Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda Perubahan APBD TA 2024

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024. Raperda itu disampaikan Nanang Ermanto dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang dihadiri 33 anggota dewan dari jumlah 50 anggota dewan secara keseluruhan. Sementara terpantau, rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono didampingi oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto serta Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari. Paripurna berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Senin (5/8/2024). Dalam penyampaiannya, Nanang mengatakan, penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2024 itu pada hakikatnya dimaksudkan untuk menata kembali Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD Induk. “Serta memprogramkan beberapa kegiatan yang bersifat prioritas dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran, norma dan prinsip anggaran yang berbasis kinerja," kata Nanang. Pada kesempatan itu, Nanang juga menjabarkan secara rinci tentang Rancangan Perubahan APBD TA 2024. Dimana Anggaran Pendapatan Daerah diproyeksi sebesar Rp2.386.916.947.019,00. "Total anggaran pendapatan daerah berkurang sebesar Rp24.226.724.593,00 bila dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD Murni,” ungkap Nanang. Lebih lanjut Nanang menyampaikan, untuk anggaran Belanja dialokasikan sebesar Rp2.461.044.585.104,00 bertambah Rp61.367.577.132,00 dibandingkan proyeksi APBD murni. Rinciannya, Belanja Operasi bertambah sebesar Rp47.618.413.640,00, Belanja Modal bertambah sebesar Rp16.281.224.144,00 dan Belanja Transfer bertambah sebesar  Rp1.467.939.348,00. "Adapun penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 100.360.168.225,00 bertambah sebesar Rp85.594.301.725, dibanding proyeksi SiLPA pada APBD induk. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan adalah sebesar Rp26.232.530.140,00,” beber Nanang. Nanang berharap, nota pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2024 yang telah disampaikan dapat dibahas dan ditindaklanjuti oleh pihak legislatif, untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah. "Dan insyaallah dengan kebersamaan, kerja sama dan semangat gotong royong dari kita semua akan memberikan kontribusi yang nyata terhadap percepatan pembangunan. Sehingga akan memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Nanang. Setelah sambutan bupati, delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yakni Frkasi PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut. Dari pandangan umum yang disampaikan delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, seluruh Fraksi menyatakan bersedia untuk membahas Rancangan Perubahan APBD TA 2024. [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Pemkab Dan DPRD Lampung Selatan Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2023

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023. Penandatangan nota kesepakatan bersama tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (27/7/2022). Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang didampingi dua orang wakilnya yakni Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut dari Gedung DPRD setempat. Sementara, dari pihak eksekutif, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menandatangani nota kesepakatan tersebut secara terpisah dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Rapat paripurna yang dihadiri 38 anggota DPRD Lampung Selatan itu, turut dihadiri anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah serta camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi mengatakan, sidang paripurna penandatangan nota kesepakaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Rancangan KUA-PPAS yang telah dilakukan pada Senin (18/07/2022) lalu, dan telah disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD setempat. Hendry menyatakan, dalam pendapat akhirnya, delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo sepakat menerima dan menyetujui penandatanganan KUA-PPAS oleh Bupati dan Pimpinan DPRD." “Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui tentang KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 dalam nota penandatangan kesepekatan bersama” ujar Hendry Rosyadi. Sementara, Nanang mengatakan, Nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023. "Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023," ucap Nanang. Nanang mengungkapkan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 telah melalui proses pembahasan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan dilengkapi dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD. "Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang  prioritas pembangunan. Tentunya yang kita harapkan adalah hasil yang terbaik dan akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan," ungkap Nanang. Lebih lanjut, Nanang menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa dengan telah ditandatangani Nota kesepakatan KUA dan PPAS ini, maka pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). "Nanti dari masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah kita sepakati bersama, berdasarkan pada RKA tersebut, kami akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023," tuturnya. (Hy/Nsy) Dokumen KUA PPAS Kabupaten Lampung Selatan TA 2023 selengkapnya dapat dismimak pada berkas berikut: Informasi Kebijakan Umum Angaran (KUA) Informasi Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD,Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bahwaRKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, seperti:a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;b. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; dan/atauc. Keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Perubahan RKPD meliputi perubahan pada kerangka ekonomi dan keuangan daerah; target sasaran pembangunan daerah; prioritas pembangunan daerah; penambahan dan/atau pengurangan programdan kegiatan perangkat daerah; dan target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Dokumen Perubahan RKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023 selengkapnya dapat dismimak pada berkas berikut: Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

KIE SERU BPBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Inisiator BPBD Lampung Selatan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) bencana didasarkan pada beberapa dasar hukum dan regulasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana, meningkatkan kesadaran akan ancaman bencana, serta mempromosikan kesiapsiagaan dan respons yang tepat saat terjadi bencana. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan untuk KIE bencana, antara lain: (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan (3) Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana, yang menjadi arahan dan pedoman strategis dari pemerintah yang mengatur upaya-upaya nasional dalam menghadapi bencana. Kebijakan ini seringkali mencakup strategi KIE sebagai bagian penting dari program nasional untuk membangun ketahanan bencana. Belajar dari pengalaman ini BPBD Lampung Selatan berupaya memaksimalkan pengurangan risiko bencana berbasis komunitas Selain Desa Tangguh Bencana, yang dilaksanakan memalui pengembangan desa/kelurahan tangguh bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten menerapkan suatu inovasi baru yang berjudul KIE SERU (Komunikasi Edukasi Seru) sasaran dari Pelatihan KIE yang ditujukan kepada  Desa yang berada dikawasan rawan bencana. BPBD Lampung Selatan menginisiasi inovasi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE), dan sudah diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : B/184/V.02/HK/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Inovasi Dan Pelaksana Inovasi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. SK Bupati Penetapan Inovasi ini merupakan regulasi turunan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 23 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1. Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah. Beberapa permasalahan yang sering muncul dalam Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) bencana meliputi Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat, Aksesibilitas Informasi, Kualitas Informasi yang Disediakan, Tingkat Partisipasi Masyarakat. Memahami dan mengatasi permasalahan-permasalahan ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki efektivitas program KIE bencana dan membangun masyarakat yang lebih tangguh dan siap menghadapi bencana. Isu strategis dalam Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) bencana mencakup berbagai tantangan dan faktor yang mempengaruhi efektivitas program-program tersebut. Berikut adalah beberapa isu strategis yang sering muncul antara lain Masalah kualitas, konsistensi, dan akurasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat mempengaruhi efektivitas program KIE. Informasi yang tidak akurat atau tidak relevan dapat menyesatkan masyarakat dan mengurangi efektivitas persiapan mereka. Mengatasi isu-isu strategis ini membutuhkan pendekatan holistik dan kolaboratif dari pemerintah, lembaga bencana, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan masyarakat umum. Penting