Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

Kejari Kalianda Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Senpi dan Sajam, Dwi : ini adalah bentuk perang kami terhadap narkoba

KALIANDA - Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Yespi Cory, SH hadiri pemusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika dan tindak kejahatan lainnya yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (15/7/2021) di halaman kantor kejaksaan setempat. Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 63 perkara diantaranya sabu-sabu seberat 361, 4063 gram, ekstasi 41 butir, ganja 662,9262 gram, psikotropika terdiri dari 16 jenis, HP sebanyak 25 unit, alat hisap sabu (bong) 27 buah, 1 pucuk senpira dan 4 butir amunisi dan 5 bilah senjata tajam. Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati SH.MH mengatakan, salah satu barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan ini yakni, barang bukti narkoba dan tindak kejahatan lainnya. "Sebagaimana intruksi presiden, kita musnahkan barang bukti narkoba ini, sebagai bentuk perang kami terhadap narkoba," jelas Dwi. Ia pun sempat bercerita, manakala dirinya turun ke salah satu desa, sempat ada warga yang menanyakan, bagaimana tindak lanjut terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dwi Astuti juga menjelaskan, dalam momen pemusnahan itu, pihaknya mengundang Lurah di Kecamatan Kalianda, agar dapat ikut menyaksikan proses pemusnahan berbagai barang bukti tersebut. "Makanya, dalam kesempatan ini kami mengundang pak Lurah. Jadi, barang bukti yang ada di kejaksaan dimusnahkan dan diketahui juga pak lurah yang notabenenya pemimpin masyarakat di kelurahan," kata Dia. terlihat dilokasi, barang bukti terkait narkoba dan psikotropika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk barang bukti senpi dan sajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat gerinda pemotong. Hadir dalam kesempatan itu, kapolres Lamsel, dandin 0421/LS, kepala BNNK, Kepala Lapas Kalianda, Kepala PN Kalianda, pihak MUI dan sebagainya. (kmf) [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

Pemkab Lampung Selatan Gelar Istigasah Ikhtiar Akhiri Pandemi, Nanang Galakkan Seribu Doa Tolak Bala Sehari

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar istigasah meminta agar wabah virus Korona atau Covid-19 segera berakhir. Istigasah atau doa bersama yang digelar di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, pada Selasa (13/7/2021), dihadiri Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, dan Ketua PN Kalianda Fitra Renaldo. Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diingkungan Pemkab Lampung Selatan. Kegiatan yang disiarkan secara virtual itu juga diikuti oleh anggota DPRD, para camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat menyampaikan sambutan dalam acara istigasah di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat. Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan mengajak seluruh jajaran pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa untuk berdoa bersama agar pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Bumi Khagom Mufakat segera berakhir. Menurut Nanang, kegiatan istigasah tersebut merupakan bentuk ikhtiar dan menjadi pelengkap segala usaha yang sudah dilakukan Pemkab Lampung Selatan bersama jajaran TNI-Polri dan unsur lainnya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Pemerintah daerah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menekan penyebaran Covid-19. Kita sudah berikan vaksin, sosialisasi protokol kesehatan, dan lainnya. Mudah-mudahan dengan istigasah ini pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujar Nanang. Dalam kesempatan itu, Nanang juga mengajak kepada seluruh jajarannya untuk bersama-sama prihatin dan peduli terhadap musibah virus Korona yang melanda bangsa Indonesia. Dirinya berharap, melalui istigasah tersebut, seluruh masyarakat Lampung Selatan terhindar dari berbagai penyakit, bencana dan  berbagai persoalan cepat terselesaikan. “Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk memerangi Covid-19. Kuncinya kedisiplinan kita. Maka saya mengimbau kepada kita semua untuk memerangi Covid-19 ini dengan kedisiplinan kita menegakkan protokol kesehatan,” imbuh Nanang. Ustaz DR. H. Firmansyah (sorban putih) memimpin istigasah meminta pandemi Covid-19 segera berakhir. Lebih lanjut Nanang menyampaikan, bencana dan wabah penyakit  tidak bisa ditolak siapapun. Maka dengan istigasah, dapat menolak bala dengan berdoa, memohon kepada Allah SWT agar masyarakat Lampung Selatan tidak terkena wabah virus Covi-19. “Dengan berdoa bersama, semoga kita bisa terlepas dari wabah ini. Maka saya juga mengimbau agar kita semua membaca Seribu Doa Tolak Bala dalam sehari. Karena hanya Allah yang bisa menolong kita semua agar pandemi ini segara berakhir,” tandasnya. Sementara itu, istigasah tersebut dipimpin Ustaz DR. H. Firmansyah. Rencanaya kegiatan membaca Seribu Doa Tolak Bala dalam sehari bakal terus digalakkan Pemkab Lampung Selatan sebagai ikhtiar mengakhiri pandemi Covid-19. (Az) [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Diklat Kepemimpinan Kepala Daerah, Nanang Ermanto Paparkan Rencana Aksi Pengembangan Sumber Daya Manusia

