Berita Informasi

gambar
Lihat Berita
Informasi

Indeks SPBE Lampung Selatan Naik Jadi 3,34, Transformasi Digital Pemerintahan Kian Matang

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mencatat peningkatan signifikan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Indeks SPBE Kabupaten Lampung Selatan naik dari 3,08 pada tahun 2024 menjadi 3,34 pada tahun 2025 dengan predikat “Baik”.Capaian tersebut berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor B/76/M.PD.06/2025 tentang Hasil Pemantauan SPBE Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Pemantauan dilakukan terhadap 266 instansi pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, menyampaikan bahwa peningkatan indeks SPBE tersebut mencerminkan progres nyata transformasi digital pemerintahan yang terus berkembang secara berkelanjutan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar.“Sesuai arahan Bupati Radityo Egi Pratama, peningkatan nilai SPBE ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya layanan digital yang semakin berkualitas, terintegrasi, dan berdaya guna, baik bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat luas,” ujar Anasrullah, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).Ia menjelaskan, kenaikan indeks tersebut menandakan semakin matangnya kualitas penerapan SPBE di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dalam mendukung pelayanan publik dan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Menurutnya, indeks SPBE merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika. Penerapan SPBE juga berkontribusi terhadap penguatan SAKIP, Reformasi Birokrasi, Indeks Pelayanan Publik, Sistem Merit, serta Indeks Inovasi Daerah.“Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Lampung Selatan dalam membangun pemerintahan digital secara terarah dan berkelanjutan,” tegasnya.Secara historis, Indeks SPBE Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, indeks SPBE berada di angka 2,74, meningkat menjadi 3,08 pada 2024, dan kembali naik menjadi 3,34 pada 2025, seluruhnya dengan predikat “Baik”.Berdasarkan hasil pemantauan SPBE 2025, Domain Kebijakan SPBE meraih skor tertinggi sebesar 4,20, yang ditopang oleh capaian Kebijakan Tata Kelola SPBE dengan skor yang sama.Sementara itu, Domain Tata Kelola SPBE mencatat skor 2,80, dengan rincian Perencanaan Strategis SPBE sebesar 2,25, Teknologi Informasi dan Komunikasi 3,25, serta Penyelenggara SPBE 3,00.Pada Domain Manajemen SPBE, Kabupaten Lampung Selatan memperoleh skor 1,64, yang ditopang oleh Penerapan Manajemen SPBE sebesar 1,88 serta Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan skor 1,00.Adapun Domain Layanan SPBE meraih skor 4,00, dengan capaian maksimal pada Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik yang masing-masing memperoleh skor 4,00. Pemantauan SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai bagian dari strategi penguatan transformasi digital pemerintah secara berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional. (Kmf)[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Informasi

TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tambahan Penghasilan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan ke rekening guru ASN pada Januari 2026, sekaligus menegaskan tidak ada dana yang hilang atau tidak dibayarkan.Kepastian tersebut disampaikan Pemkab Lampung Selatan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin, menanggapi pertanyaan dan keresahan guru ASN terkait belum cairnya TPG ke-13 dan TPG ke-14 pada awal tahun 2026.Isu pencairan TPG tersebut menjadi sorotan karena sejumlah daerah lain telah lebih dahulu menyalurkan tunjangan profesi guru ke rekening penerima. Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan pendidik mengenai kepastian waktu pembayaran di Kabupaten Lampung Selatan.Wahid menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena faktor regulasi di tingkat nasional. Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR (TPG ke-14) Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.KMK Nomor 372 Tahun 2025 mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di daerah. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.Menurut Wahid, penetapan regulasi yang relatif dekat dengan akhir tahun anggaran membuat proses administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan untuk diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025. Selain itu, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).“Transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah baru kami terima pada 30 Desember 2025. Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk melakukan proses penyaluran ke rekening masing-masing guru,” ujarn Wahid, Senin (5/1/2026).Wahid menambahkan, pencairan TPG membutuhkan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima, sehingga secara administratif tidak memungkinkan direalisasikan pada Desember 2025.“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data ASN guru penerima oleh Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan diajukan proses pencairannya,” kata Wahid.Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun tidak dibayarkan.Pemkab Lampung Selatan juga mengimbau para guru untuk bersabar dan mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya. “Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin. (Kmf)[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Informasi

BREAKING! Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan keresahan. Pemkab menegaskan, penetapan gaji masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 Pemkab Lampung Selatan, di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).Wahid menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Pemkab Lampung Selatan, kata dia, harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Kabupaten Lampung Selatan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelas Wahid.Terkait besaran gaji, Wahid menyampaikan bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan.Penetapan tersebut, lanjutnya, mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap berjalan.Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.Wahid menegaskan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal. “Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Wahid. (KMF)[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Informasi

