DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda)
Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program
pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31
Juli 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Intji
Indriati dalam rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB), di ruang kerja Sekda Lampung Selatan, Senin (28/4/2025).
Seperti diketahui, program pemutihan
PKB tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bertujuan
untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.
Melalui program itu, masyarakat
akan mendapatkan berbagai keringanan, antara lain, pembebasan seluruh tunggakan
PKB, baik pokok pajak maupun denda. Masyarakat yang menunggak PKB cukup dengan
membayar satu tahun pajak berjalan.
Selain itu, ada juga pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk menyukseskan program pemutihan
pajak tersebut, Pj Sekda Intji Indriati menekankan pentingnya koordinasi lintas
sektor sehingga program provinsi itu berjalan optimal.
Oleh karena itu, Intji Indriati
meminta seluruh jajaran terkait untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan
pajak kendaraan tersebut hingga ke tingkat desa
"Kita harus memastikan
seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar
bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujar Intji
Indriati saat memberikan arahannya.
Intji Indriati juga berharap,
program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga
berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
"Dengan suksesnya program
pemutihan ini, kita optimis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan
bermotor dapat meningkat. Yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah
dan kesejahteraan masyarakat," kata Intji Indriati.
Pemkab Lampung Selatan pun
mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan untuk
memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Program pemutihan pajak kendaraan
bermotor di Kabupaten Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31
Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan
dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (Nsy)