untuk terus mengidentifikasi tantangan-tantangan baru dan mengadaptasi strategi untuk memperbaiki efektivitas KIE bencana dan membangun masyarakat yang lebih tangguh dan siap menghadapi bencana. Tahapan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) bencana melibatkan serangkaian langkah strategis untuk menyampaikan informasi yang relevan, mendidik masyarakat tentang bencana, dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi potensi risiko dan dampak bencana. Berikut adalah tahapan umum dalam KIE bencana: 1. Pemetaan Risiko Bencana 2. Perencanaan KIE 3. Pengembangan Materi Edukasi 4. Sosialisasi dan Diseminasi Informasi 5. Pelatihan dan Simulasi 6. Evaluasi dan Umpan Balik Dengan mengikuti tahapan-tahapan ini, diharapkan bahwa program KIE bencana dapat meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman bencana dengan lebih baik dan efektif. Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) bencana memiliki beberapa keunggulan yang penting dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan respons masyarakat terhadap bencana. keunggulan utama dari KIE bencana Meningkatkan Kesadaran dan Pengetahuan KIE bencana membantu meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat tentang potensi risiko bencana yang ada di sekitar mereka. Dengan menyediakan informasi yang tepat dan relevan, masyarakat dapat memahami jenis-jenis bencana, faktor risiko, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengurangi dampaknya. Tujuan dari KIE Seru bencana adalah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons masyarakat terhadap bencana melalui penyampaian informasi, pendidikan, dan advokasi. Secara lebih spesifik, tujuan KIE bencana meliputi: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Salah satu tujuan utama KIE bencana adalah meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat tentang risiko bencana yang mungkin terjadi di lingkungan mereka. Dengan mengetahui potensi ancaman dan faktor risiko, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya persiapan dan kesiapsiagaan. Memberikan Pengetahuan tentang Bencana: KIE bencana bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang akurat dan relevan kepada masyarakat tentang berbagai jenis bencana, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, kebakaran hutan, dan lain-lain. Informasi ini meliputi karakteristik bencana, gejala peringatan dini, langkah-langkah evakuasi, dan tindakan keamanan lainnya. Mengedukasi tentang Persiapan dan Respons: KIE bencana membantu mengedukasi masyarakat tentang langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan sebelum bencana terjadi, seperti merencanakan rute evakuasi, menyusun persediaan darurat, dan mengidentifikasi titik kumpul. Selain itu, program ini juga mengajarkan tindakan respons yang tepat saat bencana sedang berlangsung, seperti penggunaan peralatan pertolongan pertama atau penyelamatan diri sendiri dan orang lain. Membangun Ketahanan Komunitas: Tujuan lainnya dari KIE bencana adalah membangun ketahanan komunitas. Dengan meningkatkan kesiapsiagaan dan kapasitas masyarakat, komunitas dapat lebih baik dalam menghadapi dan mengatasi dampak bencana, serta memulihkan diri dengan lebih cepat pasca-bencana. Mengubah Perilaku: KIE bencana bertujuan untuk mempengaruhi perubahan perilaku yang positif di kalangan masyarakat. Hal ini meliputi adopsi praktik-praktik keselamatan dan kesiapsiagaan, seperti mengikuti prosedur evakuasi, tidak menyebarluaskan informasi yang tidak akurat selama krisis, dan berkontribusi dalam upaya bantuan bagi korban bencana. Menyebarkan Informasi Tepat Waktu: Program KIE bencana memiliki tujuan untuk menyediakan informasi yang tepat waktu dan relevan kepada masyarakat. Dengan menggunakan berbagai media komunikasi seperti radio, televisi, media sosial, dan teknologi informasi lainnya, informasi tentang peringatan dini, instruksi evakuasi, dan bantuan darurat dapat disampaikan dengan cepat kepada masyarakat yang terpengaruh. Mendorong Advokasi dan Kebijakan: KIE bencana juga bertujuan untuk mendorong advokasi yang lebih besar terhadap masalah keselamatan bencana di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Dengan meningkatkan kesadaran publik dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan akan ada kebijakan yang lebih kuat dalam mendukung upaya kesiapsiagaan bencana. Dengan mencapai tujuan-tujuan ini, KIE bencana dapat berperan penting dalam membangun masyarakat yang lebih tangguh dan siap menghadapi berbagai ancaman bencana, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh bencana alam dan bencana terkait manusia. