Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Lampung Selatan 2018 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian itu terungkap, setelah 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui dan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lampung Selatan. Sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Jumat (21/9/2018), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, SH, MH, serta didampingi tiga orang wakilnya, berlangsung hangat dan penuh keakraban. Hendry menyebut, 8 Fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB. “Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2018 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendry membacakan kesimpulan akhir seluruh fraksi. Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengatakan, persetujuan yang diberikan itu didasari oleh pandangan dan pengamatan yang realistis dari anggota dewan yang terhormat. Dirinya juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setingi-tingginya kepada seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, hingga Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda. “Dengan telah disetujuinya Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini, maka selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” kata Nanang dalam sambutannya. Sementara, menanggapi masukan, baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan yang disampaikan para anggota dewan dalam kata akhir fraksi, dirinya menyatakan akan segera menindaklanjuti dan menjadi perhatian. “Dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” kata Nanang diakhir sambutannya. Turur hadir pula dalam kesempatan itu, Anggota Fokorpimda Lamsel, Sekretaris Daerah beserta seluruh Kepala OPD dilingkup Pemkab Lamsel, Ketua TP PKK, Dharma Wanita, serta sejumlah organisasi masyarakat. (Az) Baca juga : 8 Fraksi DPRD Lamsel Siap Membahas Ranperda Perubahan APBD 2018 PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018[..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Plt Bupati Lampung Selatan Sampaikan Ranperda APBD 2019 Kepada DPRD

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan pengantar nota keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD setempat. Ranperda tersebut disampaikan Plt Bupati Lampung Selatan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Senin (12/11/2018). Pantauan tim ini, rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hendry Rosyadi, S.H., M.H., serta didampingi ketiga orang wakilnya, dihadiri 42 orang dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan. Dalam penyampaiannya, Nanang mengatakan, anggaran tahun 2019 total pendapatan daerah sebesar Rp2,19 triliun, yang masih didominasi dari dana transfer Pemerintah Pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Lampung. Lebih lanjut Nanang merinci, struktur APBD tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp260,5 miliar, penerimaan dana perimbangan Rp1,43 triliun diantaranya bersumber dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). “Penerimaan lainnya pendapatan daerah yang sah sebesar Rp495.257.215.000 yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi serta bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat,” terang Nanang. Sementara, dalam Ranperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Aahun Anggaran 2019, alokasi anggaran belanja sebesar Rp2,308 triliun, yang rinciannya yakni, belanja tidak langsung sebesar Rp1,2 triliun dan belanja langsung sebesar Rp1,04 triliun. “Anggaran tahun 2019 kita gunakan sebesar-besarnya untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Selain percepatan pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, juga kita akan kembalikan program umrah untuk masyarakat. Mudah-mudahan disetuji DPRD,” ungkap Nanang. (Az) RINGKASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019[..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Plt Bupati Nanang Ermanto Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Lampung Selatan Tahun 2020, Estimasi Anggaran Pendapatan Daerah Sebesar Rp. 2,3 Triliun