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Terpilih Angkatan I-VI hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 memasuki tahapan baru. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto yang termasuk angkatan I kepala daerah petahana, kembali mengikuti kegiatan pembekalan kepemimpinan bagi kepala daerah itu pada sesi pertama secara daring dari ruang kerjanya, Senin pagi (12/7/2021). Berbeda dari sebelumnya, pada diklat kali ini, setiap kepala daerah diminta memaparkan Rencana Aksi Pengembangan Sumber Daya Manusia di daerah masing-masing. Pelaksanaan pembekalan kepemimpinan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu dipandu Drs. Dodi Riyadmadji, MM selaku coach acara dan pembahas Dr. Dra. Rochayati selaku Kepala pusat Pengembangan Kompetensi Dalam Negeri. Dimana dalam paparanya, Nanang Ermanto secara singkat menyampaikan gambaran umum dan kondisi strategis wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Nanang mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan terletak di ujung Pulau Sumatera yang memiliki letak geografis strategis karena menjadi pintu gerbang Pulau Jawa dan Pulau Sumatera atau sebaliknya dan dilalui Jalan Tol Lintas Sumatera. “Luas wilayah Kabupaten Lampung Selatan yakni 2.109,74 kilometer persegi terdiri dari 17 kecamatan 256 desa dan 4 kelurahan dengan jumlah penduduk kurang lebih 1.065.591jiwa,” tutur Nanang Ermanto diawal paparannya. Kabupaten Lampung Selatan juga kata Nanang, berfungsi sebagai daerah penyangga Pulau Jawa. Menjadi kawasan strategis sebagai daerah terdekat dengan Ibu Kota Provinsi Lampung, keberadaan Bandara Radin Inten II dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. “Kabupaten Lampung Selatan juga memiliki potensi dan lokasi yang sangat strategis. Seperti adanya proyek strategis nasional pembangunan kawasan terintegrasi pariwisata Bakauheni atau Bakauheni Harbour City,” kata Nanang. Selanjutnya, Nanang juga memaparkan data jumlah kepegawaian di Kabupaten Lampung Selatan. Dimana secara garis besar jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 7.762 orang terdiri dari 3.034 laki-laki dan 4.728 perempuan. Lebih lanjut Nanang menyampaikan, fokus Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu terdapat dalam Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. “Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian yang berlandaskan gotong-royong. Yang Mana melaksanakan Misi Presiden Nomor delapan yaitu Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih Efektif, dan Terpercaya,” ungkap Nanang. Kemudian lanjut Nanang, juga dengan melaksanakan arahan presiden nomor empat yaitu, Penyederhanaan Birokrasi dan agenda pembangunan nomor tujuh, yaitu memperkuat stabilitas Polhukam dan transformasi pelayanan publik. “Yaitu dengan mewujudkan pengelola ASN yang profesional dan berintegritas untuk mendukung tercapainya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong,” papar Nanang. Nanang melanjutkan, Visi Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 yaitu, Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong. Dimana Pengembangan SDM berfokus pada Misi kelima. “Yaitu mewujudkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayan publlik yang profesional, transparan, efektif dan akuntabel,” kata Nanang. “Adapun tujuan pertama yakni membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, taat hukum, responsif, dan transparan. Sasaran uatamanya yaitu, meningkatnya kualitas pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi,” tambahnya. Ket Foto : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat memaparkan Rencana Aksi Pengembangan Sumber Daya Manusia. | Foto : Dokpim Sedangkan, untuk Isu Strategis Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lampung Selatan, yang menjadi masalah pokok yaitu, belum optimalnya kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, efektif dan akuntabel. “Permasalahannya masih belum berubah mindset reformasi birokrasi, rendahnya pemanfaatan IT dalam penyelenggaran pemerintahan dan kurangnya peningkatan kompentensi ASN,” terang Nanang. Untuk mengatasi permasalahan itu, pihaknya telah melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan berbasis IT dan partisipasi publik serta meningkatkan dan mengembangkan kapasitas dan kompetensi sumber daya aparatur pemerintah. Kemudian, arah kebijakannya yaitu dengan menerapkan standar layanan publik sesuai undang-undang dan berbasis IT serta peningkatan kompetensi aparatur pemerintah.  “Lalu melaksanakan sistem merit secara konsisten dalam manajemen sumber daya aparatur pemerintah serta Peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan daerah dan memanfaatkan IT dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Nanang. Diakhir paparannya, Nanang juga menyampaikan, bahwa Rencana Aksi Manajemen Sumber Daya Aparatur Kabupaten Lampung Selatan 2021-2024 dilakukan melalui Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri dari dua aspek. Pertama, Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi. - Rencana aksi di tahun pertama adalah melakukan analisis kebutuhan Diklat (AKD) disetiap unit kerja untuk memastikan kebutuhan diklat secara spesifik yang diperlukan oleh unit kerja masing-masing. - Rencana aksi ditahun kedua dan ketiga menyusun kompetensi jabatan (kompetensi bidang, manajerial dan sosiokultural) pada masing-masing jabatan administrator. - Menempatkan SDM sesuai dengan Kompetensi Jabatan yang telah dimilikinya. Kedua, Penetapan Kinerja Individu. - Rencana aksi yang dilakukan ditahun pertama adalah membangun system E-Kinerja yang diabodsi dari BKN. - Dengan dibangunya system E-Kinerja maka ditahun kedua, akan dilakukan penilaian kinerja di seluruh OPD. - Penilaian kinerja yang berasal dari sistem E-Kinerja akan dijadikan pedoman dalam pengembangan karir pegawai. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto menambahkan, tujuan diadakannya Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi kepala daerah tersebut adalah agar kepala daerah terpilih diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan ke depan. “Selain soal menjaga stabilitas politik daerah dan nasional, para kepala daerah juga diminta responsif dalam melakukan penanganan pandemi lewat kebijakan yang tepat, dan pemulihan ekonomi,” kata Puji yang ikut mendampingi Bupati Lampung Selatan. Adapaun, Bupati Lampung Selatan mengikuti kegiatan diklat sesi pertama tersebut bersama Bupati Kepulauan Anambas, dan Bupati OKU Selatan. (kmf) [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda RPJMD Tahun 2021-2026

