Berita Informasi

gambar
Lihat Berita
Informasi

Baru! Aplikasi SIP ON, Solusi Cerdas Urus Izin Praktik Tenaga Kesehatan

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Kabar gembira bagi seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan! Kini, tak perlu lagi repot datang ke kantor hanya untuk mengurus izin praktik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah menghadirkan inovasi layanan berbasis digital bernama SIP ON (Sistem Informasi Perizinan Online).Sebelumnya, pengurusan izin praktik kesehatan di wilayah ini masih dilakukan secara manual. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan platform OSS-RBA milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi, yang belum mengakomodasi kebutuhan perizinan tenaga kesehatan secara penuh.Akibatnya, para tenaga medis terpaksa datang langsung ke Kantor DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kalianda, yang tentu menyita waktu, tenaga, dan biaya. Terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.“Inovasi ini merupakan terobosan besar untuk mempermudah akses layanan perizinan sektor kesehatan, demi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik,” ujar Kepala DPMPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).Solusi Praktis untuk Wilayah yang LuasDengan luas wilayah lebih dari 2.000 km², mencakup 260 desa dan 4 kelurahan di 17 kecamatan, pengurusan izin secara manual jelas menjadi tantangan tersendiri. Namun, tantangan itu kini terjawab lewat SIP ON, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui komputer maupun smartphone, di alamat:📍 https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/ 30 Jenis Layanan Perizinan Kesehatan TersediaLewat SIP ON, sebanyak 30 jenis layanan perizinan sektor kesehatan bisa diakses secara online. Mulai dari Surat Izin Praktik Bidan Mandiri, Izin Klinik, hingga Izin Radiologi, semuanya tersedia dalam satu aplikasi.Yang lebih menarik, sistem ini menggunakan mekanisme input mandiri (self-declare), sehingga tenaga kesehatan bisa langsung mengisi data dan memantau progres perizinan mereka tanpa perlu antre atau bolak-balik ke kantor.Meski belum diresmikan secara formal, layanan SIP ON telah berjalan sejak 1 Mei 2025. Hingga kini, sudah tercatat: 149 izin telah terbit, dan 61 izin ditolak.Angka ini menunjukkan antusiasme dan efektivitas implementasi awal aplikasi tersebut.“Tenaga kesehatan cukup membuka aplikasi SIP ON, isi data, dan pantau prosesnya sendiri. Semudah itu,” tambah Rio.Dengan hadirnya SIP ON, Pemkab Lampung Selatan membuktikan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan publik berbasis digital, khususnya dalam sektor kesehatan. Kini, urusan perizinan jadi lebih mudah, cepat, hemat waktu dan biaya, tanpa mengorbankan kenyamanan atau efisiensi. (ptm)[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Informasi

Pj Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.Hal itu disampaikan Intji Indriati dalam rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di ruang kerja Sekda Lampung Selatan, Senin (28/4/2025). Seperti diketahui, program pemutihan PKB tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.Melalui program itu, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, antara lain, pembebasan seluruh tunggakan PKB, baik pokok pajak maupun denda. Masyarakat yang menunggak PKB cukup dengan membayar satu tahun pajak berjalan.Selain itu, ada juga pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Untuk menyukseskan program pemutihan pajak tersebut, Pj Sekda Intji Indriati menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sehingga program provinsi itu berjalan optimal.Oleh karena itu, Intji Indriati meminta seluruh jajaran terkait untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga ke tingkat desa"Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujar Intji Indriati saat memberikan arahannya. Intji Indriati juga berharap, program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah."Dengan suksesnya program pemutihan ini, kita optimis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Intji Indriati.Pemkab Lampung Selatan pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (Nsy)[..]

Dibuat oleh : AD