Penyusunan dokumen APBD berpedoman pada dokumen KUA dan PPAS yang disusun berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal tersebut sejalan dengan pasal 265 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa dalam penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kepala Daerah berpedoman pada RKPD. 


Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 merupakan tahapan lanjutan dari penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tertuang dalam pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disusun dengan tahapan :  


1. menentukan skala prioritas pembangunan daerah; 

2. menentukan prioritas Program dan Kegiatan untuk masing masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan 

3. menyusun capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.


Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024