Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

Laporan Arus Kas Kabupaten Lampung Selatan 2020

Laporan Arus Kas adalah salah satu dari laporan keuangan pemerintah daerah, dimana laporan ini sangat berguna bagi pengguna laporan keuangan untuk memperoleh gambaran tentang mutasi kas akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dokumen Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 dan 2019 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Laporan Arus Kas Kabupaten Lampung Selatan 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Cegah Korupsi, Pemkab Lampung Selatan Keluarkan Perbup Penanganan Benturan Kepentingan

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, adil serta transparan, diperlukan tindakan mencegah dan mengatasi benturan kepentingan penyelenggara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Dengan pertimbangan itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan yang ditetapkan serta diundangkan pada 6 Januari 2021 tersebut, menjelaskan mengenai sumber, jenis, prinsip dasar penanganan, tata cara, serta pembinaan dan monitoring benturan kepentingan. Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lampung Selatan, Puji Sukanto menjelaskan, dengan Perbup itu diharapkan dapat tercipta budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien. Kemudian, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara dan menegakkan integritas dan juga menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Perbub ini dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi pegawai negeri dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan,” terang Puji sapaan akrab pria berkacamata ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021). Lebih lanjut Puji menjelaskan, dalam bidang layanan kepada masyarakat, bisa saja terjadi bahwa aparat pelayan publik melakukan komersialisasi pelayanan publik, pengeluaran ijin yang mengandung unsur ketidakadilan atau pelanggaran tehadap persyaratan perijinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan yang berpihak, akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi. Kepala BKD Lampung Selatan, Puji Sukanto menunjukkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. | Foto : ist Puji menambahkan, sebagai upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan, perlu untuk terus dilakukan budaya kerja yang mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan dan harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu kata dia, diperlukan komitmen dan keteladanan pemimpin dalam penanganan kasus-kasus benturan kepentingan. Meskipun tanggung jawab untuk mengetahui benturan kepentingan yang dapat terjadi terletak pada pundak seorang pegawai. Menurutnya, para pemimpin atau pejabat atasan wajib mempergunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain. “Implementasi kebijakan ini membutuhkan keterlibatan para pegawai. Para pegawai harus sadar dan paham tentang isu benturan kepentingan dan harus bisa mengantisipasi  sekaligus mencegah terjadinya benturan kepentingan,” tutur Puji. Disamping itu lanjut Puji, sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimplementasikan delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah. Delapan area intervensi itu kata dia mencakup beberapa kegiatan. Diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa. “BKD mendapat peran pada area peningkatan kualitas manajemen ASN. Meliputi, evaluasi jabatan, penilaian kinerja, kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, pola rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi, pemberhentian pejabat ASN dan yang terakhir adalah penanganan benturan kepentingan,” ungkap Puji. Puji menyebut, pada area manajemen ASN tersebut, capaian yang diperoleh sebesar 62,85 persen. Hal itu menurutnya, masih perlu ditingkatkan lagi, terutama persentase yang pencapaiannya masih rendah pada penanganan benturan kepentingan. “Untu itu Bupati Lampung Selatan telah menandatangani Perbup Nomor 7 Tahun 2021. Dimana Peraturan Bupati ini perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menjadi pedoman,” pungkasnya. (Az) Penulis : Mhr Aziz [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020

Kabupaten Lampung Selatan Berikut Ringkasan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 : download disini [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Perda Kabupaten Lampung Selatan tentang APBD Tahun Anggaran 2020

Dokumen Pemkab Lampung Selatan Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 : downloaddisini [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Oleh karena itu, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Dua Puluh Satu Bulan November Tahun Dua Ribu Tujuh Belas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Ringkasan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Ringkasan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Ringkasan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2020

Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,7,8, dan 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka dipandang perlu menetapkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang melaksanakan fungsi selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Perangkat Daerah (PD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020. Keputusan Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2019

Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,7,8, dan 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka dipandang perlu menetapkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang melaksanakan fungsi selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Perangkat Daerah (PD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019. Keputusan Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2018

Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,7,8, dan 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka dipandang perlu menetapkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang melaksanakan fungsi selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Perangkat Daerah (PD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Keputusan Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD

Untuk memenuhi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 [..]

Dibuat oleh : MA