DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan mencatat peningkatan signifikan dalam penerapan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Indeks SPBE Kabupaten Lampung Selatan
naik dari 3,08 pada tahun 2024
menjadi 3,34 pada tahun 2025 dengan
predikat “Baik”.
Capaian tersebut berdasarkan
hasil pemantauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri
PAN-RB Nomor B/76/M.PD.06/2025 tentang Hasil Pemantauan SPBE Tahun 2025 yang
ditetapkan pada 31 Desember 2025. Pemantauan dilakukan terhadap 266 instansi
pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, menyampaikan bahwa
peningkatan indeks SPBE tersebut mencerminkan progres nyata transformasi
digital pemerintahan yang terus berkembang secara berkelanjutan di bawah
kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar.
“Sesuai arahan Bupati Radityo
Egi Pratama, peningkatan nilai SPBE ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya
layanan digital yang semakin berkualitas, terintegrasi, dan berdaya guna, baik
bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat luas,” ujar Anasrullah,
dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan indeks
tersebut menandakan semakin matangnya kualitas penerapan SPBE di Kabupaten
Lampung Selatan, khususnya dalam mendukung pelayanan publik dan administrasi
pemerintahan berbasis elektronik.
Menurutnya, indeks SPBE
merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika.
Penerapan SPBE juga berkontribusi terhadap penguatan SAKIP, Reformasi Birokrasi,
Indeks Pelayanan Publik, Sistem Merit, serta Indeks Inovasi Daerah.
“Capaian ini menjadi bukti
komitmen dan konsistensi Pemkab Lampung Selatan dalam membangun pemerintahan
digital secara terarah dan berkelanjutan,” tegasnya.
Secara historis, Indeks SPBE Kabupaten
Lampung Selatan menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada
tahun 2023, indeks SPBE berada di angka 2,74,
meningkat menjadi 3,08 pada 2024,
dan kembali naik menjadi 3,34 pada
2025, seluruhnya dengan predikat “Baik”.
Berdasarkan hasil pemantauan
SPBE 2025, Domain Kebijakan SPBE
meraih skor tertinggi sebesar 4,20,
yang ditopang oleh capaian Kebijakan Tata
Kelola SPBE dengan skor yang sama.
Sementara itu, Domain Tata Kelola SPBE mencatat skor 2,80, dengan rincian Perencanaan Strategis SPBE sebesar 2,25, Teknologi Informasi dan Komunikasi 3,25, serta Penyelenggara
SPBE 3,00.
Pada Domain Manajemen SPBE, Kabupaten Lampung Selatan memperoleh skor 1,64, yang ditopang oleh Penerapan Manajemen SPBE sebesar 1,88 serta Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan skor 1,00.
Adapun Domain Layanan SPBE meraih skor 4,00, dengan capaian maksimal pada Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik yang
masing-masing memperoleh skor 4,00.
Pemantauan SPBE merupakan
amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai bagian dari strategi
penguatan transformasi digital pemerintah secara berkelanjutan dalam mendukung
pembangunan nasional. (Kmf)