Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

24 Kepala Desa se-Kecamatan Kalianda Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Sebanyak 24 kepala desa se-Kecamatan Kalianda menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Prosesi pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, di Lapangan Alam Mutokh Pelita Dewa, Desa Palembapang, Senin (15/7/2024). Pengukuhan kepala desa yang berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/471/IV.13/HK/2024 itu menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam sambutannya, Nanang Ermanto menyampaikan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan para kepala desa dapat terus melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya dengan lebih baik, sehingga akan membawa perubahan positif bagi desanya masing-masing. “Mudah-mudahan dengan pengukuhan ini kita makin merasa bertanggungjawab dengan jabatan yang telah diamanahkan. Saya harap, terus tingkatkan pelayanan untuk masyarakat," ucap Nanang. Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat itu menekankan, kepada kepala desa agar memiliki kreativitas, terobosan, dan kemampuan untuk memajukan desanya, termasuk mampu membangun ketahanan pangan didesanya untuk mengantisipasi ketika terjadi kerawanan pangan. "Gali terus potensi-potensi yang ada, sehingga dapat meningkatkan ekonomi di desa. Maju tidaknya Kecamatan Kalianda ini tergantung para kepala desa-nya. Jadi terus berupaya bagaimana meningkatkan Kota Kalianda ini menjadi kota yang lebih maju dan modern," kata Nanang. Nanang juga meminta, agar kepala desa dan aparaturnya terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, terutama ketika terjadi suatu persoalan yang muncul di desa. "Saya harap, setiap mengambil keputusan harus terlebih dahulu dimusyawarahkan. Baik itu dengan tokoh masyarakat ataupun dengan elemen masyarakat lainnya," imbuh Nanang. Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga menyerahkan 7 bantuan bedah rumah untuk warga yang membutuhkan di Kecamatan Kalianda. (Nsy) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Rajabasa Fair 2024, Nanang: Ajang Bangkitkan Pertumbuhan Ekonomi

DISKOMINFO LAMSEL, Rajabasa - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, secara resmi membuka gelaran Rajabasa Fair 2024 di Lapangan Merpati, Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, pada Sabtu malam (13/7/2024). Dalam kegiatan tersebut, Nanang Ermanto mengajak masyarakat Kecamatan Rajabasa untuk dapat bersinergi dan bekerjasama dalam upaya membangkitkan pertumbuhan ekonomi di kecamatan setempat. Tidak hanya itu, orang nomor satu di Lampung Selatan itu percaya bahwa dengan potensi-potensi yang dimiliki Kecamatan Rajabasa dapat menjadi kekuatan besar bagi pertumbuhan ekonomi di daerahnya. "Kita kuatkan persatuan untuk meningkatkan UMKM dan pariwisata, serta mengupayakan potensi yang ada untuk terus dikembangkan," ujar Nanang Ermanto. Selanjutnya, Nanang juga berharap, program kecamatan fair ini dapat terus dilanjutkan untuk membangkitkan pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui potensi UMKM dan pariwisata di masing-masing wilayah. "Saya yakin dan percaya, melalui UMKM dan pariwisata, perputaran ekonomi yang luar biasa dapat berjalan di Kecamatan Rajabasa," kata Nanang. Sementara itu, Camat Rajabasa, Mirliansyah, menyampaikan, jika melalui kegiatan itu diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pelaku UMKM untuk memperkenalkan produk-produk dan potensi yang terdapat di masing-masing desa di Kecamatan Rajabasa. "Kami percaya, melalui Rajabasa Fair ini akan ada dampak positif terhadap perekonomian masyarakat di Kecamatan Rajabasa dan juga bagi Lampung Selatan," kata Mirliansyah. Diketahui, gelaran Rajabasa Fair ini akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu dari tanggal 13 hingga 15 Juli 2024. (Abd) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Radio DBFM Gelar Festival Dangdut di Anjungan Agung Mall Dermaga Eksekutif Bakauheni

