DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan
keresahan.
Pemkab menegaskan, penetapan
gaji masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan
bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam regulasi tersebut,
pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum
menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.
“Penentuan tarif gaji PPPK
Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran
dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan
Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 Pemkab Lampung Selatan, di ruang
Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Wahid menjelaskan, perubahan
status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa
konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah.
Jika sebelumnya gaji tenaga
non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung
jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Lampung Selatan, kata
dia, harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji
5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan
anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Kabupaten
Lampung Selatan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.
“Sekarang statusnya sudah ASN,
sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih
dari Rp50 miliar,” jelas Wahid.
Terkait besaran gaji, Wahid
menyampaikan bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK
Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800
ribu per bulan.
Penetapan tersebut, lanjutnya,
mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) yang harus tetap berjalan.
Sementara itu, bagi PPPK Paruh
Waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang
diterima saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh
Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Wahid menegaskan, Pemkab Lampung
Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap
adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal.
“Kemampuan keuangan daerah
menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan
berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata
Wahid. (KMF)