Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018

Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Berdsarkan hal tersebut diatas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2018, para pihak sepakat terhadap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rancana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah TA 2018, prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara program dan kegiatan, Plafon Anggaran Sementara belanja tidak langsung, dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah TA 2018. Secara lengkap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2018 disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, selangkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Pemkab-DPRD Gelar Rapat Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2018

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Lamsel menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018. Acara yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel itu, dibuka oleh Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, serta dihadiri Badan Anggaran DPRD setempat, Sekretaris Daerah Lamsel beserta Tim Anggaran Pemkab Lamsel. Sekretarias Daerah Pemkab Lamsel, Ir. Fredy SM, MM mengungkapkan, pembahasan tersebut dilaksanakan mengingat adanya perubahan dalam struktur APBD terkait gaji pegawai dan perubahan di dalam Pendapatan Asli Daearh (PAD). “Dari kedua pokok pembahasan ini, tentunya kita melakukan perubahan APBD 2018,” ujar Fredy dihadapan para anggota Banggar DPRD Lamsel. Terkait struktur APBD, Fredy menjelaskan, untuk PAD terdapat peningkatan sekitar Rp.21,477 miliar. Ditambah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp.25 miliar. “Jadi untuk belanja daerah ini kita rancang sebesar Rp.47 miliar. Rinciannya belanja tidak langsung sebesar Rp.6,35 miliar dan belanja langsung yang cukup signifikan sebesar Rp.40 miliar. Tentunya nanti ini bisa kita bahas secara rinci,” terang Fredy. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi berharap, anggaran belanja daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada, serta peruntukkannya bisa tepat sasaran. “Sehingga nanti, kita harapkan APBD kita ini betul-betul anggaran yang sehat. Karena dari awal saya tekankan kita kejar dulu pendapatnnya, baru nanti belanjanya disesuaikan agar tidak terjadi defisit seperti ditempat lain,” tukas Hendry. (/az)[..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2018

Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 1987, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2014 yang mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan dan akrual, kecuali untuk investasi paa efek dinyatakan sebesar nilai wajar. Pengakuan biaya perawatan meter air yang dikenakan kepada pelanggan tiap bulan diakui sebagai pendapatan, bukan kewajiban jangka panjang. Asumsi dasar akuntansi yang berlaku adalah Dasar Kelangsungan Usaha (Going Concern) dan Dasar Akrual (Accrual Basis). Dokumen Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun Tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2020

Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 1987, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2014 yang mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan dan akrual, kecuali untuk investasi paa efek dinyatakan sebesar nilai wajar. Pengakuan biaya perawatan meter air yang dikenakan kepada pelanggan tiap bulan diakui sebagai pendapatan, bukan kewajiban jangka panjang. Asumsi dasar akuntansi yang berlaku adalah Dasar Kelangsungan Usaha (Going Concern) dan Dasar Akrual (Accrual Basis). Dokumen Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2019

Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 1987, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2014 yang mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan dan akrual, kecuali untuk investasi paa efek dinyatakan sebesar nilai wajar. Pengakuan biaya perawatan meter air yang dikenakan kepada pelanggan tiap bulan diakui sebagai pendapatan, bukan kewajiban jangka panjang. Asumsi dasar akuntansi yang berlaku adalah Dasar Kelangsungan Usaha (Going Concern) dan Dasar Akrual (Accrual Basis). Dokumen Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun Tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Sahkan Ranperda Perubahan APBD Kabupaen Lampung Selatan 2018 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian itu terungkap, setelah 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui dan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lampung Selatan. Sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Jumat (12/10/2018), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, SH, MH, serta didampingi tiga orang wakilnya, berlangsung hangat dan penuh keakraban. Hendry menyebut, 8 Fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB. “Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2018 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendry membacakan kesimpulan akhir seluruh fraksi. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018 Baca Juga : 8 Fraksi DPRD Lampung Selatan Siap Membahas Ranperda Perubahan APBD 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Ranperda APBD-P Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 Disahkan Jadi Perda, Ini Saran Badan Anggaran