DISKOMINFO LANSEL, Bakauheni - Radio Dimensi Baru FM (DBFM) Lampung Selatan, menggelar kegiatan festival dangdut yang diselenggarakan di Anjungan Agung Mall, Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (13/7/2024). Ketua pelaksana kegiatan, Restu Agung Naspian dalam laporan mengatakan, lomba itu merupakan ajang yang melibatkan partisipasi seluruh warga dan komunitas dalam berbagai aspek yang merupakan wujud nyata dari upaya untuk melestarikan dan mengapresiasi serta mengenalkan destinasi wisata dan hiburan. "Total peserta yang mengikuti acara hari ini berjumlah 45 peserta dari tingkat SMP sampai masyarakat umum. Bahkan menjangkau peserta dari Bandar Lampung hingga Lampung Timur," kata Restu Agung Naspian. Sementara, Direktur Radio DBFM, Rudi Suhaimi mengatakan, dipilihnya Anjungan Agung Mall, Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Bakauheni, sebagai lokasi lomba berangkat dari kepedulian yang mana tempat tersebut memiliki banyak potensi-potensi yang perlu dipublikasikan. "Acara ini merupakan salah satu upaya dalam memanfaatkan ruang-ruang publik sebagai media publikasi umum agar lebih hidup dan menarik perhatian masyarakat," ujar Rudi. Sementara itu, mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Heriwiono memberikan apresiasi yang tinggi kepada Radio DBFM yang telah berkaloborasi dengan Anjungan Agung Mall, Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Bakauheni, yang telah menggelar festival dangdut. "Festival dangdut ini diharapkan dapat menggali potensi dan minat bakat anak-anak muda kita terhadap musik dangdut. Yang notabenenya merupakan kesenian musik asli Indonesia," kata Heriwiono. Dalam pelaksanaan lomba dangdut itu, Heriwiono berpesan, agar melaksanakan penilaian dengan baik, jujur, dan profesional yang mengedepankan profesionalisme, dengan memberikan penilaian berdasarkan kemampuan para peserta festival. "Selamat berkompetisi bagi para peserta dan  manfaatkan ajang festival dangdut ini untuk melatih kemampuan olah vokal bernyanyi. Karena ajang festival dangdut ini menjadi wadah kompetensi terhadap potensi, bakat, dan kemampuan anak muda yang berkiprah di bidang seni musik dangdut," ujarnya. (lmhr) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045 Disampaikan ke DPRD

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045. Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, didampingi Wakil ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, berlangsung di ruang sidang utama, gedung DPRD setempat, Jumat (12/7/2024). Mewakili Bupati Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan, Raperda RPJPD yang dibahas merupakan pedoman strategis bagi pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. “Dokumen ini tidak hanya menjadi arah bagi kebijakan pembangunan, tetapi juga cerminan dari cita-cita, dan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan,” kata Thamrin menyampaikan sambutan bupati. Sementara itu, setelah penyampaian Ranjangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045, rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi. Delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan yakni, Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan siap membahas Raperda tentang RPJPD tersebut ditingkat selanjutnya. Menanggapi pandangan, masukan, dan kritik konstruktif yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi, Thamrin menyatakan, hal itu merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik. “Saya menyadari bahwa proses perencanaan pembangunan jangka panjang ini memerlukan kerja sama, dan sinergi dari semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif,” kataThamrin. Thamrin juga menyampaikan, dalam merumuskan RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045, pihaknya juga telah melakukan serangkaian kajian, dan analisis yang mendalam, serta mengakomodasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjadikan RPJPD ini sebagai pedoman strategis yang dapat menjawab tantangan pembangunan dimasa depan, serta mampu mewujudkan visi dan misi Kabupaten Lampung Selatan sebagai daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujarnya. Thamrin berharap, melalui diskusi dan pembahasan yang konstruktif dalam rapat paripurna tersebut, pihak eksekutif dan legislatif dapat menyepakati langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Lampung Selatan. “Kepada seluruh perangkat daerah, saya minta untuk selalu bersinergi, dan berkolaborasi dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan,” kata Thamrin diakhir sambutannya. (Dul) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Sekda Kabupaten Lampung Selatan Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD TA 2025

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Rancangan KUA PPAS APBD TA 2025 itu disampaikan Thamrin, mewakili Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, di ruang sidang utama, gedung DPRD setempat, Jumat (12/7/2024). Terpantau, sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, didampingi Wakil ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari. Dalam penyampainnya, Thamrin menjelaskan, tahun 2025 merupakan tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021-2026. Untuk itu, melalui forum terhormat tersebut, Thamrin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat. “Terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang baik, sehingga berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan bisa terlaksana dengan baik,” ujar Thamrin. Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa proses penyusunan APBD didahului dengan tahapan penyusunan KUA dan PPAS yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025. Dalam penyampaian nota pengantarnya, Thamrin juga menjabarkan secara rinci terkait ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025. “Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.398.035.489.547,00. Terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp395.470.606.547,00 dan Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp2.002.564.883.000,00,” ungkap Thamrin. Sedangkan Belanja Daerah lanjut Thamrin, diproyeksikan sebesar Rp2.372.802.489.547,00. Sementara, Pembiayaan Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.1.000.000.000,00. “Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2025 diprioritaskan untuk penyediaan pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur wilayah, pengentasan kemiskinan, serta penanganan stunting,” kata Thamrin. Thamrin berharap, nota pengantar yang telah disampaikan tersebut, dapat dibahas dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara kepala daerah dan legislatif dalam suatu Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025. Karena kata Thamrin, Nota Kesepakatan tersebut akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan TA 2025.  “Akhirnya, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini telah memberikan saran dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin diakhir sambutannya. (Dul) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Masa Jabatan Bertambah 2 Tahun, Kepala Desa se-Kecamatan Sragi dan Ketapang Dikukuhkan Bupati Lampun Selatan

