DISKOMINFO Lamsel, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Sosial menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung terkait penyediaan informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukanto, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Yessy Rahimi, disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Supriyanto, di ruang kerja Sekda setempat, Jumat (22/8/2025).

Sekda Supriyanto menegaskan, Pemkab Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama memiliki komitmen kuat memastikan seluruh warga memperoleh akses jaminan kesehatan secara merata dan berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas kerja sama yang sudah terjalin baik. Semoga kolaborasi ini menjadi solusi layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Yessy Rahimi, mengapresiasi sinergi yang selama ini terbangun dengan Pemkab Lampung Selatan.

Ia menekankan, PKS tersebut bertujuan memastikan masyarakat mendapat informasi jelas mengenai status kepesertaan JKN, khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN.

“Masih banyak warga yang belum tahu bahwa kartu BPJS mereka sudah aktif berdasarkan SK Menteri Sosial 2024. Sekarang kartu fisik tidak lagi dicetak, cukup membawa KTP untuk mendapat layanan kesehatan,” kata Yessy.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan cakupan kepesertaan JKN di Lampung Selatan sudah mencapai 98% dengan tingkat keaktifan 76%. Angka itu menjadikan Lampung Selatan sebagai salah satu daerah dengan performa terbaik di Provinsi Lampung.

“Ke depan, prioritas Universal Health Coverage (UHC) diberikan kepada daerah dengan cakupan minimal 98% dan keaktifan 80%. Ini pekerjaan rumah bersama Pemkab dan BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan berharap masyarakat yang belum mengetahui status kepesertaannya bisa segera mendapatkan informasi, sekaligus memanfaatkan layanan kesehatan yang dijamin negara melalui program JKN. (lmhr-Kmf)