DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan,
Erma Yusneli resmi melantik Ahmad Al Akhran, S.S. sebagai Anggota DPRD melalui
mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Golkar masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD setempat,
Rabu (20/8/2025).
Ahmad Al Akhran dilantik
menggantikan almarhum Made Sukintre berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur
Lampung. Prosesi diawali pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang dipandu pimpinan
sidang, kemudian penyematan pin DPRD oleh Ketua DPRD.
Rapat paripurna tersebut turut
dihadiri Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful
Anwar, perwakilan Gubernur Lampung, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah dan
pejabat Pemkab Lampung Selatan, serta instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, Erma Yusneli
menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi
DPRD tertanggal 31 Juli 2025.
“Hari ini kita menyaksikan peresmian PAW DPRD Lampung Selatan atas nama Ahmad Al Ahran menggantikan almarhum Made Sukintre dari Partai Golkar,” katanya.
Bupati Radityo Egi Pratama
menegaskan bahwa paripurna ini tidak hanya soal pergantian anggota, melainkan
juga penguatan demokrasi daerah.
“Jabatan publik adalah amanah.
Selamat kepada saudara Ahmad Al Ahran yang resmi menjadi anggota DPRD Lampung
Selatan. Legalitas pelantikan ini sah sesuai undang-undang, SK Gubernur, dan
mekanisme partai,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara
legislatif dan eksekutif menjadi kunci menghadapi tantangan pembangunan. “Kita
boleh berbeda warna politik, tapi tidak boleh berbeda dalam pengabdian untuk
masyarakat Lampung Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Al Akhran
menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan. “Ini amanah dari
Tuhan dan rakyat yang harus saya jaga. Saya akan mempelajari tugas DPRD sebagai
tanggung jawab besar untuk memajukan Lampung Selatan,” ucapnya.
Dengan pelantikan ini, DPRD
Lampung Selatan kembali lengkap dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan demi kepentingan masyarakat. (Gil)