DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Suasana bahagia dan haru menyelimuti
Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu (24/12/2025), saat 5.792 tenaga non-Aparatur
Sipil Negara (ASN) menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan tentang
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Senyum lega dan air mata syukur
tampak di wajah para penerima SK yang telah menanti pengakuan status kerja
selama belasan bahkan puluhan tahun.
Bagi para tenaga non-ASN
tersebut, penyerahan SK bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal
baru setelah masa pengabdian panjang yang penuh ketidakpastian.
Di wajah-wajah mereka tergambar
kelegaan, kebanggaan, dan rasa syukur yang sulit disembunyikan, sebuah kado
akhir tahun yang sangat berarti, bukan hanya bagi mereka, tetapi juga bagi
keluarga yang setia mendampingi perjuangan panjang tersebut.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, didampingi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Supriyanto, serta disaksikan unsur Forkopimda, pejabat utama, kepala perangkat daerah, dan para camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Ribuan penerima SK tampak
kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Nuansa khidmat semakin terasa
dengan sentuhan aksesoris adat daerah, seperti Tukus bagi laki-laki dan
selendang tapis bagi perempuan, sebagai simbol kebanggaan identitas dan
kebersamaan.
Dalam sambutannya, Bupati
Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan ketekunan para
tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia bahkan menyapa langsung beberapa
peserta yang mengaku telah menunggu pengangkatan hingga lebih dari 20 tahun,
disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.
Bupati Egi menegaskan bahwa
pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan awal perjalanan baru yang
mengandung amanah besar. Ia berharap kebahagiaan yang terpancar hari itu dapat
terus terjaga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Lebih lanjut, Bupati Egi menekankan pentingnya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas melalui semangat “Betik”, akronim dari Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi.
Menurutnya, budaya anti korupsi
tidak hanya menyangkut penyalahgunaan materi, tetapi juga disiplin waktu, etos
kerja, dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“Saya ingin ASN di Lampung
Selatan adalah pegawai yang bersih, disiplin tanpa diawasi, serta melayani
masyarakat dengan senyum tulus,” tegasnya.
Ia juga mendorong para PPPK Paruh Waktu untuk menjadi aparatur yang adaptif, inovatif, dan bekerja dengan hati, menjadikan pekerjaan sebagai bagian dari ibadah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dari total 5.792 tenaga non-ASN
yang diangkat, terdiri atas 2.299 tenaga guru dengan TMT 1 November 2025, 474
tenaga kesehatan dengan TMT 1 November 2025, serta 3.019 tenaga teknis dengan
TMT 1 Oktober 2025.
Melalui kebijakan ini,
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan
kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang
selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah. (Az)