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020. Penyampaian penjelasan Raperda itu disampaikan Nanang Ermanto dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (15/11/2019). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, SH, MH. Dia didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni. Sementara, rapat paripurna itu dihadiri 45 orang anggota dewan dari 50 anggota DPRD yang ada. Dalam penyampaiannya Nanang mengungkapkan, total Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 diproyeksi sebesar Rp.2.330.670.777.561,00. “Anggaran Pendapatan Daerah itu masih didominasi dari dana transfer Pemerintah Pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Nanang. Nanang menyebut, Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 334.734.497.799 yang didominasi dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Penerangan Jalan, serta BPHTB. Kemudian Penerimaan dari Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.481.414.983.400,00 diantaranya bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak atau Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. “Lalu penerimaaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 514.521.296.362,0. Diantaranya bersumber dari Pendapatan Hibah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi, serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat yang diperuntukkan untuk Dana Desa,” ucapnya. Lebih lanjut Nanang menjelaskan, dalam rangka memantapkan substansi program-program prioritas, maka pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut dialokasikan Anggaran Belanja sebesar Rp.2.465.440.087.850,00. “Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tersebut dialokasikan untuk dua kelompok belanja yaitu, kelompok Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.424.495.976.185,40 dan kelompok Belanja Langsung sebesar Rp. 1.040.944.111.664,00,” ungkap Nanang. Turut hadir juga dalam rapat paripurna itu, Sekretaris Daerah Ir. Fredy SM, MM, beserta para pejabat utama, Kepala OPD, dan camat dlingkungan Pemkab Lampung Selatan, Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan, serta sejumlah elite partai politik. (Az) RINGKASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Sah, Delapan Fraksi DPRD Setujui Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) meski disertai dengan sejumlah catatan. Hal itu terungkap setelah delapan juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi sebelum pengambilan keputusan, pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (27/11/2019). Diketahui, rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 itu dipimpin langsung Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya serta dihadiri 37 orang dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan. Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan Raperda APBD yang dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, bersama para Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni. Sementara, Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi terpaksa meninggalkan jalannya rapat paripurna tersebut karena harus mendampingi ibunda tercinta yang akan menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung. Sedangkan dalam kesempatan itu, Plt Bupati, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 itu dapat disetujui bersama. “Dengan telah disetujuinya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 ini, maka selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” ujar Nanang dalam sambutannya. Selain itu, terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh masing-masing fraksi baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan yang telah disampaikan, baik dalam pandangan umum, rapat-rapat Badan Anggaran maupun yang diungkapkan dalam kata akhir fraksi, akan menjadi perhatian pihaknya dan akan ditindak lanjuti bersama OPD terkait. “Pada dasarnya kami menerima setiap masukan dan catatan dari anggota dewan yang terhormat demi kebaikan kita semua. Karena dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” pungkas Nanang. Sementara itu, delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan yang menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2020

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu (23/9/2020). Dalam paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual. Dimana Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Sementara pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat. Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Waris Basuki mengungkapkan, dari hasil pembahasan diperoleh Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.092.583.200.284,91, Belanja Daerah Rp.2.399.208.874.398,12 dan Surplus (Defisit) Rp.276.656.316.675,37. “Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp.296.856.316.675,37, Pengeluaran Pembiayaan Rp.18.200.000.000, Pembiayaan Netto Rp.278.656.316.675,37 dan Silpa Rp.0,” ungkap Waris Basuki saat menyampaikan laporan Badan Anggaran. Dalam paripurna itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan. Sedangkan, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, proses persetujuan dari DPRD tersebut telah melalui proses pembahasan pada tingkat Komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Dimana setiap pembahasan anggaran dilakukan secara serius dan cermat, terutama dari pos-pos belanja yang sudah ditata sedemikian rupa berdasarkan skala prioritas, sebagaimana yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan diakhiri kata akhir fraksi. “Kami yakin bahwa persetujuan yang diberikan tersebut didasari oleh pandangan dan pengamatan yang realistis dari para anggota Dewan yang terhormat, dalam rangka melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Thamrin. Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin dengan baik. Serta atas dukungan kepada pihak eksekutif hingga dapat disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020. “Dengan telah disetujuinya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 ini, maka selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” tuturnya. Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh anggota DPRD, baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan perhatian yang telah disampaikan dalam pandangan umum, rapat-rapat Badan Anggaran maupun yang diungkapkan dalam kata akhir Fraksi, akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti. “Kita menyadari bersama bahwa dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” tandasnya. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda Perubahan APBD TA 2020