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 kepada DPRD setempat secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Nanang menyampaikan dokumen RPJMD tersebut dihadapan 40 anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin siang (12/7/2021). Sementara, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung DPRD Lampung Selatan. Turut hadir Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa melalui invite zoom meeting serta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan. Setelah dibuka Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menjabarkan materi atau substansi yang tertuang dalam Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 secara daring. Ket Foto : Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026. | Foto : Diskominfo Nanang Ermanto menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal tersebut lanjut Nanang, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembanghunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Artinya bulan Agustus nanti RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 ini harus disahkan melalui Peraturan Daerah,” kata Nanang Ermanto. Lebih lanjut Nanang menyampaikan, selain melibatkan akademisi dari Universitas Lampung, peran DPRD setempat sangatlah penting dalam menyusun RPJMD tersebut. Menurutnya, DPRD dengan tiga fungsi utamanya, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari awal penyusunan melalui pembahasan dan kesepakatan rancangan awal RPJMD hingga akhir melalui rapat paripurna Raperda RPJMD yang dilaksanakan tersebut. Untuk itu, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah berperan aktif dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 itu. “Semoga pemerintah daerah bersama DPRD dapat terus bergotong-royong mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju dan sejahtera,” ujarnya. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengusung visi ”Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Sedangkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 mengusung visi “Rakyat Lampung Berjaya”. “Dalam rangka menjaga sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2021-2026 mengusung visi Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong,” kata Nanang. Ket Foto : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat menyampaikan Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 kepada DPRD setempat. | Foto : Dokpim Nanang menyebut, visi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2021-2026 tersebut dijabarkan ke dalam lima misi. Pertama, meningkatkan penerapan nilai-nilai agama, budaya dan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang baik serta kesejahteraan sosial. Kemudian ketiga, membangun infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan pusat-pusat perekonomian yang berkelanjutan. Keempat, mengembangkan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi unggulan daerah. Dan kelima, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, transparan, efektif dan akuntabel. Dalam kesempatan itu, Nanang juga menyampaikan, bahwa Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi dan lokasi yang sangat strategis baik bagi nasional, maupun provinsi. Hal itu kata Nanang, dengan adanya beberapa proyek strategis nasional, maupun Provinsi Lampung dan daerah yang dikembangkan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. “Seperti pengembangan kawasan industri berbasis agro di Way Pisang, Kecamatan Penengahan, pengembangan kawasan industri energi terpadu di Kecamatan Katibung, pembangunan kawasan terintegrasi pariwisata Bakauheni (Bakauheni Harbour City), pengembangan integrasi pariwisata Gunung Rajabasa dan Pantai Kalianda, dan pengembangan kawasan agrowisata Way Handak, dan masih banyak lainnya,” ucapnya. Nanang berharap, dengan adanya rencana proyek strategis nasional maupun provinsi tersebut, dan segala upaya pembangunan lainnya dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. “Dengan adanya pembahasan bersama Raperda RPJMD ini, DPRD Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang membangun untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju dan sejahtera dengan semangat gotong royong,” pungkas Nanang. Setelah itu, rapat paripurna tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Dalam rapat paripurna itu, DPRD setempat juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 Berdasarkan hasil musyawarah mufakat DPRD setempat, Rosdiana dari Fraksi PDI Perjuangan didapuk sebagai Ketua Pansus, Baiquni Aka Sanjaya dari Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua, dan Bambang Irawan dari Fraksi Gerindra sebagai Sekretaris. (Az) [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Kepala Diskominfo Lamsel Ikuti Webinar Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital