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari KIE Seru: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: KIE Seru membantu meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat tentang risiko bencana yang mungkin terjadi di wilayah mereka. Dengan meningkatkan kesadaran, masyarakat lebih mungkin untuk mengenali tanda-tanda awal bencana, memahami potensi bahaya, dan merespons secara tepat waktu. Pendidikan tentang Risiko dan Penanganan Bencana: KIE Seru memberikan pendidikan yang terstruktur tentang jenis-jenis bencana, karakteristiknya, faktor risiko yang terkait, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengurangi dampaknya. Pendidikan ini penting untuk mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana yang berbeda. Meningkatkan Kesiapsiagaan Individu dan Komunitas: Melalui KIE Seru, masyarakat dilatih untuk merencanakan dan mempersiapkan diri mereka sebelum terjadinya bencana. Ini mencakup perencanaan evakuasi, penyusunan persediaan darurat, penggunaan peralatan pertolongan pertama, dan pembentukan jaringan komunikasi darurat. Memfasilitasi Respons Darurat yang Efektif: KIE Seru membantu memastikan bahwa masyarakat dapat merespons bencana dengan cara yang terorganisir dan efisien. Dengan pengetahuan tentang prosedur evakuasi dan tindakan keamanan, masyarakat dapat berkontribusi dalam upaya evakuasi, penyelamatan, dan pemulihan yang diperlukan. Mengurangi Kerugian Manusia dan Materiil: Dengan meningkatkan kesiapsiagaan dan respons masyarakat, KIE Seru dapat membantu mengurangi jumlah korban jiwa, cedera, dan kerugian materiil akibat bencana. Persiapan yang tepat sebelum bencana dapat mengurangi dampak negatif dan mempercepat pemulihan pasca-bencana. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini: KIE SERU BPBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

GEBER TOSS TB ( Gerakan Temukan, Obati Sampai Sembuh TB)

1. Inisiator UPTD Puskesams Kaliasin 2. Jenis Inovasi Inovasi Non Digital 3. Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik 4. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan UPTD Puskesams Kaliasin menginisiasi inovasi GEBER TOSS TB (Gerakan Temukan, Obati Sampai Sembuh TB), dan sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: B/18/V.02/HK/2022 tanggal 17 januari 2022 ten tang Penetapan Inovasii dan Pelaksana Inovasi pada Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan. SK Bupati Penetapan Inovasi ini merupakan regulasi turunan berdasarkan ketentuan sebagaiman diatur dalam PAsal 17 dan Pasal 23 Peraturan Bupati Lampung Seltan Nomor 4.1.Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah. Tuberkulosis Paru adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman mycobacterrium tuberkulosis, sebagian besar kuman tuberkulosis menyerang paru-paru dan dapat juga menyerang organ tubuh lain nya oleh karena itu perlu diupayakan penanggulangan dan pemberantasan penyakit TB lebih dini. Program TB adalah sebagai salah satu pelayanan kesehatan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kaliasin dan termasuk kedalam permasalahan makro. Dan termasuk Isu Strategis secara Nasional. Untuk Capaian sebelum Program Inovasi GEBER TOSS TB di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kaliasin pada tahun 2021 Jumlah Penemuan Suspek TB tahun 2021 sebanyak 90% dan jumlah penemuan TB Paru BTA Positif  tahun 2021  sebanyak 37% penderita TB. Jumlah penemuan suspek dan TB Paru BTA positif tahun 2022 kurang dari target. Adapun data kesembuhan pasien TB tahun 2022 sebanyak 100%. dan untuk Capaian Sesudah Program Inovasi GEBER TOSS TB di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kaliasin pada tahun 2022 Jumlah Penemuan Suspek TB tahun 2022 sebanyak 97% dan jumlah penemuan TB Paru BTA Positif tahun 2021 sebanyak 47% penderita TB. Jumlah penemuan suspek dan TB Paru BTA positif tahun 2022 kurang dari target. Adapun data kesembuhan pasien TB tahun 2022 sebanyak 100%. Keunggulan Inovasi Program Inovasi Geber Toss TB, membantu Program Nasional Pemerintah mengenai Permasalahan TB untuk menemukan pasien dan mengobati pasien sampai sembuh sehingga tidak ada lagi kasus penularan TB. Tahapan Inovasi GEBER TOSS TB meliputi: Koordinasi Linsek mengenai GEBER TOSS TB di Lokmin LinSek Puskesmas, seteah itu Pembentukan Tim GEBER TOSS TB di Puskesmas, Mengoptimalkan peran serta Kader TB, dengan mengadakan Refreshing Kader TB yang sudah di bentuk di setiap desa wilayah kerja Puskesmas Kaliasin sebagai perpanjangan tangan petugas kesehatan di tengah masyarakat, Mengoptimalkan peran serta bidan desa, perawat desa dan aparat desa dalam upaya Gerakan Bersama TOSS TB, Penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan dan SOP kegiatan, Penerbitan SK Tim GEBER  TOSS TB, Pelaksanaan program kegiaatan GEBER TOSS TB, Pembuatan laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Tim GEBER TOSS TB. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini: GEBER TOSS TB ( Gerakan Temukan, Obati Sampai Sembuh TB) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