DISKOMINFO LAMSEL, Sragi – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, mengukuhkan 25 kepala desa dari Kecamatan Sragi dan Ketapang, Jumat (12/7/2024). Prosesi pengukuhan 8 kepala desa dari Kecamatan Sragi dan 17 kepala desa dari Kecamatan Ketapang, berlangsung di Balai Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Pengukuhan itu dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dimana kepala desa menerima masa perpanjangan 2 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode saja. Dalam sambutannya, Nanang mengatakan, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah. Tanpa desa yang kuat dan mandiri, kemajuan yang diinginkan akan lebih sulit tergapai. "Kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun tapi bisa 3 periode. Saat ini menjadi 8 tahun tapi hanya 2 periode. Semoga yang dikukuhkan bisa menjalankan amanat dengan baik," kata Nanang. Nanang juga berpesan, agar seluruh kepala desa bisa terus menjalankan program-program pembangunan yang selama ini telah direncanakan. Dalam mencapapai keberhasilan pembangunan, kata Nanang, diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh sektor masyarakat. Dengan begitu, organisasi pemerintahan bisa berjalan dengan kuat dan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat. "Pemimpin ini benar-benar tangung jawab kita, ketika terpilih, rakyat maunya dilayani dengan baik. Maka pesan pak saya layani masyarakat dengan baik. Kalau kita tidak mau menjadi pelayannya masyarakat, jangan jadi pemimpin," tegasnya. Pada kesempatan tersebut, juga turut dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian atas meninggalnya Kepala Desa Marga Sari, Kecamatan Sragi, Ade Candra Putra. Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga memberikan bantuan bedah rumah secara simbolis kepada 17 keluarga penerima bantuan. Dengan rincian, 13 keluarga penerima bantuan dari Kecamatan Sragi dan 4 keluarga penerima bantuan dari Kecamatan Ketapang. (ptm) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024, Bupati Lampung Selatan Kukuhkan 21 Kepala Desa di Kecamatan Palas

DISKOMINFO LAMSEL, Palas - Sebanyak 21 Kepala Desa se-Kecamatan Palas dikukuhkan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Pengukuhan berlangsung di Lapangan Desa Sukamulya, Palas, Jumat (12/7/2024).  Pengukuhan Kepala Desa ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Para Kepala Desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.  Usai mengukuhkan, Nanang menekankan pentingnya peran kepala desa dalam pembangunan desa. Nanang berharap, perpanjangan masa jabatan itu, dapat membuat kepala desa lebih fokus dalam melaksanakan program-program yang telah direncanakan. "Selamat kepada pak kades bu kades, ini merupakan perpanjangan atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketika pak kades terpilih menjadi pemimpin maka ini bukan main-main, tanggungjawabnya besar," kata Nanang Ermanto. Nanang juga menyampaikan, Pengukuhan kepala desa itu juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan desa.  Dengan demikian, berbagai program dan kebijakan yang diinisiasi oleh pemerintah daerah dapat diterapkan secara efektif di tingkat desa. Selain itu, Bupati Nanang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. "Sebagai pemimpin, kita harus melihat apa yang bisa dilakukan untuk desa. Meningkatkan kedisiplinan, tidak ada ego sektoral, menyatukan visi dan misi untuk kesejahteraan masyarakat. Mari tingkatkan inovasi," katanya. Pada kesempatan tersebut, juga turut dilakukan penyerahan bantuan bedah rumah secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan kepada 46 keluarga penerima bantuan. (ptm) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Berlanjut, Bupati Lampung Selatan Kukuhkan 8 Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Sari