KALIANDA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Selatan (Lamsel), M. Sefri Masdian, S.Sos, mengikuti Webinar Program Literasi Digital Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Senin (12/7/2021). Turut mengikuti pula Sekretaris Dinas Diskominfo lamsel, Achmad Herry, Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo lamsel, Aidil Adrian Pattikraton beserta jajaran lainnya. Webinar yang mengusung tema Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital itu secara nasional dibuka oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo, dengan Pembicara Kunci, Gubernur Provinsi Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi. Pada webinar itu menghadirkan empat narasumber dengan materi yang berbeda-beda, dengan narasumber pertama, Publik Speaker, Duta Wisata Indonesia 2017, Owner @mydearscraf, Indira Wibowo, yang memaparkan materi tentang Tren Pekerjaan dan Usaha di Dunia Digital. Narasumber kedua, Co-Founder dan CMO of @bicara.project, Chika Audika, yang memaparkan materi mengenai Dunia Maya dan Rekam Jejak Digital. Narasumber Ketiga, Sekretaris Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Lampung, Toni Wijaya, S.Sos., M.A, yang memaparkan materi tentang Literasi Digital Bagi Tenaga Pendidik dan Anak Didik di Era Digital Selanjutnya, narasumber keempat, Dosen Program Studi Sistem Komputer Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, Sabam Parjuangan, S.T., M.Kom, yamg memaparkan materi tentang Bijak Sebelum Mengunggah di Media Sosial. Kepala Diskominfo lamsel, M. Sefri Masdian, mengungkapkan rasa terimakasih kepada Kementerian Kominfo RI yang telah menyelenggarakan webinar di Lampung Selatan. Menurutnya, kegiatan webinar tersebut sangat bermanfaat guna memahami pemanfaatan dunia digital yang semakin berkembang. "Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Kominfo yang telah menyelenggarakan webinar di Lampung Selatan, dengan judul Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital. Webinar ini sangat bermanfaat, khususnya bagi kaum muda atau millenial, " ungkapnya. Selain itu, perkembangan teknologi digital yang semakin maju, kata Sefri, mampu membuat masyarakat semakin mudah dalam berinovasi dan berkreatifitas di media sosial, baik itu untuk kebutuhan promosi ataupun sekedar berbagi ide dan pesan-pesan positif. "Perkembangan teknologi digital juga membuat kita, khususnya kaum muda dapat lebih mudah berinovasi, berkreasi di dunia maya, di media sosial," jelasnya. Meski demikian, Sefri menegaskan agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menerima atau menyebarluaskan informasi. "Akan tetapi dari semua kemudahan tersebut, Kebebasan berekspresi di dunia digital tetap harus menjunjung tinggi norma hukum, norma susila, tidak menyebarkan berita bohong, dan tidak membuat konten yg merendahkan orang lain. Dengan kata lain, Berfikir sebelum nyinyir," tegasnya. (ptm). [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan Raperda tentang Pendirian BUMD dan Penyertaan Modal