EA.LS (EELECTRONIC AGENDA LAMPUNG SELATAN)

1. Inisiator Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan 2. Jenis Inovasi Inovasi Digital 3. Bentuk Inovasi Inovasi Informasi Publik 4. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan membuat rencana inovasi yang dinamakan EA.LS (Elektronik Agenda Lampung Selatan) selain memudahkan pimpinan baik itu Bupati, Wakil Bupati maupun Pimpinan tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk melihat agenda yang harus dilaksanakan kedepannya juga dapat mendukung program Go Green salah satunya dengan pengurangan penggunaan kertas. Seperti kita ketahui bersama dalam setiap 12.000 lembar kertas yang dihasilkan mengorbankan satu pohon yang ada di hutan, bisa kita bayangkan apabila aplikasi ini digunakan oleh seluruh Instansi Pemerintah di Negara Kesatuan Republik Indonesia maka akan sangat membantu mensukseskan program tersebut. Disamping itu Aplikasi EA.LS (Elektronik Agenda Lampung Selatan)  ini juga dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam masa pandemi ini, yakni mengurangi kontak langsung untuk menghindari penularan virus covid-19 dengan cara permohonan audiensi atau undangan acara untuk Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Tinggi Pratama biasanya disampaikan atau dibawa langsung yang mempunyai kepentingan, dengan adanya aplikasi EA.LS (Elektronik Agenda Lampung Selatan) nantinya pemohon tidak harus jauh – jauh datang ke kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menyampaikan permohonan audiensi atau undangan acara/kegiatan tetapi cukup dengan membuka menu permohonan pada aplikasi EA.LS (Elektronik Agenda Lampung Selatan) dengan mengupload file scan surat permohonan audiensi atau undangan acara/kegiatandan mengisi data diri/identitas pemohon, kemudian dalam jangka waktu paling lambat 2x24 jam permohonan akan ditanggapi oleh admin yang bertugas. Selain mengurangi tatap muka penggunaan aplikasi EA.LS (Elektronik Agenda Lampung Selatan) dapat mengurangi biaya transportasi yang ditimbulkan apabila mengajukan surat langsung ke Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. 5. Tujuan Inovasi Tujuan dibuatnya Inovasi aplikasi EA.LS (Elektronik Agenda Lampung Selatan) yaitu untuk mengakomodir kebutuhan pimpinan baik itu Bupati, Wakil Bupati serta Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Kabupaten Lampung Selatan dalam penyajian susunan agenda pimpinan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun menggunakan mobile phone masing – masing. 6. Manfaat Inovasi Memudahkan penyajian susunan agenda pimpinan serta memudahkan masyarakat dalam mengajukan atau menyampaikan permohonan audiensi dan undangan acara/kegiatan. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini: EA.LS (EELECTRONIC AGENDA LAMPUNG SELATAN) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Ikut Giat Bersih Desa, Bupati Nanang Hadiri Pagelaran Wayang Semalam Suntuk di Way Galih

DISKOMINFO LAMSEL, Tanjung Bintang - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menghadiri kegiatan pengajian dalam rangka bersih desa di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, yang digelar di Lapangan Sepak Bola Pringgodani, Dusun Pete Cina, Minggu (04/08/2024). Kegiatan bersih desa yang rutin dilaksanakan setiap tahun itu juga dimeriahkan dengan Pagelaran Wayang Kulit dengan Ki Dalang Muryanto Cermin Sapurtro dari Kalirejo, Lampung Tengah. Dengan mengundang KH. M. Muslih M.H dari pondok Pesantren Darul Fattah Lampung Timur dan Ki Dalang Muryanto Cermin Sapurtro yang berasal dari Kalirejo Lampung TengahTengah, acara tersebut dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola Pringgodani, Dusun Pete Cina Desa Way Galih. Minggu (04/08/2024). Acara bersih desa tersebut yang telah dimulai sejak 3 Agustus 2024 kemarin, diawali dengan acara doa lintas agama, Khataman Qur'an, Pengajian yang diisi tausiah KH. M. Muslih M.H dari Pondok Pesantren Darul Fattah Lampung Timur dan ditutup dengan Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, selaku warga Desa Way Galih menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada semua pihak dan elemen masyarakat yang telah bersama-sama menggelar bersih desa yang dikemas dengan Ceramah Agama dan Pegelaran