Berita IPKD 2025

gambar
Lihat Berita
IPKD 2025

Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Batang Tubuh dan Lampiran) 2024

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Batang Tubuh dan Lampiran) 2024[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
IPKD 2025

Pemkab Lampung Selatan 9 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

DISKOMINFO LAMSEL, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung.Predikat tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2024 yang diserahkan Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Aula Krakatau, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (26/5/2025).Pencapaian tersebut menandai keberhasilan Pemkab Lampung Selatan mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk ke-9 kali secara berturut-turut sejak tahun 2016. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan, pencapaian itu sekaligus menjadi bukti konsistensi pihaknya dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.“Perolehan opini WTP ini menjadi bukti komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” kata Wahidin Amin dalam keterangannya.Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah, atas kerja keras dan sinergi lintas perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan prinsip good governance. “Pencapaian ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Egi. (dul)Opini Badan Pemeriksa Keuangan 2024 selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:Opini Badan Pemeriksa Keuangan 2024[..]

Dibuat oleh : AD
gambar
Lihat Berita
IPKD 2025

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024

Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 terdiri dari dua laporan yaitu: I. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Laporan ini memuat: a. Hasil pemeriksaan yang memuat opini BPK; b. Gambaran Umum Pemeriksaan yang berisi dasar hukum pemeriksaan, standar pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, entitas yang diperiksa, lingkup pemeriksaan, metodologi pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, dan batasan pemeriksaan; dan c. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024. II. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Laporan ini memuat: a. Resume Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; b. Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan c. Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
IPKD 2025

Laporan Keuangan BUMD Perumda Air Minum Tirta Jasa 2024

Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa Untuk Tahun Yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan Laporan Auditor Independen, selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:Laporan Keuangan BUMD Perumda Air Minum Tirta Jasa 2024[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
IPKD 2025

Laporan Keuangan BUMD PT Lampung Selatan Maju 2024

Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju Untuk Tahun Yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Auditor Independen, selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:Laporan Keuangan BUMD PT Lampung Selatan Maju 2024[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
IPKD 2025

Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah 2024

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) memuat Informasi Kinerja, baik keberhasilan maupun kegagalan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026.Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Secara substantif merupakan sarana  pelaporan kinerja dalam rangka mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kebijakan, serta pencapaian sasaran dalam mewujudkan tujuan, misi dan visi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.Laporan Kinerja Instansi Pemerintah selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah 2024[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
IPKD 2025

Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) 2024

Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) 2024, selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) 2024[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
IPKD 2025

Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (Batang Tubuh dan Lampiran) 2024

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (Batang Tubuh dan Lampiran) 2024[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
IPKD 2025

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024

Penyusunan dokumen APBD berpedoman pada dokumen KUA dan PPAS yang disusun berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal tersebut sejalan dengan pasal 265 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa dalam penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kepala Daerah berpedoman pada RKPD. Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 merupakan tahapan lanjutan dari penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tertuang dalam pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disusun dengan tahapan :  1. menentukan skala prioritas pembangunan daerah; 2. menentukan prioritas Program dan Kegiatan untuk masing masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan 3. menyusun capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024[..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
IPKD 2025

Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) 2024

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyusun Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2024 dan telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024. Berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyusun Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024, sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) 2024 selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) 2024[..]

Dibuat oleh : A