Informasi
DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Kabar gembira bagi seluruh tenaga
kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan! Kini, tak perlu lagi repot datang ke
kantor hanya untuk mengurus izin praktik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP), telah menghadirkan inovasi layanan berbasis digital
bernama SIP ON (Sistem Informasi Perizinan Online).Sebelumnya, pengurusan izin
praktik kesehatan di wilayah ini masih dilakukan secara manual. Hal ini
disebabkan oleh keterbatasan platform OSS-RBA milik Kementerian Investasi dan
Hilirisasi, yang belum mengakomodasi kebutuhan perizinan tenaga kesehatan
secara penuh.Akibatnya, para tenaga medis
terpaksa datang langsung ke Kantor DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP)
Kalianda, yang tentu menyita waktu, tenaga, dan biaya. Terutama bagi mereka yang
tinggal jauh dari pusat kota.“Inovasi ini merupakan
terobosan besar untuk mempermudah akses layanan perizinan sektor kesehatan,
demi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik,” ujar Kepala DPMPTSP
Lampung Selatan, Rio Gismara, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).Solusi Praktis untuk Wilayah yang LuasDengan luas wilayah lebih dari
2.000 km², mencakup 260 desa dan 4 kelurahan di 17 kecamatan, pengurusan izin
secara manual jelas menjadi tantangan tersendiri. Namun, tantangan itu kini
terjawab lewat SIP ON, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui
komputer maupun smartphone, di alamat:📍
https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/ 30 Jenis Layanan Perizinan Kesehatan TersediaLewat SIP ON, sebanyak 30 jenis
layanan perizinan sektor kesehatan bisa diakses secara online. Mulai dari Surat
Izin Praktik Bidan Mandiri, Izin Klinik, hingga Izin Radiologi, semuanya
tersedia dalam satu aplikasi.Yang lebih menarik, sistem ini
menggunakan mekanisme input mandiri (self-declare),
sehingga tenaga kesehatan bisa langsung mengisi data dan memantau progres
perizinan mereka tanpa perlu antre atau bolak-balik ke kantor.Meski belum diresmikan secara
formal, layanan SIP ON telah berjalan sejak 1 Mei 2025. Hingga kini, sudah
tercatat: 149 izin telah terbit, dan 61 izin ditolak.Angka ini menunjukkan
antusiasme dan efektivitas implementasi awal aplikasi tersebut.“Tenaga kesehatan cukup membuka
aplikasi SIP ON, isi data, dan pantau prosesnya sendiri. Semudah itu,” tambah
Rio.Dengan hadirnya SIP ON, Pemkab
Lampung Selatan membuktikan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan publik
berbasis digital, khususnya dalam sektor kesehatan.
Kini, urusan perizinan jadi
lebih mudah, cepat, hemat waktu dan biaya, tanpa mengorbankan kenyamanan atau
efisiensi. (ptm)[..]
Dibuat oleh :
A