Berita
KALIANDA, Diskominfo
Lamsel – Memulai hari pertama kerja sebagai Penjabat Sementara
(Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM melakukan silaturahmi dengan
jajaran anggota Forkopimda dan pejabat eselon II, Senin (28/9/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rajabasa, kantor
bupati setempat itu, turut dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi
Umum Pemerintah Provinsi Lampung, Minhairin mewakili Gubernur Lampung, Ir.
Arinal Djunaidi.
Hadir juga Plt Ketua TP PKK Lampung Selatan, Pori Karlia
Sulpakar beserta jajaran pengurus serta Ketua DWP Lampung Selatan Yani Thamrin
beserta jajaran pengurus.
Mengawali sambutannya, Pjs Bupati Lampung Selatan,
Sulpkar mengatakan bahwa walaupun diberikan amanah tidak terlalu lama, dirinya
berkomitmen untuk menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Dalam waktu yang relatif singkat, kita harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan ditentukan pada masa tahapan Pilkada yang akan kita laksanakan,” ujar Sulpakar.
Sulpakar menyebut, selama menjabat Pjs Bupati Lampung
Selatan, terdapat dua agenda penting yang sangat mendesak yang menjadi
fokusnya. Pertama, mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
2020 serta penanganan pandemi Covid-19.
“Saya berharap kita semua bersama-sama secara tertib sesuai
peraturan perundang-undangan untuk ikut membantu KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
Sehingga terlaksana dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang baik,” imbuhnya.
Terkait Pilkada, ia menekankan bahwa netralitas para
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah kemestian dan wajib dijalankan. Dia
meminta seluruh ASN dapat memposisikan diri untuk mendukung Pilkada Serentak
2020 dapat terlaksana dengan baik.
“Berdasarkan undang-undang ASN harus netral. Kita jaga profesionalitas dan netralitas kita sebagai ASN. Saya paham dan mengerti tentang loyalitas. Tetapi dalam konteks Pilkada ini menuntut netralitas pegawai negeri yang sesungguhnya,” tukasnya.
Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakr saat memberikan arahan kepada pejabat eselon II dihari pertama kerja.
Sedangkan terkait pencegahan Covid-19, secara tegas Sulpakar
meminta semua jajaran OPD dilingkup Pemkab Lampung Selatan bahu-membahu bersama
jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk menegakan disipilin
protokol kesehatan.
“Pekerjaan besar disamping menyukseskan Pilkada, kita
dihadapkan dengan situasional pandemi Covid-19. Karena potensi penyebaran Covid-19
bisa terjadi saat Pilkada. Pemerintah berharap kita bisa menjadi garda terdepan
supaya tidak terjadi kluster baru di Pilkada. Dan kita pastikan Lampung Selatan
tidak boleh terjadi,” katanya.
Mantan Penjabat Walikota Bandar Lampung ini pun berkomitmen untuk menggalakkan dan mendisiplinkan protokol kesehatan 4M ditengah-tengah masyarakat. Hal itu sebagai salah satu upaya guna pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut.
“Upaya (4M) memakai masker, menjaga jarak, mencuci
tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan harus terus disampaikan kepada
masyarakat. Walaupun semua sudah tahu, tetapi disiplin untuk melaksanakan ini
sangat jauh. Maka setiap tahapan Pilkada ini kita harus pastikan protokol
kesehatan harus berjalan,” tandasnya.
Sementara, mewakili Gubernur Lampung, Minhairin
mengatakan, selama menjalankan tugas, Pjs Bupati mempunyai tugas dan wewenang
yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2018.
Yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota.
Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian, memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang
definitif.
Selanjutnya, menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil dan
melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani
Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam
Negeri.
Serta, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut Pjs
Bupati bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
kepada Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Pjs Bupati Lampung
Selatan, Drs. H. Sulpakar juga melanjutkan silaturahmi dengan para pejabat
eselon III, yakni Kepala Bagian dan Camat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan
pada, Senin siang (28/9/2020). (Az)
[..]
Dibuat oleh :
MA