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto di awal tahun 2021 lalu. Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju. Pengesahan dua Raperda tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Senin (12/7/2021). Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua  DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH, MH itu, delapan fraksi yang ada di DPRD setempat menyatakan menyetujui dua paket Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual. Dimana pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yakni Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani MoU itu dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat. Sementara, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Secara terpisah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa juga turut menyaksikan acara itu secara virtual. Ketua  DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut rapat paripurna pada tanggal 8 Februari 2021 lalu. “Dua paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama OPD terkait, yang dibahas secara mendalam, cermat, dan teliti,” ujar Hendry Rosyadi dalam rapat paripurna itu. Lebih lanjut Hendry menyampaikan, dari laporan Bapemperda dan pendapat akhir delapan Fraksi yang ada di DPRD setempat, menyatakan menyetujui dua paket Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Lampung Selatan. “Maka kesimpulan rapat kita pada hari ini adalah menyetuji dua paket Raperda, yaitu Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju,” ucap Hendry seraya mengetuk palu satu kali. Ket foto : DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua paket Raperda secara virtual. | Foto : Diskominfo Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan disusunnya Peraturan Daerah tersebut. “Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah dan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya,” kata Nanang. Nanang menyebut,  tujuan disusunnya Peraturan Daerah itu antara lain, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya, untuk memperoleh laba dan atau keuntungan, sebagai pengembangan usaha BUMD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. “Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan memenuhi ketentuan modal BUMD untuk memperkuat struktur permodalan BUMD,” ungkap Nanang. Nanang menambahkan, substansi materi yang diatur dalam Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Pendirian BUMD Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah meliputi dua aspek. “Pertama usaha perdagangan, usaha pariwisata, dan usaha  agribisnis. Dan kedua perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah,” terang Nanang. (Az) [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Vicon Sosialsasi PPKM Darurat, Drijen Yosharto : PPKM harus sampai ke tingkat Desa untuk memutus Rantai Penularan Covid-19