Wayang Kulit. ''Kegiatan seperti ini memang sudah menjadi tradisi desa Way Galih setiap tahun baru Islam. Diisi kesenian wayang kulit, biasanya dilaksanakan dengan cara bergilir di setiap dusun,” kata Nanang. Nanang juga mengatakan, kegiatan bersih desa bisa menjadi tradisi positif yang harus dipertahankan keberadaannya. Menurutnya, seni pewayangan merupakan warisan budaya yang mesti dipertahankan dan dijaga kelestariannya. Wayang kulit di masa kini harus bisa menjadi media dakwah yang efektif ditengah masyarakat. “Kami harap momen ini dapat meningkatkan rasa syukur kita atas segala keberkahan yang Allah SWT berikan kepada kita semua, khususnya seluruh masyarakat Desa Way Galih,” ujar Nanang. Dia mengajak generasi muda saat ini untuk tetap mempertahankan tradisi dan budaya yang sudah diwariskan oleh nenek moyang dulu sebagai semangat patriotisme dan bentuk cinta kepada tanah air. "Saya berharap bagi generasi muda yang ada di Desa Way Galih ini bisa terus berinovasi memiliki kreativitas yang baik dan para tokohnya memberikan dukungan bagi generasi muda dalam berinovasi. Untuk itu mari kita bergerak bersama, terus tingkatkan kebersamaan, gotong royong, persatuan dan kesatuan untuk membangun dalam memajukan desa Way Galih,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Desa Way Galih, Joko Waskito menyampaikan ucapan terima kasih kepada  Bupati Lampung Selatan beserta jajarannya, yang telah hadir serta memberikan dukungan sepenuhnya kepada warga masyarakat Desa Way Galih. "Kami sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu serangkaian acara ini, khususnya kepada bapak bupati yang telah hadir ditengah-tengah kita. Semoga kedepannya kita terus dapat merawat dan mempertahankan tradisi yang ada. Dan kami berharap acara bersih desa kedepannya dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” kata  Joko Waskito. (sel) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Sekda Lampung Selatan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Sasana Bhakti Kemendari RI

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos., M.M., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Turut mendampingi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin dan Kepala Bagian Perekonomian Lampung Selatan, Marlena. Rakor Pengendalian Inflasi juga diikuti oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Lampung Selatan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari Ruang Kabag Perekonomian, Setdakab setempat. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan, sejauh ini angka inflasi di tingkat nasional dan beberapa daerah di Indonesia sudah relatif terkendali. Dengan angka inflasi rata-rata nasional year of year sebesar 2,13 persen. Sementara itu, pada perkembangan inflasi month to month terjadi deflasi sebesar -0,18 persen. Apabila dilihat dari pengeluaran atau penyumbang inflasi, sektor makanan, minuman dan tembakau masih menduduki posisi yang relatif terkendali. Namun, Tito Karnavian mengungkapkan, angka inflasi nasional tersebut tidak menunjukkan keadaan inflasi di semua daerah. Masih terdapat beberapa daerah yang angka inflasinya cukup tinggi dan ini menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. "Ada beberapa hal yang harus kita waspadai, terutama bagi daerah-daerah yang inflasinya masih tinggi. Meskipun, ada beberapa daerah juga yang rendah. Tolong yang tinggi ini menjadi perhatian," kata Titi Karnavian melalui siaran zoom meeting. Diakhir arahannya, Tito Karnavian juga kembali menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah daerah dan pusat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. "Karena inflasi nasional tidak hanya tergantung dari kerja pemerintah pusat tapi kerja dari 552 Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dengan angka tersebut, ini berarti kolaborasinya sudah cukup baik," ujar Tito Karnavian. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara mengatakan, bahwa inflasi dan deflasi merupakan 2 hal yang harus terus dikendalikan dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Oleh karenanya, untuk menjaga angka inflasi dan deflasi berada diposisi aman, diperlukan langkah-langkah yang tepat untuk menjadi keseimbangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan sehat. "Pada tahun 2023 kita mulai mendesain jika inflasi terlalu tinggi akan mengurangi daya beli masyarakat kita. Oleh karena itu, kita mengatakan sasaran inflasi ini harus diperhatikan dengan seksama," kata Suahasil Nazara. (ptm) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Pemkab Lampung Selatan Terima Insentif Fiskal Rp5,5 Miliar Dari Kemenkeu RI

