Laporan Arus Kas adalah salah satu dari laporan keuangan pemerintah daerah, dimana laporan ini sangat berguna bagi pengguna laporan keuangan untuk memperoleh gambaran tentang mutasi kas akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dokumen Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini.
[..]
Laporan Arus Kas adalah salah satu dari laporan keuangan pemerintah daerah, dimana laporan ini sangat berguna bagi pengguna laporan keuangan untuk memperoleh gambaran tentang mutasi kas akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dokumen Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 dan 2019 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini.
[..]
KALIANDA, Diskominfo
Lamsel – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, adil serta transparan, diperlukan tindakan
mencegah dan mengatasi benturan kepentingan penyelenggara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Dengan pertimbangan itu, Bupati Lampung Selatan, H.
Nanang Ermanto telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanganan
Benturan Kepentingan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
[..]
Dokumen Pemkab Lampung Selatan
Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 : download[..]
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Oleh karena itu, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan[..]
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Ringkasan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini.
[..]
Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,7,8, dan 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka dipandang perlu menetapkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah[..]
Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,7,8, dan 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka dipandang perlu menetapkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah[..]
Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,7,8, dan 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka dipandang perlu menetapkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah[..]