Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

PENGUMUMAN HASIL TES KESAMAPTAAN JASMANI PENERIMAAN THLS SAT POL PP KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2021

Berdasarkan Hasil Tes Kesamaptaan Jasmani yang dilaksanakan dari tanggal 17 sampai dengan 19 November 2021 dan Rapat Panitia Seleksi Penerimaan THLS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan, memutuskan nama-nama pendaftar yang dinyatakan LULUS/MEMENUHI SYARAT (MS) dalam Tahapan Seleksi Penerimaan THSL Satuan Polisi Pamong Praja (Nama-nama Terlampir dibawah ini). Selanjutnya nama-nama tersebut yang telah dinyatakan LULUS/MEMENUHI SYARAT (MS) akan melaksanakan tahapan Tes Pengetahuan Umum. Tes Pengetahuan Umum yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 24 November 2021 di UNDUR pelaksanaannya menjadi : HARI : SENINTANGGAL : 29 NOVEMBER 2021TEMPAT : STADION JATI KALIANDA (STADION ZA PAGAR ALAM)PUKUL : 07.30 s.d SelesaiPAKAIAN : Kemeja Putih Panjang dan Celana Hitam Bagi peserta yang akan melaksanakan tahapan Tes Pengetahuan Umum agar dapat menyiapkan alat tulis pribadi berupa pulpen berwarna hitam, pensil kayu, dan papan alas tulis. Demikian Pengumuman ini agar menjadi perhatian. Link Download File Pengumuman : PENGUMUMAN HASIL TES KESAMAPTAAN JASMANI PENERIMAAN THLS SAT POL PP KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2021 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD-Pemkab Lampung Selatan Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019, Pendapatan Daerah Bertambah Rp22 Miliar

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy, SM, MM, bersama Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, SH, MH, didampimgi Wakil Ketua Roslina. Adapun, penandatangan MoU tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, di gedung DPRD setempat, Kamis (18/7/2019). Mewakili Plt Bupati Lampung Selatan, Fredy mengatakan, dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan bersama itu, berarti bahwa dewan yang terhormat telah memberikan persetujuan terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD  Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019. Untuk itu kata Fredy, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik. “Semoga apa yang telah kita sepakati tersebut dan beberapa masukan dari anggota dewan yang terhormat akan menjadi program kegiatan yang dapat diakomodir dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019 ini,” kata Fredy. Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan selama setengah semester Tahun Anggaran 2019, tentunya masih belum dapat memenuhi harapan semua pihak. Disamping itu sambungnya, selama kurun waktu tersebut masih ditemui permasalahan dan kendala yang perlu segera dibenahi dan disempurnakan bersama. Untuk itu, terhadap beberapa hal yang disampaikan baik berupa saran, usulan, maupun imbauan akan menjadi atensi pihaknya. “Masukan dan saran yang disampaikan anggota dewan akan senantiasa menjadi perhatian pemerintah daerah demi perbaikan serta bahan evaluasi kami di masa yang akan datang. Hal inidalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Lampung Selatan yaitu terwujudnya Kabupaten Lampung Selatan yang sejahtera, berdaya saing, mandiri, dan berahlak mulia,” ujar Fredy. Sebelumnya, berdasarkan pembahasan dalam struktur APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, perubahan proyeksi pendapatan daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah, antara lain pendapatan asli daerah (PAD) naik sebesar Rp.15,3 miliar. Angka itu naik 5,91%, dari semula sebesar Rp.260.646.027.800 menjadi sebesar Rp.276.045.936.381. “Jumlah pendapatan daerah sebelum pembahasan Rp.2.209.512.854.800. Setelah pembahasan Rp.2.231.648.891.376. Bertambah 22.136.036.576,” ungkap juru bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto saat menyampaikan hasil pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Lebih lanjut Andi Apriyanto menjelaskan, nota penjelasan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemkab Lampung Selatan. Untuk itu, dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD  Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, telah disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, kebutuhan daerah, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Dengan dilandasi kesimpulan diatas, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengusulakan nota rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, untuk disepakti menjadi nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan Plt Bupati Lampung Selatan,” tutur politikus PKS ini. (Az) KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Plt Bupati-DPRD Lampung Selatan Tandatangani MoU KUA-PPAS APBD Perubahan 2018

