Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Setujui Raperda Pelaksanaan APBD 2019 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu terungkap dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Jumat (17/7/2020). Dalam sidang paripurna itu, delapan Fraksi di DPRD setempat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan Raperda yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, bersama tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni dilakukan secara virtual. Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama sekaligus mengikuti sidang paripurna tersebut dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat. Perwakilan Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Andi Apriyanto dalam laporannya mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 telah disusun sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Anggota DPRD Lampung Selatan dua periode dari Fraksi PKS ini menambahkan, dalam realisasinya, pelaksanaan program kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019, pada umumnya sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Dengan mempertimbangkan kesimpulan diatas, Badan Anggaran berpendapat, bahwa Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 dapat diusulkan untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya. Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menerima pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019. | Foto : Diskominfo Sedangkan, dalam pendapat akhir delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan berbagai pendapat dan masukan dan sekaligus menerima serta menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 itu untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menyebut delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui Raperda tersebut yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. “Dengan demikian seluruh Fraksi menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang tiga kali. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin beserta jajaran mengikuti sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat. | Foto : Diskominfo Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Thamrin sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras untuk membahas hingga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut. “Saya merasa bersyukur bahwa pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini berjalan dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari usaha kita bersama yang senantiasa untuk dapat menyamakan persepsi dalam setiap melakukan pembahasan terhadap berbagai program dan kegiatan maupun terhadap persoalan yang kita hadapi,” tutur Thamrin menyampaikan sambutan melalui video conference. Selanjutnya, menanggapai saran, pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, khususnya yang berkaitan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Thamrin menyatakan akan menyikapinya sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan. “Berbagai masukan, saran, dan juga kritik yang telah disampaikan akan menjadi perbaikan guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” katanya. Sedangkan, dari laporan Sekretaris Dewan DPRD setempat, sidang paripurna itu dihadiri 40 anggota dewan dari jumlah 50 orang anggota dewan yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 24 orang, melalui aplikasi virtual meeting sebanyak 16 orang, dan sisanya izin. Disisi lain, nampak hadir juga juga mewakili anggota Forkopimda, Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Yuspita Ujang, serta Danramil Kalianda, Mayor Aris. Seperti diketahui, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto batal menghadiri sidang paripurna tersebut karena sedang berduka. Ayahanda Nanang Ermanto, H. Wagiman Bin Umar Kartosuwito meninggal dunia dan dikebumikan pada Jumat siang (17/7/2020). (Az) Penulis : Mhr Aziz PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

LAPORAN REALISASI APBD

Laporan Realisasi APBD merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Berdasarkan Program dan Kegiatan APBD Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya disajikan sebagai berikut : Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2019 Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DOKUMEN DPPA PPKD 2020

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD (DPPA-PPKD) adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran. Dasar Hukum DPPA-PPKD adalah Permendagri 13 Tahun 2006, Permendagri 59 TAHUN 2007, dan Permendagri 21 TAHUN 2011. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Ringkasan Dokumen DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DOKUMEN DPPA PPKD 2019

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD (DPPA-PPKD) adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran. Dasar Hukum DPPA-PPKD adalah Permendagri 13 Tahun 2006, Permendagri 59 TAHUN 2007, dan Permendagri 21 TAHUN 2011. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Ringkasan Dokumen DPPA PPKD Tahun Anggaran 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DOKUMEN DPPA PPKD 2018

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD (DPPA-PPKD) adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran. Dasar Hukum DPPA-PPKD adalah Permendagri 13 Tahun 2006, Permendagri 59 TAHUN 2007, dan Permendagri 21 TAHUN 2011. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Ringkasan Dokumen DPPA PPKD Tahun Anggaran 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Sah, DPRD Lampung Selatan Setujui Ranperda APBD 2019 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian itu terungkap, setelah 8 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD setempat. Adapun, sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD Lampung Selatan TA 2019 itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, SH, MH, serta didampingi tiga orang wakilnya, Senin (26/11/2018). Hendry menyampaikan, 8 fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB. “Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk disahkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Hendry menyampaikan hasil keputusan sidang. [caption id="attachment_7215" align="aligncenter" width="1024"] Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto saat menyampaikan sambutan pada sidang paripurna DPRD Lamsel dalam rangka pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD 2019.[/caption] Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa APBD Lampung Selatan TA 2019 masuk kedalam kategori sehat. Meskipun katanya, adanya besaran anggaran belanja tidak langsung sebesar 53,96 persen, karena dibebani anggaran dana desa sebesar 13,39 persen. Sedangkan belanja langsung sebesar 46,04 persen. “Kita sangat berharap apa yang telah kita susun dalam APBD 2019 ini merupakan langkah dan cara pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang. Selanjutnya, Nanang juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi kepada seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda. “Kami yakin, bahwa persetujuan yang diberikan tersebut didasari oleh pandangan dan pengamatan yang realistis dari para anggota dewan yang terhormat, dalam rangka melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya. Sementara, menanggapi masukan, baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan yang disampaikan para anggota dewan dalam kata akhir fraksi, dirinya menyatakan akan segera menindaklanjuti dan menjadi perhatian. “Dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” kata Nanang diakhir sambutannya. Turur hadir pula dalam kesempatan itu, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah beserta seluruh Kepala OPD dilingkup Pemkab Lampung Selatan, Ketua TP PKK Lampung Selatan, serta sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019[..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

RENCANA KERJA ANGGARAN (RKA) PPKD 2020

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PPKD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. RKA Perangkat Daerah (RKA PD) Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. RKA PD TAHUN ANGGARAN 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

RENCANA KERJA ANGGARAN (RKA) PPKD 2019

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PPKD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. RKA Perangkat Daerah (RKA PD) Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. RKA PD TAHUN ANGGARAN 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

RENCANA KERJA ANGGARAN (RKA) PPKD 2018

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PPKD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. RKA Perangkat Daerah (RKA PD) Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. RKA PD TAHUN ANGGARAN 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

CaLK Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menetukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realiasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Selain itu, laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan  untuk operasi yang berkelanjutan serta risiko ketidakpastian yang terkait. Laporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai, Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran, dan Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD. Dokumen  Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. CaLK Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 [..]

Dibuat oleh : MA