Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) memuat Informasi Kinerja, baik keberhasilan maupun kegagalan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Secara substantif merupakan sarana pelaporan kinerja dalam rangka mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kebijakan, serta pencapaian sasaran dalam mewujudkan tujuan, misi dan visi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:
Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah 2024