Bupati Radityo Egi Pratama Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026. Surat edaran tersebut menegaskan pemberlakuan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990. Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).Ia menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Meski demikian, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (Kmf)[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Informasi

Kado Akhir Tahun Penuh Haru: 5.792 Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Egi Dorong Birokrasi “Betik” di Lampung Selatan

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Suasana bahagia dan haru menyelimuti Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu (24/12/2025), saat 5.792 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Senyum lega dan air mata syukur tampak di wajah para penerima SK yang telah menanti pengakuan status kerja selama belasan bahkan puluhan tahun.Bagi para tenaga non-ASN tersebut, penyerahan SK bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal baru setelah masa pengabdian panjang yang penuh ketidakpastian. Di wajah-wajah mereka tergambar kelegaan, kebanggaan, dan rasa syukur yang sulit disembunyikan, sebuah kado akhir tahun yang sangat berarti, bukan hanya bagi mereka, tetapi juga bagi keluarga yang setia mendampingi perjuangan panjang tersebut.Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, didampingi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Supriyanto, serta disaksikan unsur Forkopimda, pejabat utama, kepala perangkat daerah, dan para camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.Ribuan penerima SK tampak kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Nuansa khidmat semakin terasa dengan sentuhan aksesoris adat daerah, seperti Tukus bagi laki-laki dan selendang tapis bagi perempuan, sebagai simbol kebanggaan identitas dan kebersamaan.Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan ketekunan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia bahkan menyapa langsung beberapa peserta yang mengaku telah menunggu pengangkatan hingga lebih dari 20 tahun, disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.Bupati Egi menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan awal perjalanan baru yang mengandung amanah besar. Ia berharap kebahagiaan yang terpancar hari itu dapat terus terjaga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.Lebih lanjut, Bupati Egi menekankan pentingnya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas melalui semangat “Betik”, akronim dari Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Menurutnya, budaya anti korupsi tidak hanya menyangkut penyalahgunaan materi, tetapi juga disiplin waktu, etos kerja, dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.“Saya ingin ASN di Lampung Selatan adalah pegawai yang bersih, disiplin tanpa diawasi, serta melayani masyarakat dengan senyum tulus,” tegasnya. Ia juga mendorong para PPPK Paruh Waktu untuk menjadi aparatur yang adaptif, inovatif, dan bekerja dengan hati, menjadikan pekerjaan sebagai bagian dari ibadah.Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.Dari total 5.792 tenaga non-ASN yang diangkat, terdiri atas 2.299 tenaga guru dengan TMT 1 November 2025, 474 tenaga kesehatan dengan TMT 1 November 2025, serta 3.019 tenaga teknis dengan TMT 1 Oktober 2025. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah. (Az)[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Informasi

Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan, Pelanggar Terancam Penjara hingga 10 Tahun

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai dipicu oleh kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan. Melalui surat edaran itu, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus ditaati oleh seluruh elemen masyarakat.Dalam surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat. Salah satu poin utama adalah kewajiban mengindahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50, yang melarang berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin. Larangan tersebut mencakup penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan, penebangan pohon di radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan, hingga pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal. Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, serta mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.Selain kawasan hutan, surat edaran itu juga menegaskan larangan menebang pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.“Penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” bunyi Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 22 Desember 2025 tersebut.Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko bencana di masa mendatang. (Kmf)Download Surat Edaran:Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 24 tahun 2025[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Informasi

Dinkes Lampung Selatan Gerak Cepat Telusuri Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Kalianda