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020. Nanang Ermanto menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui video conference dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (14/9/2020) siang. Turut hadir perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Sedangkan, Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang memimpin jalannya rapat paripurna dari gedung DPRD setempat, turut didampingi tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni. Sementara dari data yang disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan), Samsurizal menyebut rapat paripurna itu dihadiri 44 orang anggota dewan dari 50 orang anggota DPRD keseluruhan. "Anggota dewan yang hadir secara fisik sebanyak 25 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 19 orang, dan sisanya tidak hadir izin 6 orang,” tutur Sekwan, Samsurizal. Disisi lain, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan pengantar nota keuangan atas rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 secara gamblang. Nanang mengatakan, penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 pada hakikatnya dimaksudkan untuk menata kembali Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD Induk. “Juga untuk memprogramkan beberapa kegiatan yang bersifat prioritas dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran, norma dan prinsip anggaran yang berbasis kinerja,” ujar Nanang. Berkenaan hal itu lanjut Nanang, pemerintah daerah memandang perlu melakukan beberapa Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020. Pertama, menganggarkan Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2019 yang ditargetkan sebesar Rp. 256.717.559.969,00 ternyata mengalami peningkatan sebesar Rp. 40.138.756.706,37. “Sehingga Penerimaan Pembiayaan menjadi Rp.296.856.316.675,37. Maka perlu dilakukan penyesuaian,” ucap Nanang. Kemudian, penurunan target Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor pajak dan retribusi Daerah sebagai dampak dari Pandemi Covid-19. “Lalu adanya beberapa kegiatan yang karena alasan teknis dan tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam KUA Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020, sehingga harus dilakukan penyesuaian terhadap anggaran kegiatan,” kata Nanang menambahkan. Lebih lanjut Nanang menyampaikan, pada Rancangan Perubahan APBD TA 2020 total Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.090.618.684.984,91 berkurang sebesar Rp. 240.072.092.576,09 bila dibandingkan dengan sebelum perubahan. Nanang menuturkan, dalam rangka memantapkan substansi program-program prioritas, maka pada Rancangan Perubahan APBD TA 2020 ini dialokasikan Anggaran Belanja sebesar Rp.2.369.275.001.660,28. Berkurang sebesar Rp. 199.933.335.869,72 bila dibandingkan dengan sebelum perubahan. “Rinciannya, Belanja Tidak Langsung berkurang sebesar Rp. 6.894.045.257,46 dan Belanja Langsung berkurang sebesar Rp. 193.039.290.612,26,” terang Nanang. Nanang juga mengatakan, dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta sebisa mungkin mengakomodir berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat maupun stakeholder. Demikian pula bahwa terselenggaranya berbagai substansi dalam Nota Keuangan tersebut tidak terlepas dari berbagai asumsi yang diharapkan sepanjang TA 2020 berlangsung. “Pertama, Rencana Pendapatan Daerah sesuai dengan target yang ditetapkan, lalu adanya dukungan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, dan stabilitas ekonomi makro nasional yang mantap atau inflasi yang terkendali. Selanjutnya mohon kepada Dewan yang terhormat agar dapat membahas lebih lanjut dan dapat menyetujui,” tandasnya. (Az) RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

ANGGARAN

[..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD-Pemkab Tandatangani MoU KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menandatangani MoU KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019. Penandatanganan yang dilakukan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, berlangsung pada rapat paripurna DPRD tentang Pengambilan Keputusan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (31/10/2018). Turut hadir dalam acara tersebut, anggota Forkopimda Lampung Selatan, para pejabat utama, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Adapun, rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut, merupakan tindak lanjut dari paripurna penyampaian dan penyerahan rancangan KUA-PPAS yang telah dilakukan pada Selasa (23/10/2018) lalu, dan telah disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD Lampung Selatan. Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menanggapi pandangan Fraksi-fraksi yang diantaranya tentang penurunan PAD. Akan tetapi, Nanang memastikan keseluruhan PAD Lampung Selatan mengalami peningkatan. "Mengenai keterlambatan KUA-PPAS yang dikarenakan suatu hal, tapi tidak akan mengganggu penyerapan anggaran 2019. Semoga ditahun mendatang tidak akan terlambat,” kata Nanang dalam sambutannnya. Lebih lanjut Nanang mengatakan, pihaknya berharap ditahun mendatang target penyusunan PAD, sudah bisa dilakukan menggunakan sistem e-budgeting dan e-planning agar lebih efektif dan menghemat waktu. "Alhamdulillah dari seluruh Fraksi semuanya menyetujui. Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan beserta jajaran terutama tim Badan Anggaran,” ujarnya. Sementara, dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi dan Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan KUA-PPAS tersebut. "Seluruh Fraksi telah menyetujui, dengan mengucap Alhamdulillah Rapat Paripurna ini ditutup," kata Hendry seraya mengetuk palu menutup sidang. Adapun rincian KUA-PPAS yaitu, Pendapatan Daerah Rp2,1 triliun lebih, belanja daerah Rp2,2 triliun lebih, defisit Rp114 miliar. Lalu pembiayaan penerimaan sebesar Rp139 miliar, pembiayaan pengeluaran Rp24 miliar, selisih jumlah pembiayaan Rp114 miliar serta SILPA kosong. (KMF)[..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Disetujui 8 Fraksi, Plt Bupati dan Pimpinan DPRD Lampung Selatan Tandatangani KUA-PPAS APBD 2020

