KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan
pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tambahan Penghasilan Gaji ke-13
dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan
direalisasikan ke rekening guru ASN pada Januari 2026, sekaligus menegaskan
tidak ada dana yang hilang atau tidak dibayarkan.
Kepastian tersebut disampaikan
Pemkab Lampung Selatan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD), Wahidin Amin, menanggapi pertanyaan dan keresahan guru ASN terkait belum
cairnya TPG ke-13 dan TPG ke-14 pada awal tahun 2026.
Isu pencairan TPG tersebut
menjadi sorotan karena sejumlah daerah lain telah lebih dahulu menyalurkan
tunjangan profesi guru ke rekening penerima. Kondisi ini memicu pertanyaan di
kalangan pendidik mengenai kepastian waktu pembayaran di Kabupaten Lampung
Selatan.
Wahid menjelaskan,
keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah,
melainkan karena faktor regulasi di tingkat nasional.
Dasar hukum pembayaran TPG Gaji
ke-13 dan TPG THR (TPG ke-14) Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun
2025 pada 22 Desember 2025.
KMK Nomor 372 Tahun 2025
mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam
rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru
Aparatur Sipil Negara di daerah. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan
menjadi acuan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Menurut Wahid, penetapan
regulasi yang relatif dekat dengan akhir tahun anggaran membuat proses
administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan untuk diselesaikan sebelum
penutupan Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, mekanisme pencairan
TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD).
“Transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah baru kami terima pada 30 Desember 2025. Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk melakukan proses penyaluran ke rekening masing-masing guru,” ujarn Wahid, Senin (5/1/2026).
Wahid menambahkan, pencairan
TPG membutuhkan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima,
sehingga secara administratif tidak memungkinkan direalisasikan pada Desember
2025.
“Saat ini masih dalam tahap
rekonsiliasi dan validasi data ASN guru penerima oleh Dinas Pendidikan, yang
selanjutnya akan diajukan proses pencairannya,” kata Wahid.
Pemkab Lampung Selatan
menegaskan bahwa TPG ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan
tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun tidak dibayarkan.
Pemkab Lampung Selatan juga
mengimbau para guru untuk bersabar dan mengacu pada informasi resmi dari
instansi berwenang, serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum
terkonfirmasi kebenarannya.
“Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara
profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13
dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin. (Kmf)