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Tim investigasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan bergerak cepat menelusuri dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa enam siswa kelas VII SMPN 2 Kalianda, Rabu (3/12/2025).Respons sigap itu menjadi langkah krusial setelah para siswa mengalami pusing, mual, dan muntah hingga harus dilarikan ke RSUD Bob Bazar sekitar pukul 12.00 WIB.Langkah cepat dimulai sejak laporan awal diterima sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Dinkes langsung turun ke sekolah untuk mengamankan sampel makanan dan air minum, sekaligus memulai investigasi bersama Polres Lampung Selatan dan Puskesmas Way Urang.Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Sumantri, S.KM., M.M., menjelaskan bahwa seluruh dapur penyedia makanan MBG (SPPG) telah diminta menyiapkan sampel masakan harian sebagai prosedur pengamanan.“Kemarin kami langsung turun bersama Polres dan Puskesmas Way Urang. Semua dapur SPPG sudah diminta menyiapkan sampel. Untuk masakan hari ini, sampel juga harus disiapkan dan dikumpulkan di bank sampel dengan masa penyimpanan 2×24 jam. Jadi kalau terjadi kasus seperti sekarang, kita sudah memiliki sampelnya dan tidak kesulitan melakukan pemeriksaan,” ujar Sumantri saat ditemui di kantornya, Kamis (4/12/2025).Sampel berupa makanan dan air minum itu kemudian dibawa ke UPTD Laboratorium Provinsi Lampung pada Kamis pagi untuk memastikan penyebab keluhan yang dialami para siswa. Hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan keluar dalam 7 hingga 12 hari.Di sisi lain, kondisi para siswa terus dipantau. Dari total 517 siswa, hanya enam siswa atau sekitar 1,16 persen yang mengalami gejala mual dan muntah.“Pasien sudah dirawat di RSUD Bob Bazar. Empat masih dirawat, dua siswa sudah dipulangkan karena kondisinya membaik,” ujar Sumantri.Investigasi menyeluruh akan mencocokkan hasil laboratorium dengan gejala klinis. Dinkes memastikan seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur keamanan makanan agar program MBG tetap berjalan dengan standar kesehatan yang ketat.“Sampel langsung kita amankan sejak kemarin. Tinggal menunggu hasil laboratorium,” tambahnya. Hingga kini, Dinas Kesehatan Lampung Selatan terus melakukan monitoring perkembangan kondisi para siswa sembari menuntaskan penyelidikan penyebab dugaan keracunan. (ptm)[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Informasi

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Titik Parkir dan Akses Masuk Lamsel Fest 2025

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik jalan sekitar area perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) setempat selama pelaksanaan Lamsel Fest 2025. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan yang dipusatkan di kawasan Pemda Lampung Selatan, Kalianda.Penutupan sementara akan diberlakukan pada beberapa ruas jalan utama di sekitar lokasi acara. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan pengalihan arus dan mematuhi arahan petugas di lapangan agar kegiatan dapat berlangsung tertib dan aman.Untuk mendukung kenyamanan pengunjung, panitia juga telah menyiapkan sejumlah titik parkir alternatif, di antaranya di Masjid Agung Kalianda, area Kantor Pemda I (Bappeda, Dispora, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan Swasembada Gizi), serta area Kantor Pemda II (BKD, PMD, dan Kesbangpol).Adapun akses masuk menuju area festival dapat ditempuh melalui beberapa jalur, yakni Simpang PLN (Masjid Agung), Simpang Kodim (Tugu Pancasila), Simpang Polsek Kalianda - Pemda, serta Simpang Sinar Laut - Pantai Senaya - Jalan Cinta - Pemda.Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan selama rangkaian kegiatan berlangsung. “Mari bersama menyukseskan Lamsel Fest 2025 dengan tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan bersama,” demikian ajakan dari panitia pelaksana festival bertema The Crown of Krakatoa tersebut. (Kmf)[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Informasi

Euforia Lamsel Fest 2025 Mulai Terasa, Lampung Selatan Siap Rayakan HUT ke-69 dengan Pesta Rakyat Spektakuler

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Euforia jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 mulai terasa. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menggelar Lamsel Fest 2025 dengan tagline “The Crown of Krakatoa”, sebagai rangkaian acara menyambut hari jadi kabupaten berjuluk Gerbang Sumatra itu.Rangkaian kegiatan dimulai dengan Job Fair 2025 yang telah dibuka oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, di GOR Way Handak, Kalianda, Kamis (6/11/2025).Pameran kerja tersebut menyediakan 1.800 lowongan pekerjaan dari 45 perusahaan lintas sector, mulai dari industri, perdagangan, jasa, perhotelan, makanan dan minuman, hingga perusahaan ritel berskala nasional.“Job fair ini bukan sekadar acara rutinitas. Ini gerakan bersama untuk mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha secara cepat, transparan, dan efektif,” ujar Syaiful.Tak hanya membuka peluang karier, Lamsel Fest 2025 juga menyajikan beragam hiburan dan atraksi menarik. Pada 8 November 2025, masyarakat akan disuguhkan Pagelaran Musik Indie Teen di Pantai Sanggar Kalianda, menampilkan musisi-musisi muda berbakat.Kemeriahan berlanjut di Pantai Minang Rua pada 14 November 2025, dengan aksi spektakuler jetski lintas laut dari Jakarta menuju Bakauheni yang digadang-gadang akan memecahkan Rekor MURI. Aksi ini disebut sebagai pembuka spektakuler yang merepresentasikan semangat bahari dan identitas Lampung Selatan sebagai gerbang wisata dan budaya Pulau Sumatra.Rangkaian acara tak berhenti di situ. Pada 15 November 2025, digelar Sportainment Fun Run 5K yang mengambil start dan finish di Lapangan Korpri, Kalianda. Kegiatan lari santai sejauh 5 kilometer ini gratis untuk umum, terbuka bagi pelari pemula hingga profesional, dengan hadiah menarik dan doorprize bagi para peserta.Sebagai penutup, Pawai Budaya, Expo UMKM dan konser puncak akan menjadi magnet utama Lamsel Fest 2025. Penyanyi populer Tabola-Bale dijadwalkan tampil sebagai bintang tamu utama, menambah semarak perayaan HUT ke-69 Kabupaten Lampung Selatan. Melalui Lamsel Fest 2025, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap dapat menghadirkan semangat baru bagi masyarakat sekaligus memperkuat citra daerah sebagai destinasi wisata dan budaya unggulan di selatan Sumatra. (Kmf)[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Informasi

