DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Kabar gembira bagi seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan! Kini, tak perlu lagi repot datang ke kantor hanya untuk mengurus izin praktik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah menghadirkan inovasi layanan berbasis digital bernama SIP ON (Sistem Informasi Perizinan Online).

Sebelumnya, pengurusan izin praktik kesehatan di wilayah ini masih dilakukan secara manual. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan platform OSS-RBA milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi, yang belum mengakomodasi kebutuhan perizinan tenaga kesehatan secara penuh.

Akibatnya, para tenaga medis terpaksa datang langsung ke Kantor DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kalianda, yang tentu menyita waktu, tenaga, dan biaya. Terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.

“Inovasi ini merupakan terobosan besar untuk mempermudah akses layanan perizinan sektor kesehatan, demi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik,” ujar Kepala DPMPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Solusi Praktis untuk Wilayah yang Luas

Dengan luas wilayah lebih dari 2.000 km², mencakup 260 desa dan 4 kelurahan di 17 kecamatan, pengurusan izin secara manual jelas menjadi tantangan tersendiri. Namun, tantangan itu kini terjawab lewat SIP ON, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui komputer maupun smartphone, di alamat:

📍 https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/

 

30 Jenis Layanan Perizinan Kesehatan Tersedia

Lewat SIP ON, sebanyak 30 jenis layanan perizinan sektor kesehatan bisa diakses secara online. Mulai dari Surat Izin Praktik Bidan Mandiri, Izin Klinik, hingga Izin Radiologi, semuanya tersedia dalam satu aplikasi.

Yang lebih menarik, sistem ini menggunakan mekanisme input mandiri (self-declare), sehingga tenaga kesehatan bisa langsung mengisi data dan memantau progres perizinan mereka tanpa perlu antre atau bolak-balik ke kantor.

Meski belum diresmikan secara formal, layanan SIP ON telah berjalan sejak 1 Mei 2025. Hingga kini, sudah tercatat: 149 izin telah terbit, dan 61 izin ditolak.

Angka ini menunjukkan antusiasme dan efektivitas implementasi awal aplikasi tersebut.

“Tenaga kesehatan cukup membuka aplikasi SIP ON, isi data, dan pantau prosesnya sendiri. Semudah itu,” tambah Rio.

Dengan hadirnya SIP ON, Pemkab Lampung Selatan membuktikan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan publik berbasis digital, khususnya dalam sektor kesehatan.

Kini, urusan perizinan jadi lebih mudah, cepat, hemat waktu dan biaya, tanpa mengorbankan kenyamanan atau efisiensi. (ptm)