DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi
Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember
2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.
Surat edaran tersebut
menegaskan pemberlakuan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609,
sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif
mulai 1 Januari 2026.
UMK Lampung Selatan tahun 2026
tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan
UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.
Penetapan ini merupakan bagian
dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah
minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa
ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh
dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan
Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di
bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, bagi pekerja
yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan
menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengusaha dilarang
membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Meski demikian, ketentuan UMK
ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur
dalam regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati Lampung
Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1
Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi
Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah
Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur
pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (Kmf)