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pelaksana tugas (Plt) Bupati H. Nanang Ermanto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020. Penandatangan nota kesepakatan bersama tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, di ruang sidang utama DPRD setempat, pada Senin (28/10/2019). Rapat paripurna yang dihadiri 43 anggota DPRD Lampung Selatan itu, turut dihadiri anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD serta camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi mengatakan, sidang paripurna penandatangan nota kesepakaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Rancangan KUA-PPAS yang telah dilakukan pada Kamis (17/10/2019) lalu, dan telah disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD setempat. Hendry menyatakan, dalam pendapat akhirnya, delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo sepakat menerima dan menyetujui penandatanganan KUA-PPAS oleh Plt Bupati dan Pimpinan DPRD. “Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui tentang KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020,” ujar Hendry Rosyadi. Sementara, dalam penyampaianya, Nanang mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS tersebut telah melalui proses pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. “Pada kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan yang terhormat khususnya kepada Badan Anggaran yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik,” kata Nanang dalam sambutannya. Nanang berharap, terkait apa yang telah disepakati tersebut, dan juga beberapa masukan dari anggota dewan yang terhormat akan menjadi program kegiatan yang dapat diakomodir dalam penyusunan APBD TA 2020. Pihaknya juga menyadari, bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan selama TA 2019, belum dapat memenuhi harapan semua pihak serta masih ditemui permasalahan dan kendala yang perlu segera kita benahi dan disempurnakan bersama. “Untuk itulah terhadap beberapa hal yang disampaikan baik berupa saran, usulan maupun imbauan, maka akan senantiasa menjadi perhatian pemerintah daerah demi perbaikan serta bahan evaluasi kami di masa yang akan datang dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Az) [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Tekan Stunting, Dinas Peternakan dan Keswan Lampung Selatan Berikan Bantuan 4 Ekor Itik dan 2 Kilogram Telur Kepada 4 KK di Sragi

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pencegahan stunting sangat penting untuk mewujudkan sumber daya manusia di Kabupaten Lampung Selatan yang sehat, aktif, dan produktif. Sebagai upaya penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) melakukan intervensi melalui program pemberian bantuan 4 ekor itik dan 2 kilogram telur kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan pada Jumat (19/11/2021), Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Lampung Selatan memberikan bantuan kepada 4 kepala keluarga (KK) yang memiliki anak yang mengalami stunting di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi. Bantuan berupa 4 ekor itik dan 2 kilogram untuk masing-masing KK itu diberikan oleh Staf UPT Puskeswan Kecamatan Palas dan Sragi, Junaidi, mewakili Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Lampung Selatan, drh. Arsyad. Kepala Dinas Peternakan dan Keswan, drh. Arsyad mengatakan, pemberian  bantuan berupa itik serta telur merupakan salah satu kontribusi pihaknya dalam upaya mendukung Program Swasembada Gizi yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Lampung  Selatan. "Bantuan berupa itik dan telur tentunya untuk  menambah gizi anak yang bersumber dari protein hewani. Sehingga anak-anak bisa tumbuh sehat dan cerdas," ujar Arsyad. Arsyad menambahkan, sebagai upaya penurunan stunting dan kemiskinan di Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Peternakan dan Keswan juga terus melakukan sosialisasi program “Gema Sedulur”. “Program Gema Sedulur merupakan gerakan makan sehari dua butir telur. Harapannya, masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan asupan protein dari gerakan itu,” katanya. (KMF) [..]

Dibuat oleh : MA