnya untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Selain percepatan pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, juga kita akan kembalikan program umrah untuk masyarakat. Mudah-mudahan disetuji DPRD,” ungkap Nanang. (Az) RINGKASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019[..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Plt Bupati Nanang Ermanto Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Lampung Selatan Tahun 2020, Estimasi Anggaran Pendapatan Daerah Sebesar Rp. 2,3 Triliun

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020. Penyampaian penjelasan Raperda itu disampaikan Nanang Ermanto dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (15/11/2019). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, SH, MH. Dia didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni. Sementara, rapat paripurna itu dihadiri 45 orang anggota dewan dari 50 anggota DPRD yang ada. Dalam penyampaiannya Nanang mengungkapkan, total Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 diproyeksi sebesar Rp.2.330.670.777.561,00. “Anggaran Pendapatan Daerah itu masih didominasi dari dana transfer Pemerintah Pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Nanang. Nanang menyebut, Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 334.734.497.799 yang didominasi dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Penerangan Jalan, serta BPHTB. Kemudian Penerimaan dari Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.481.414.983.400,00 diantaranya bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak atau Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. “Lalu penerimaaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 514.521.296.362,0. Diantaranya bersumber dari Pendapatan Hibah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi, serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat yang diperuntukkan untuk Dana Desa,” ucapnya. Lebih lanjut Nanang menjelaskan, dalam rangka memantapkan substansi program-program prioritas, maka pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut dialokasikan Anggaran Belanja sebesar Rp.2.465.440.087.850,00. “Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tersebut dialokasikan untuk dua kelompok belanja yaitu, kelompok Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.424.495.976.185,40 dan kelompok Belanja Langsung sebesar Rp. 1.040.944.111.664,00,” ungkap Nanang. Turut hadir juga dalam rapat paripurna itu, Sekretaris Daerah Ir. Fredy SM, MM, beserta para pejabat utama, Kepala OPD, dan camat dlingkungan Pemkab Lampung Selatan, Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan, serta sejumlah elite partai politik. (Az) RINGKASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Sah, Delapan Fraksi DPRD Setujui Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) meski disertai dengan sejumlah catatan. Hal itu terungkap setelah delapan juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi sebelum pengambilan keputusan, pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (27/11/2019). Diketahui, rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 itu dipimpin langsung Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya serta dihadiri 37 orang dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan. Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan Raperda APBD yang dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, bersama para Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni. Sementara, Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi terpaksa meninggalkan jalannya rapat paripurna tersebut karena harus mendampingi ibunda tercinta yang akan menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung. Sedangkan dalam kesempatan itu, Plt Bupati, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 itu dapat disetujui bersama. “Dengan telah disetujuinya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 ini, maka selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” ujar Nanang dalam sambutannya. Selain itu, terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh masing-masing fraksi baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan yang telah disampaikan, baik dalam pandangan umum, rapat-rapat Badan Anggaran maupun yang diungkapkan dalam kata akhir fraksi, akan menjadi perhatian pihaknya dan akan ditindak lanjuti bersama OPD terkait. “Pada dasarnya kami menerima setiap masukan dan catatan dari anggota dewan yang terhormat demi kebaikan kita semua. Karena dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” pungkas Nanang. Sementara itu, delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan yang menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 [..]

Dibuat oleh : MA