DISKOMINFO LAMSEL, Tanjung Sari - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengukuhkan 8 kepala desa se-Kecamatan Tanjung Sari, di Lapangan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kamis (11/7/2024). Pengukuhan itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun.  Dalam sambutannya, Nanang Ermanto menyampaikan, dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan para kepala desa dapat terus melanjutkan tugas dan tanggung jawab dengan perubahan positif bagi masyarakat. “Semoga dengan pengukuhan ini kepala desa makin merasa bertanggungjawab dengan jabatan yang telah diberikan. Terus lakukan perubahan positif untuk masyarakat desa di Kecamatan Tanjung Sari ini," kata Nanang.  Dalam sambutannya, Nanang juga menyoal tentang pentingnya kesinambungan kepemimpinan ditingkat desa. Hal itu untuk memastikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan berjalan dengan baik. “Kunci dari ini semua, bagaimana membangun sinergi, kolaborasi dan kerja sama yang baik. Berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, terutama ketika ada persoalan yang muncul di desa," imbuh Nanang.  Nanang juga meminta, kepada para kepala desa dan seluruh aparaturnya agar memiliki perencanaan inovasi yang dapat membangun suatu desa. "Melalui inovasi dan suatu program yang diciptakan suatu desa, akan dapat mendukung dan membantu membangun suatu daerah," kata Nanang.  Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto juga menyerahkan 11 bantuan bedah rumah untuk warga yang membutuhkan di Kecamatan Tanjung Sari.  (Nsy) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Giliran 16 Kepala Desa se-Kecamatan Tanjung Bintang Dikukuhkan Bupati Lampung Selatan

DISKOMINFO LAMSEL, Tanjung Bintang - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto kembali mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kali ini giliran 16 kepala desa se-Kecamatan Tanjung Bintang yang dikukuhkan. Kegiatan pengukuhan digelar di Lapangan Desa Jati Indah, Tanjung Bintang, Kamis (11/7/2024). Hadir dalam acara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Intji Indriati, Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Winarni Nanang Ermanto, Ketua DWP Yani Thamrin serta jajaran pejabat terkait. Dalam sambutannya, Nanang Ermanto mengatakan, sebanyak 16 kepala desa se-Kecamatan Tanjung Bintang telah dikukuhkan dan ditetapkan masa perpanjangan jabatannya yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan masa perpanjangan 2 tahun. "Ini setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024. Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode saja," ungkap Nanang. Pada kesempatan itu, Nanang Ermanto juga memberikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja dilantik, dan sudah sah dapat menjalankan kewenangan pemerintahan berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Dengan semangat kebersamaan tingkatkan persatuan dan kesatuan antara kita semua. Insyaallah apa yang kita cita-citakan untuk membangun desa bisa tercapai, dengan rasa keadilan dan persatuan masyarakat Lampung Selatan bisa sejahtera, " tutup Nanang. Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan bantuan bedah rumah sebanyak 9 unit kepada masyarakat Kecamatan Tanjung Bintang. (lmhr) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

15 Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram Dikukuhkan Bupati Lampung Selatan 

DISKOMINFO LAMSEL, Merbau Mataram -  Sebanyak 15 kepala desa di Kecamatan Merbau Mataram dikukuhkan oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Kegiatan berlangsung di Lapangan Desa Merbau Mataram, Kamis (11/7/2024). Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana, dalam UU ini masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan, jabatan kepala desa merupakan amanah yang tidak ringan. Oleh karenanya, kepala desa dituntut memiliki konsekuensi pertanggungjawaban yang mutlak sebagai pelayan masyarakat. "Masyarakat memilih saudara karena mereka percaya atas kemampuan bapak ibu sebagai pemimpin. Saya sering menyampaikan, bahwa kepala desa harus mampu dalam memajukan desanya," kata Nanang.  Orang nomor satu di Kabupaten Lampung Selatan itu menekankan, kepada para kepala desa dan seluruh aparaturnya agar memiliki perencanaan inovasi yang progresif dan memiliki program-program yang inovatif. "Dari inovasi dan program dapat mengubah tantangan menjadi peluang. Karena salah satu keberhasilan pembangunan dari suatu daerah sangat didukung oleh inovasi yang muncul dari desa," ujar Nanang.  Selain itu, Nanang juga meminta, agar kepala desa terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, terutama ketika ada persoalan yang muncul di desa. "Setiap mengambil keputusan harus terlebih dahulu dimusyawarahkan. Baik itu dengan tokoh masyarakat, pemuda, ataupun dengan elemen masyarakat lainnya," imbuhnya.  Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga menyerahkan 7 bantuan bedah rumah untuk warga yang membutuhkan di Kecamatan Merbau Mataram.  (Nsy) [..]

Dibuat oleh : SN