Sepekan di Belanda, Bupati Egi Gaungkan Potensi Lampung Selatan ke Pentas Global

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Dalam langkah berani menuju panggung internasional, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama membawa misi besar: memperkenalkan kekayaan potensi daerahnya ke dunia. Selama hampir sepekan, sejak 29 Oktober hingga 3 November 2025, Bupati muda ini menjalani serangkaian agenda penting di Negeri Kincir Angin, Belanda.Kunjungan kerja ini menjadi momentum strategis bagi Kabupaten Lampung Selatan yang dipercaya mewakili Indonesia dalam ajang “The Magnificence Discovering of Indonesia” di Utrecht, Belanda - sebuah acara bergengsi yang mempertemukan pelaku ekonomi kreatif, investor, dan promotor pariwisata dari berbagai negara.Agenda Bupati Egi dimulai dari kunjungan ke Indonesia House Amsterdam, pusat promosi ekonomi dan budaya Indonesia di Belanda. Di tempat ini, ia menjajaki kerja sama promosi produk lokal Lampung Selatan agar lebih dikenal di pasar Eropa.Tak berhenti di situ, Bupati Egi juga menyambangi Ambonia dan Nesia BV, perusahaan impor rempah dan produk F&B asal Indonesia yang berbasis di Belanda. Dalam pertemuan itu, ia membuka peluang agar produk-produk lokal asal Lampung Selatan dapat memenuhi standar ekspor Eropa.“Yang membanggakan, saya menemukan produk dari Lampung Selatan yang sudah lebih dulu menembus pasar Eropa," ungkap Bupati Egi melalui unggahannya di akun Instagram pribadinya, @radityoegi."Hal ini menjadi semangat baru bagi kita semua untuk mendorong lebih banyak produk unggulan Lampung Selatan bersaing di kancah internasional,” tambahnya.Selain mempromosikan produk unggulan, Bupati Egi juga menjalin komunikasi strategis dengan Managing Director International RVO (Rijksdienst voor Ondernemend Nederland), lembaga di bawah Kementerian Urusan Ekonomi dan Iklim Belanda. Pertemuan itu menjadi ajang membangun jejaring ekonomi lintas negara untuk memperluas akses pasar bagi pelaku usaha Lampung Selatan.Lampung Selatan, dari “Bumi Khagom Mufakat” ke Panggung DuniaKehadiran Bupati Egi di ajang “The Magnificence Discovering of Indonesia” bukan tanpa alasan. Kabupaten Lampung Selatan terpilih sebagai satu dari 10 kabupaten se-Indonesia yang mendapat undangan eksklusif dari Kementerian Pariwisata RI. Pengakuan ini menjadi bukti bahwa potensi daerah berjuluk Bumi Khagom Mufakat diakui hingga ke tingkat nasional dan kini mendapat panggung global.Di hadapan audiens internasional, Bupati Egi menampilkan keindahan alam, budaya, serta ragam kuliner khas Lampung Selatan yang kaya cita rasa. “Melalui ajang ini, kita ingin memperkenalkan potensi ekonomi, pariwisata, serta produk unggulan Lampung Selatan ke pasar internasional,” ujarnya. Ia berharap, langkah ini dapat membuka pintu lebih lebar bagi investasi, pariwisata, dan kerja sama global yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat. “Semoga Lampung Selatan semakin dikenal dunia,” kata Bupati Egi. (Kmf)[..]

Dibuat oleh : A