DISKOMINFO Lamsel, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan melalui Dinas Sosial menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung terkait penyediaan informasi status
kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.
Penandatanganan dilakukan
langsung oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukanto, bersama Kepala
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Yessy Rahimi, disaksikan Sekretaris
Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Supriyanto, di ruang kerja Sekda setempat,
Jumat (22/8/2025).
Sekda Supriyanto menegaskan,
Pemkab Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama
memiliki komitmen kuat memastikan seluruh warga memperoleh akses jaminan
kesehatan secara merata dan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas kerja sama yang sudah terjalin baik. Semoga kolaborasi ini menjadi solusi layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Bandar Lampung, Yessy Rahimi, mengapresiasi sinergi yang selama ini terbangun
dengan Pemkab Lampung Selatan.
Ia menekankan, PKS tersebut
bertujuan memastikan masyarakat mendapat informasi jelas mengenai status
kepesertaan JKN, khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai
APBN.
“Masih banyak warga yang belum
tahu bahwa kartu BPJS mereka sudah aktif berdasarkan SK Menteri Sosial 2024.
Sekarang kartu fisik tidak lagi dicetak, cukup membawa KTP untuk mendapat layanan
kesehatan,” kata Yessy.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan
cakupan kepesertaan JKN di Lampung Selatan sudah mencapai 98% dengan tingkat
keaktifan 76%. Angka itu menjadikan Lampung Selatan sebagai salah satu daerah
dengan performa terbaik di Provinsi Lampung.
“Ke depan, prioritas Universal
Health Coverage (UHC) diberikan kepada daerah dengan cakupan minimal 98% dan
keaktifan 80%. Ini pekerjaan rumah bersama Pemkab dan BPJS Kesehatan,”
tambahnya.
Dengan adanya kerja sama ini,
Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan berharap masyarakat yang belum
mengetahui status kepesertaannya bisa segera mendapatkan informasi, sekaligus
memanfaatkan layanan kesehatan yang dijamin negara melalui program JKN. (lmhr-Kmf)