DISKOMINFO LAMSEL, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerima Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan dari Kemneterian Keuangan (Kemenkeu) RI. Penghargaan insentif fiskal sebesar Rp5.581.828.000 itu, diberikan terhadap kinerja Pemkab Lampung Selatan dalam Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama 2024. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C lantai 3, Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman, mengungkapkan, tujuan dari pemberian penghargaan tersebut untuk mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam menjaga stabilitas harga barang di daerah, sehingga inflasi di tingkat nasional dapat terkendali dengan baik. Tidak hanya itu, Luky Alfirman juga berharap dengan memberikan penghargaan itu dapat memacu daerah lain yang belum mendapatkan penghargaan agar dapat meningkatkan kinerjanya. "Jika di 2023 hanya ada 33 daerah yang mendapat penghargaan, di 2024 ini bertambah menjadi 50 daerah. Hal ini menunjukkan iklim kompetisi yang sehat di kalangan pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerjanya di bidang inflasi," kata Luky Alfirman. Lebih lanjut Luky Alfirman menjelaskan, penghargaan yang diberikan dinilai berdasarkan pelaksanaan sembilan upaya yang menunjukan pengendalian inflasi pangan, dan kepatuhan pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pengendalian inflasi. "Selanjutnya adalah penilaian terhadap peringkat inflasi yang merupakan capaian hasil dari penginflasian daerah, serta rasio realisasi dan alokasi belanja daerah," ujarnya. Sementara itu, Sekda Thamrin mengaku bangga dan senang atas torehan prestasi yang berhasil didapatkan oleh Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, hal itu akan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus berupaya dalam mengendalikan inflasi di Kabupaten Lampung Selatan. "Alhamdulillah, ini penghargaan untuk kita. Penghargaan ini merupakan bentuk dari sinergi seluruh elemen di Kabupaten Lampung Selatan," kata Thamrin. (Abd) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Staf Ahli Bupati: Sanksi Menanti Bagi ASN dan THLS Langgar Disiplin

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Selanjutnya, PP itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS. Regulasi itu mengatur klasifikasi pemberian hukuman disiplin bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atas pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah. Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry mengatakan, dalam peraturan itu ditegaskan, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang tertuang dalam peraturan tersebut. PNS maupun THLS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang tidak menaati ketentuan itu, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Jika tidak masuk kerja pada Hari Kerja (Kumulatif) tanpa keterangan yang sah, akan menerima teguran lisan dan tertulis. "Sampai pernyataan tidak puas secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan," ujar Achmad Herry menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan dalam apel mingguan, di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (5/8/2024). Lebih lanjut Herry menyampaikan, jika melanggar disiplin, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bisa dikenakan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan. "Dan puncaknya, jika saudara selama 28 Hari Kerja atau Lebih (Kumulatif), atau 10 Hari Kerja terus-menerus tanpa keterangan yang sah, maka saudara akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tegas Herry. Begitupun dengan THLS. Jika melanggar disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan sah, selama Hari Kerja (Kumulatif) maka akan disanksi Hukuman Disiplin Ringan dan Sedang, berupa Teguran Lisan dan Tertulis, serta Pemberhentian Gaji Sementara. "Selanjutnya Hukuman Disiplin Berat bagi THLS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 10 Hari Kerja terus menerus dan 20 Hari Kerja atau Lebih secara Kumulatif dalam jangka waktu 3 Bulan, maka saudara akan diberhentikan sebagai THLS," kata Herry. Oleh karena itu, Achmad Herry berharap, ketentuan tersebut dapat menjadi introspeksi dan peringatan bagi ASN, untuk menilai sejauh mana tingkat disiplinnya dalam satu bulan kerja. "Sata minta BKD update aktivitas absensi online para pegawai, sejauh mana persentase kehadirannya," imbuhnya. Selain itu, Herry juga meminta kepada Pejabat Pimpinan Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas lain yang setara untuk memberikan teguran dan sanksi Ringan dan Sedang kepada stafnya jika tingkat kedisiplinannya masih rendah. (Dul) [..]

Dibuat oleh : SN