Berita
KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah
(APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan
itu terungkap dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat,
Jumat (17/7/2020). Dalam sidang paripurna itu, delapan Fraksi di DPRD setempat menyatakan
menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan Raperda yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, bersama tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni dilakukan secara virtual.
Pada kesempatan
itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang diwakili Sekretaris
Daerah Kabupaten, Thamrin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama
sekaligus mengikuti sidang paripurna tersebut dari Aula Rajabasa kantor bupati
setempat.
Perwakilan Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan,
Andi Apriyanto dalam laporannya mengatakan, pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 telah disusun
sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Anggota DPRD Lampung
Selatan dua periode dari Fraksi PKS ini menambahkan, dalam realisasinya,
pelaksanaan program kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran
2019, pada umumnya sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Dengan
mempertimbangkan kesimpulan diatas, Badan Anggaran berpendapat, bahwa Raperda pertangungjawaban
pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 dapat diusulkan untuk
disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menerima pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019. | Foto : Diskominfo
Sedangkan, dalam pendapat akhir delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan berbagai pendapat dan masukan dan sekaligus menerima serta menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 itu untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menyebut delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui Raperda tersebut yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
“Dengan demikian seluruh Fraksi menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang tiga kali.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin beserta jajaran mengikuti sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat. | Foto : Diskominfo
Sementara itu,
menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Thamrin sangat mengapresiasi dan
mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten
Lampung Selatan yang telah bekerja keras untuk membahas hingga menyetujui
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut.
“Saya merasa bersyukur
bahwa pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini berjalan dengan baik. Hal ini tidak
terlepas dari usaha kita bersama yang senantiasa untuk dapat menyamakan
persepsi dalam setiap melakukan pembahasan terhadap berbagai program dan
kegiatan maupun terhadap persoalan yang kita hadapi,” tutur Thamrin
menyampaikan sambutan melalui video conference.
Selanjutnya,
menanggapai saran, pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, khususnya
yang berkaitan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, Thamrin menyatakan akan menyikapinya sebagai bahan masukan dan
bahan pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.
“Berbagai
masukan, saran, dan juga kritik yang telah disampaikan akan menjadi perbaikan
guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif,
tepat sasaran dan tepat waktu, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik
lagi,” katanya.
Sedangkan, dari
laporan Sekretaris Dewan DPRD setempat, sidang paripurna itu dihadiri 40 anggota dewan
dari jumlah 50 orang anggota dewan yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik
sebanyak 24 orang, melalui aplikasi virtual meeting sebanyak 16 orang, dan
sisanya izin.
Disisi lain,
nampak hadir juga juga mewakili anggota Forkopimda, Wakapolres Lampung Selatan,
Kompol Yuspita Ujang, serta Danramil Kalianda, Mayor Aris.
Seperti diketahui, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto batal menghadiri sidang paripurna tersebut karena sedang berduka. Ayahanda Nanang Ermanto, H. Wagiman Bin Umar Kartosuwito meninggal dunia dan dikebumikan pada Jumat siang (17/7/2020). (Az)
Penulis : Mhr Aziz
PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019
[..]
Dibuat oleh :
MA