Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Bahan Pokok, Pemkab Lampung Selatan Gelar Pasar Murah di Kecamatan Bakauheni

BAKAUHENI, Diskominfo Lamsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menggelar Operasi Pasar Murah (OPM). Hal itu guna menjaga stabilisasi harga kebutuhan bahan pokok dan barang penting di Bumi Khagom Mufakat. Setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Sidomulyo pada 16 November kemarin, kali ini OPM digelar di Pasar Pemda Siring Itik, kecamatan Bakauheni, pada Kamis (18/11/2021). Pasar murah di Kecamatan Bakauheni dibuka secara resmi oleh Pelaksana tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lampung Seilatan Irso’ Abdi dan dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan, Yusri mengatakan, Operasi Pasar Murah itu kembali digelar setelah sempat terhenti selama dua tahun akibat pandemi COVID-19. “Kegiatan ini memang sudah menjadi agenda tahunan. Dan sekarang baru bisa kita laksanakan setelah terhenti akibat pandemi COVID-19. Tujuan Pasar Murah ini untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok di Lampung Selatan,” kata Yusri. Sementara, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Isro’ Abdi mengatakan, bahwa Pasar murah itu merupakan kelanjutan daripada rangkaian kegiatan pasar murah yang telah dan akan dilaksanakan di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. “Kemarin (16/11), Operasi Pasar Murah yang pertama telah dilaksanakan di Kecamatan Sidomulyo pada tanggal 16 November 2021 lalu,” kata Isro’ Abdi. Irso’ Abdi menuturkan, kegiatan pasar murah itu dapat terlaksana berkat upaya pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan OPD terkait lainnya bersama-sama dengan pihak-pihak dunia usaha yang ada di Lampung Selatan. Dirinya berharap, adanya OPM dengan harga yang lebih terjangkau itu dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.  Mengingat situasi kondisi saat ini daya beli masyarakat sangat menurun akibat terimbas pandemi COVID-19. “Tujuan diselenggarakannya pasar murah ini adalah untuk membantu masyarakat kita untuk memperoleh harga kebutuhan pokok dengan harga yang relatif murah dibandingkan dengan harga yang dijual dipasar. Karena disini harganya sudah disubsidi pemerintah,” ujarnya. Isro’ Abdi menambahkan, kegiatan pasar murah tersebut juga sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang melibatkan pihak-pihak lain yang juga peduli akan kebutuhan pokok masyarakat. “Saya harap pasar murah ini akan menjadi solusi yang tepat dalam mengontrol harga-harga kebutuhan pokok yang akhir-akhir ini cenderung mengalami kenaikan di pasar-pasar tradisional,” kata Isro’ Abdi. Oleh karena itu, Isro’ Abdi meminta seluruh masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan pasar murah itu untuk berbelanja memenuhi kebutuhan pokoknya dengan harga murah. “Terlebih saat situasi seperti ini, banyak masyarakat yang usahanya dan pendapatannya menurun akibat terdampak COVID-19,” pungkasnya. Sementara itu, dari jadwal yang telah ditetapkan, Operasi Pasar Murah selanjutnya akan dilaksanakan di Lapangan Kantor Kecamatan Merbau Mataram pada 22 November 2021, lalu di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang pada 23 November 2021. Kemudian dilanjutkan di Kecamatan GOR Way Handak Kecamatan Kalianda pada 25 November 2021, lalu di Desa Bandarejo Kecamatan Natar 29 November 2021 dan ditutup di Desa Sidoharjo Kecamatan Jati Agung pada 30 November 2021. (AZ) Penulis : Mhr Aziz [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD-Pemkab Lampung Selatan Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2020