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Lampung Selatan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, di Aula Rumah Dinas DPRD setempat, Senin (10/9/2018) siang. Dalam kata sambutannnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan serta Tim Anggaran Pemkab Lampung Selatan yang telah berupaya keras hingga terlaksananya MoU tersebut. Pihaknya menyadari, dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan selama kurun waktu setengah semester pada tahun anggaran 2018, belum dapat memenuhi harapan dari semua pihak. Selan itu juga, kata Nanang, selama kurun waktu tersebut masih ditemui permasalahan dan kendala yang perlu dibenahi dan disempurkan bersama. “Untuk itu, terhadap saran dan masukan yang disampaikan, akan senantiasa menjadi perhatian pemerintah daerah, demi perbaikan serta bahan evaluasi dalam rangka mewjudkan Kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera,” ujarnya. Nanang juga berharap, melalui kesepakatan tersebut serta sejumlah masukan dari anggota dewan yang terhormat, akan mejadi program kegiatan yang dapat diakomodir dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2018. Diketahui, berdasarkan pembahasan sebelumnya, dalam struktur APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan, terdapat peningkatan PAD sekitar Rp.21,477 miliar. Ditambah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.25 miliar. Sehingga, untuk belanja daerah dirancang sebesar Rp.47 miliar. Rinciannya belanja tidak langsung sebesar Rp.6,35 miliar dan belanja langsung yang cukup signifikan sebesar Rp.40 miliar. (Az) KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2018 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018[..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018

Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Berdsarkan hal tersebut diatas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2018, para pihak sepakat terhadap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rancana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah TA 2018, prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara program dan kegiatan, Plafon Anggaran Sementara belanja tidak langsung, dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah TA 2018. Secara lengkap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2018 disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, selangkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Pemkab-DPRD Gelar Rapat Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2018

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Lamsel menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018. Acara yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel itu, dibuka oleh Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, serta dihadiri Badan Anggaran DPRD setempat, Sekretaris Daerah Lamsel beserta Tim Anggaran Pemkab Lamsel. Sekretarias Daerah Pemkab Lamsel, Ir. Fredy SM, MM mengungkapkan, pembahasan tersebut dilaksanakan mengingat adanya perubahan dalam struktur APBD terkait gaji pegawai dan perubahan di dalam Pendapatan Asli Daearh (PAD). “Dari kedua pokok pembahasan ini, tentunya kita melakukan perubahan APBD 2018,” ujar Fredy dihadapan para anggota Banggar DPRD Lamsel. Terkait struktur APBD, Fredy menjelaskan, untuk PAD terdapat peningkatan sekitar Rp.21,477 miliar. Ditambah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp.25 miliar. “Jadi untuk belanja daerah ini kita rancang sebesar Rp.47 miliar. Rinciannya belanja tidak langsung sebesar Rp.6,35 miliar dan belanja langsung yang cukup signifikan sebesar Rp.40 miliar. Tentunya nanti ini bisa kita bahas secara rinci,” terang Fredy. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi berharap, anggaran belanja daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada, serta peruntukkannya bisa tepat sasaran. “Sehingga nanti, kita harapkan APBD kita ini betul-betul anggaran yang sehat. Karena dari awal saya tekankan kita kejar dulu pendapatnnya, baru nanti belanjanya disesuaikan agar tidak terjadi defisit seperti ditempat lain,” tukas Hendry. (/az)[..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2018

Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 1987, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2014 yang mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan dan akrual, kecuali untuk investasi paa efek dinyatakan sebesar nilai wajar. Pengakuan biaya perawatan meter air yang dikenakan kepada pelanggan tiap bulan diakui sebagai pendapatan, bukan kewajiban jangka panjang. Asumsi dasar akuntansi yang berlaku adalah Dasar Kelangsungan Usaha (Going Concern) dan Dasar Akrual (Accrual Basis). Dokumen Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun Tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2020

Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 1987, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2014 yang mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan dan akrual, kecuali untuk investasi paa efek dinyatakan sebesar nilai wajar. Pengakuan biaya perawatan meter air yang dikenakan kepada pelanggan tiap bulan diakui sebagai pendapatan, bukan kewajiban jangka panjang. Asumsi dasar akuntansi yang berlaku adalah Dasar Kelangsungan Usaha (Going Concern) dan Dasar Akrual (Accrual Basis). Dokumen Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2019

Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 1987, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2014 yang mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan dan akrual, kecuali untuk investasi paa efek dinyatakan sebesar nilai wajar. Pengakuan biaya perawatan meter air yang dikenakan kepada pelanggan tiap bulan diakui sebagai pendapatan, bukan kewajiban jangka panjang. Asumsi dasar akuntansi yang berlaku adalah Dasar Kelangsungan Usaha (Going Concern) dan Dasar Akrual (Accrual Basis). Dokumen Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun Tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Sahkan Ranperda Perubahan APBD Kabupaen Lampung Selatan 2018 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian itu terungkap, setelah 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui dan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lampung Selatan. Sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Jumat (12/10/2018), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, SH, MH, serta didampingi tiga orang wakilnya, berlangsung hangat dan penuh keakraban. Hendry menyebut, 8 Fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB. “Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2018 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendry membacakan kesimpulan akhir seluruh fraksi. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018 Baca Juga : 8 Fraksi DPRD Lampung Selatan Siap Membahas Ranperda Perubahan APBD 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Ranperda APBD-P Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 Disahkan Jadi Perda, Ini Saran Badan Anggaran

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi di DPRD Lampung Selatan yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura PKB. Sedangkan, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy, SM, MM, bersama Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH, didampingi Wakil Ketua I Supriyanto Hutagalung dan Wakil Ketua III Roslina, di Gedung DPRD setempat, Kamis (15/8/2019). Berdasarkan data yang dihimpun tim ini, dari hasil pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.233.715.016.376, Belanja Daerah sebesar Rp 2.396.208.878.398,12, dan Surplus Defisit Rp 165.493.858.022,12. “Jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp 189.658.858.022,12, Pengeluran pembiayaan Rp 24.162.000.000, dan Pembiayaan Netto Rp 165.493.858.022,12 dan Silpa Rp 0,” ujar juru bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal saat menyampaikan hasil pembahasan tersebut. Dalam kesempatan itu, Jenggis Khan Haikal juga menyampaikan sejumlah catatan, saran maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan. Pertama, politikus Partai Demokrat ini mengingatkan agar pihak eksekutif dapat melakukan penyerapan anggaran dana Perubahan APBD TA 2019 dapat teralisasi tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. “Mengingat pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 tinggal beberapa bulan lagi, maka realisasi penyerapan anggaran dana diharapkan dapat teralisasi tepat waktu, sehingga tidak ada lagi Silpa anggaran yang cukup besar,” tukasnya. Kemudian, pihaknya meminta untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dari perencanaan penyusunan anggaran, pelaksanaan pembangunan, dan pengendalian agar pekerjaan dapat terlaksana dengan baik, sehingga keterlambatan pekerjaan fisik tidak terulang lagi. Lalu, terkait dengan pelaksanaan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019, Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan juga meminta Inspektorat Wilayah Kabupaten Lampung Selatan agar mempertajam fungsi pengawasan, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran. “Inspektorat juga diharapkan dapat mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyerapan dana sesuai dengan target dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat,” imbuhnya. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan juga meminta kepada seluruh dinas dan instansi terkait, baik yang mengalami penambahan anggaran maupun pengurangan anggaran, agar dapat memperbaiki Rencana Kerja Anggaran (RKA) instansinya. “RKA OPD terkait, agar disesuaikan dengan program maupun kegiatan dan berpedoman kepada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya. Selain itu, Jenggis Khan menyampaikan, OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dapat bekerja dengan maksimal. Sebab menurutnya, apabila target PAD dapat tercapai secara optimal maka dapat berkolerasi positif dalam memperkuat struktur APBD, sehingga pembangunan yang telah dicita-citakan bersama dapat terwujud. Diakhir, Badan Anggran juga meminta pihak eksekutif agar meninjau ulang peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan terkait dengan regulasi pendapatan daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, terutama yang sudah lebih dari lima tahun. “Kami juga meminta agar pihak eksekutif dapat memaksimalkan potensi sumber-sumber PAD yang ada dan optimalisasi pemakaian sewa aset milik perdagangan maupun instansi pemerintah daerah lainnya untuk meningkatkan PAD,” tandasnya. Sementara itu, menanggapi hal-hal yang dikemukakan oleh anggota DPRD Lampung Selatan, baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan perhatian yang telah disampaikan dalam pandangan umum, dalam rapat-rapat Badan Anggaran maupun yang diungkapkan dalam kata akhir fraksi, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Fredy mengatakan, bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian pihaknya untuk segera ditindaklanjuti. “Kita menyadari bersama bahwa dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” katanya. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 Baca Juga : Sekretaris Daerah Lampung Selatan Sampaikan Ranperda APBD-P 2019, Delapan Fraksi DPRD Siap Bahas Ditingkat Komisi [..]

Dibuat oleh : MA