Kalianda, Diskominfo Lamsel Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Darmawan, Staf Ahli Bidang Keuangam, Akar Wibowo, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja serta perwakilan dari Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti Webinar secara virtual meeting tentang Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, di Aula Rajabasa, kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (8-7-2021). Narasumber pada Webinar tersebut Dirjen Pemerintahan Desa DR. Yosharto Huntoyungo dan Pelaksana harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, DR. Suhajar Diantoro dan di Moderatori oleh staf Ahli Mendagri bidang Kemasyarakatan dan Antar Negara, DR. Sugeng Haryono. Dalam kesempatan itu, Suhajar menjelaskan tentang peraturan pengetatan seperti PPKM Darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi syarat diberlakukannya pembatasan kegiatan secara lebih ketat. Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 5 Juli 2021 tersebut, menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. "Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM Mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatanya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali," ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pemerintahan Desa, Yosharto mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Mikro ini juga menegaskan tentang perlunya seluruh unsur di desa/kelurahan dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19. "Bukan hanya pada keberadaan posko di tingkat desa/kelurahan, tetapi juga diperlukan sinergi dan kerja sama seluruh pihak dalam komitmen pemutusan rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya. "PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa harus melibatkan unsur yang ada di desa. Sinergitas dari unsur-unsur yang ada di desa seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya diharapkan dapat di dayagunakan di tingkat desa,"jelasnya lagi. Menurutnya, posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan. Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui APBDes. Mengakhiri Paparannya, Yosharto berpesan kepada bupati/wali kota, sepanjang tidak termasuk dalam level pandemi berdasarkan kriteria level, bupati/wali kota dapat menetapkan dan mengatur PPKM mikro di masing-masing wilayahnya, baik itu di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai ke tingkat RW/RT. "Kondisi yang dapat menimbulkan atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, sesuai dengan kondisi wilayah, Kepala daerah dapat menentukan kebijakan dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,”pungkasYosharto. (lmhr) [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

Talkshow Dengan Saburai TV, Nanang Paparkan Program 100 Hari Kerja Kepemimpinan Di Lamsel

KALIANDA - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto hadiri undangan Talk Show pada program acara televisi "Saburai Talks" di Ruang Siar Studio I Kantor Graha Pena Radar Lamsel Kalianda, Kamis (8/7/2021). Dengan mengusung tema "100 hari kerja kepemimpinan Nanang Ermanto" Bupati Lampung Selatan (Lamsel) menjadi Narasumber/Pembicara pada Acara Program TV tersebut. Dipandu presenter cantik Umi Rahmawati, Bupati Nanang Ermanto menyampaikan program kerja 100 hari yang telah ia lakukan hingga saat ini. Mulai dari Sektor Pariwisata, Pelayanan Publik, Pelayanan Kesehatan, Ekonomi Lamsel Dimasa Pandemi Covid-19 hingga Bidang Olahraga. Pada Sektor Pariwisata, Bupati Nanang Ermanto mengatakan Pemerintah Daerah mendukung pembangunan dan pengembangan proyek Kawasan Wisata Terpadu pada mega proyek Bakauheni Harbour City (BHC). "Pada pembangunan Mega Proyek BHC, tentunya lampung selatan tidak ingin hanya menjadi penonton, untuk itu Pemerintah Daerah mensiasatinya dengan melakukan beberapa hal salah satunya melalui wadah BUMD, jadi nanti BUMD ini lah yang berperan aktif ikut serta dalam pembangunan BHC," Ujarnya. Pada kesempatan itu pula, Bupati Nanang Ermanto mengatakan pemerintah daerah telah berupaya mencegah dan menekan terjadinya penyebaran covid-19 di wilayah lamsel. "Saat ini pemerintah daerah dalam menjaga perekonomian di lamsel kita sudah merumuskan, bagaimana kita terus berkoordinasi dengan pemerintahan didesa untuk meningkatkan perekonomian. Kita juga banyak memberikan bantuan-bantuan dari pemda melalui dinas sosial untuk mengatasi perekonomian masyarakat di masa pandemi ini," Ucapnya. Selengkapnya, keseruan dialog interaktif tersebut dapat kita saksikan pada program acara televisi "Saburai Talks" pada Jum'at, 9 Juli 2021 pukul 16.00 WIB (Sore) di Saburai TV. (Kmf) [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