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemkab setempat melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 saat rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (8/9/2020). Penandatanganan berita acara nota kesepahaman tersebut dilakukan Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH, MH, didampingi tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni. Sementara, mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.Sos, MM, menandatangani nota kesepahaman tersebut secara terpisah dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Menyampaikan sambutan bupati, Thamrin memberikan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas perhatian dan kerjasamanya. Sehingga rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020 dapat disetujui dan disepakati bersama. Menurutnya, dengan telah ditandatangani bersama, itu berarti bahwa Dewan yang terhormat telah memberikan persetujuan terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020. "Karena itu pada kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik," ujar Thamrin. Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menerima pandangan umum dari Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, terdapat beberapa kebijakan yang mendasari Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020. Pertama, perubahan proyeksi Pendapatan Daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah turun sebesar Rp.2.000.000.000 atau sebesar 0,60%, dari yang diproyeksikan pada rancangan perubahan PPAS sebesar Rp.271.667.007.384,51 menjadi sebesar Rp. 269.667.007.384,51 yang bersumber pada Pendapatan Pajak Daerah. Lalu Dana Perimbangan naik sebesar Rp.6.062.154.199,00 dari yang diproyeksikan pada rancangan perubahan PPAS yang sebesar Rp. 28.605.663.000,00 menjadi sebesar Rp.34.667.817.199,00  "Serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah naik sebesar Rp.6.277.712.960,90 atau sebesar 1,22% yang bersumber dari Pendapatan Hibah dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda lainnya," terang Thamrin. Thamrin juga menyebut, perubahan proyeksi belanja daerah meliputi kebijakan belanja daerah antara lain, Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Untuk itu, Thamrin berharap apa yang telah disepakati tersebut, dan beberapa masukan dari Anggota Dewan yang terhormat akan menjadi program kegiatan yang dapat diakomodir dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020. "Terhadap beberapa hal yang disampaikan baik berupa saran, usulan maupun imbauan, maka akan senantiasa menjadi perhatian Pemerintah Daerah demi perbaikan serta bahan evaluasi kami di masa yang akan datang dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera," tandasnya. (Az) KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020

Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, perlu disusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan hal tersebut diatas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2020, para pihak sepakat terhadap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rancana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah TA 2020, prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara per urusan dan perangkat daerah, Plafon Anggaran Sementara program dan kegiatan, Plafon Anggaran Sementara belanja tidak langsung, dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah TA 2020. Secara lengkap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2020 disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, selangkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019

Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hal tersebut diatas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2019, para pihak sepakat terhadap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rancana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah TA 2019, prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara program dan kegiatan, Plafon Anggaran Sementara belanja tidak langsung, dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah TA 2019. Secara lengkap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2019 disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, selangkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Bupati Nanang Ermanto Ikuti Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 Oleh Kemendagri

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/11/2021). Bupati Nanang mengikuti rakor yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual dari ruang konferensi video, rumah dinas bupati Lampung Selatan. Hadir mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, Kepala Inspektorat Anton Carmana, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Wahidin Amin. Dalam arahnnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kontribusi kepala daerah menjadi salah satu komponen yang sangat diperlukan dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu kata Tito Karnavian, daerah memiliki ruang fiskal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, realisasi belanja daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menstimulasi pergerakan ekonomi daerah. "Dalam konteks itu, maka realisasi belanja menjadi sangat penting. Karena belanja pemerintah daerah selain bisa membuat terjadinya peredaran uang di daerah, juga bisa membuat daya beli masyarakat meningkat. Sehingga konsumsi rumah tangga juga meningkat," jelasnya. Namun demikian, menurut Tito Karnavian berdasarkan data-data yang ada masih terdapat beberapa daerah yang penyerapan belanja APBD-nya masih rendah. Namun, terdapat pula beberapa daerah yang belanja daerahnya sudah cukup baik. "Intinya, ada beberapa daerah yang belanjanya sudah cukup baik, tapi ada juga yang belanjanya masih rendah," ungkapnya. Oleh karena itu, Tito Karnavian meminta kepada daerah yang tingkat realisasi belanja daerahnya masih rendah agar segera direalisasikan. Mengingat, tenggang waktu yang tersisa hingga akhir tahun 2021 adalah sekitar 1 bulan 1 minggu. "Oleh karena itu, tolong untuk dipercepat belanjanya. Mungkin ada kontrak-kontrak yang memang harus dibayarkan diakhir tahun, silahkan digunakan. Gunakan sesuai aturan," imbuhnya. Selain itu, Tito juga meminta agar kepala daerah kembali mencari peluang guna menambah PAD dan segera digunakan untuk belanja daerah. Dengan demikian, peredaran uang di masyarakat dapat berkembang dengan cepat. "Kemudian sambil mencari peluang yang lain untuk melakukan belanja, supaya menjadi peredaran uang di masyarakat. Nanti kita akan secara spesifik setiap minggu, mulai minggu ini akan melakukan evaluasi terus-menerus, sampai dengan akhir tahun," pungkasnya. (ptm) Penulis : Putri Maisuri Lohentia [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, untuk itu Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2018. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. Ringkasan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 29 Tahun 208 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan 2020 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020, serta berdasarkan dengan Pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020. Ringkasan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan 2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019, serta berdasarkan dengan Pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019. Ringkasan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual

Kebijakan akuntansi berkaitan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.  Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalm rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan. Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Tahun 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual

Kebijakan akuntansi berkaitan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.  Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalm rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan. Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan [..]

Dibuat oleh : MA