Winarni Hadiri Kegiatan KWT di Desa Sinar Karya

MERBAU MATARAM - Hj. Winarni Nanang Ermanto selaku Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Lampung Selatan hadiri Kegiatan Penguatan Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Sinar Karya Kecamatan Merbau Mataram, Kamis (8/7/2021). Kegiatan yang dihadiri oleh Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Rosdiana,Ketua Gapoktan Desa Sinar Karya Parman, Kepala UPT Puskesmas Talang Jawa, Kepala Desa Sinar Karya Budi, Ketua TP PKK Desa dan jajarannya. Dalam arahannya Winarni Nanang Ermanto mengatakan, "terima kasih kepada Pak Kades yang sudah mengundang saya kemari untuk selalu memperhatikan masyarakat Desa, mohon maaf saya baru bisa hadir pada hari ini", katanya. "Alhamdulillah, Gapoktan disini telah mendapatkan bantuan dari Pusat dan Daerah, akan saya sampaikan ke Pak Bupati permohonan masyarakat kepada Pemerintah Daerah atas permohonannya untuk meminta bantuan Dozer agar jalan Dusun bisa diperbaiki", ujar Winarni. "KWT sangat penting untuk ketahanan pangan Lampung Selatan, kita bersyukur kepada Pak Kades yang telah memperhatikan masyarakatnya", cetus Winarni. Selain itu Winarni juga meminta kepada KWT Sinar Karya untuk melengkapi Registrasi dan persyaratan lainnya guna kelengkapan administrasi permohonan bantuan yang akan di sampaikan kepada Pemerintah Daerah. (Kmf) [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

Sidak Posko Pelaksana PPKM Darurat Di Bakauheni, Nanang Imbau Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Perjalanan Ke Luar Daerah

BAKAUHENI - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH, SIK, M.Si dan Komandan Kodim 0421 Lampung Selatan Letkol. Inf. Enrico Setyo Nugroho, S.Sos.,M.Tr (Han), meninjau posko penyekatan pelabuhan bakauheni pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Mikro Provinsi Lampung di Pelabuhan ASDP Bakauheni Lamsel, Rabu (7/7/2021). Orang nomor satu dilamsel tersebut melihat langsung kondisi penyekatan Seaport Interdiction Bakauheni, Areal loket penumpang, dan areal rapid antigen swasta di Pelabuhan ASDP Bakauheni. Peninjauan tersebut bertujuan untuk mengecek koordinasi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT ASDP. Dilokasi peninjauan Bupati Nanang Ermanto mengatakan, masyarakat yang akan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan ASDP Bakauheni harus dan wajib menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan berupa kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil rapid antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam atau Scan PCR Covid-19 dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum tiba di pelabuhan penyebrangan ASDP Bakuheni. "Saat ini kami melakukan pengecekan PPKM Darurat yang belaku hingga tanggal 20 juli mendatang, mengingat Lamsel adalah pintu gerbang, untuk itu kita harus extra waspada. Saya mengimbau kepada saudara-saudara kita yang akan melakukan perjalanan kepulau jawa, harus wajib disiapkan persyaratannya (Kartu Vaksin dan Hasil Rapid Test). kalau bisa, ya tahan dulu supaya tidak melakukan perjalanan, supaya penyebarannya covid-19 ini tidak masif lagi," kata Nanang. "Lamsel alhamdulillah kita oranye, kami bersama TNI, Polri dan kecamatan hingga desa menghidupkan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat desa untuk mencegah penularan Virus Covid-19 agar tidak begitu masive penyebarannya," tuturnya. Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH, SIK, M.Si mengatakan akan menerapkan PPKM Darurat diposko dengan sikap tegas bagi pengguna jalan yang tidak memiliki persyaratan lengkap. "Saya menghimbau untuk pengguna jalan baik itu pejalan kaki, penumpang maupun pengendara. Untuk tidak melakukan perjalanan keluar, khususnya pulau jawa. Bila ada keperluan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan wajib untuk memiliki kartu vaksin dan hasil ravid test antigen negatif. Kami akan melakukan tindakan tegas," Ujarnya. "Hal ini telah kami lakukan sejak tadi malam, sesuai dengan instruksi kapolda lampung, inilah bentuk aplikasinya hari ini kami cek kelapangan," Tutupnya. (Kmf) [..]

Dibuat oleh : R