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi di DPRD Lampung Selatan yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura PKB. Sedangkan, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy, SM, MM, bersama Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH, didampingi Wakil Ketua I Supriyanto Hutagalung dan Wakil Ketua III Roslina, di Gedung DPRD setempat, Kamis (15/8/2019). Berdasarkan data yang dihimpun tim ini, dari hasil pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.233.715.016.376, Belanja Daerah sebesar Rp 2.396.208.878.398,12, dan Surplus Defisit Rp 165.493.858.022,12. “Jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp 189.658.858.022,12, Pengeluran pembiayaan Rp 24.162.000.000, dan Pembiayaan Netto Rp 165.493.858.022,12 dan Silpa Rp 0,” ujar juru bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal saat menyampaikan hasil pembahasan tersebut. Dalam kesempatan itu, Jenggis Khan Haikal juga menyampaikan sejumlah catatan, saran maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan. Pertama, politikus Partai Demokrat ini mengingatkan agar pihak eksekutif dapat melakukan penyerapan anggaran dana Perubahan APBD TA 2019 dapat teralisasi tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. “Mengingat pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 tinggal beberapa bulan lagi, maka realisasi penyerapan anggaran dana diharapkan dapat teralisasi tepat waktu, sehingga tidak ada lagi Silpa anggaran yang cukup besar,” tukasnya. Kemudian, pihaknya meminta untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dari perencanaan penyusunan anggaran, pelaksanaan pembangunan, dan pengendalian agar pekerjaan dapat terlaksana dengan baik, sehingga keterlambatan pekerjaan fisik tidak terulang lagi. Lalu, terkait dengan pelaksanaan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019, Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan juga meminta Inspektorat Wilayah Kabupaten Lampung Selatan agar mempertajam fungsi pengawasan, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran. “Inspektorat juga diharapkan dapat mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyerapan dana sesuai dengan target dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat,” imbuhnya. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan juga meminta kepada seluruh dinas dan instansi terkait, baik yang mengalami penambahan anggaran maupun pengurangan anggaran, agar dapat memperbaiki Rencana Kerja Anggaran (RKA) instansinya. “RKA OPD terkait, agar disesuaikan dengan program maupun kegiatan dan berpedoman kepada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya. Selain itu, Jenggis Khan menyampaikan, OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dapat bekerja dengan maksimal. Sebab menurutnya, apabila target PAD dapat tercapai secara optimal maka dapat berkolerasi positif dalam memperkuat struktur APBD, sehingga pembangunan yang telah dicita-citakan bersama dapat terwujud. Diakhir, Badan Anggran juga meminta pihak eksekutif agar meninjau ulang peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan terkait dengan regulasi pendapatan daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, terutama yang sudah lebih dari lima tahun. “Kami juga meminta agar pihak eksekutif dapat memaksimalkan potensi sumber-sumber PAD yang ada dan optimalisasi pemakaian sewa aset milik perdagangan maupun instansi pemerintah daerah lainnya untuk meningkatkan PAD,” tandasnya. Sementara itu, menanggapi hal-hal yang dikemukakan oleh anggota DPRD Lampung Selatan, baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan perhatian yang telah disampaikan dalam pandangan umum, dalam rapat-rapat Badan Anggaran maupun yang diungkapkan dalam kata akhir fraksi, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Fredy mengatakan, bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian pihaknya untuk segera ditindaklanjuti. “Kita menyadari bersama bahwa dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” katanya. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 Baca Juga : Sekretaris Daerah Lampung Selatan Sampaikan Ranperda APBD-P 2019, Delapan Fraksi DPRD Siap Bahas Ditingkat Komisi [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Sahkan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, Selasa (27/10/2020). Dalam paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual. Dimana Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Sementara pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 Baca Juga : Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda Perubahan APBD TA 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan Ranperda APBD 2019 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian itu terungkap, setelah 8 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD setempat. Adapun, sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD Lampung Selatan TA 2019 itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, SH, MH, serta didampingi tiga orang wakilnya, Rabu (02/012019). Hendry menyampaikan, 8 fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB. “Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk disahkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Hendry menyampaikan hasil keputusan sidang. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 Baca Juga : Plt Bupati Lampung Selatan Sampaikan Ranperda APBD 2019 Kepada DPRD RINGKASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Sekretaris Daerah Lampung Selatan Sampaikan Ranperda APBD-P 2019, Delapan Fraksi DPRD Siap Bahas Ditingkat Komisi

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019. Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, SH, MH, didampingi tiga orang wakilnya. Rapat itu digelar di ruang sidang utama, gedung DPRD setempat, pada Selasa (30/7/2019) siang. Turut hadir dalam paripurna itu, perwakilan Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Ir. Fredy SM, MM, beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Mewakili Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Fredy menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019. Dalam penyampaiannya, Fredy mengatakan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD tersebut, pada hakikatnya dimaksudkan untuk menata kembali Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD induk. Selain itu, juga untuk memprogramkan beberapa kegiatan yang bersifat prioritas dengan tetap memperhatikan efektifitas, efisiensi, norma dan prinsip anggaran yang berbasis kinerja. “Dengan demikian maka Perubahan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan terintegrasi dengan APBD induk,” ujar Fredy dalam sambutannya. Adapun dalam kesempatan itu, Fredy menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019. Yang pertama, yaitu menganggarkan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) Anggaran Tahun Anggaran 2018 yang ditargetkan sebesar Rp.176.667.119.209,00 ternyata mengalami peningkatan sebesar Rp.12.973.738.813,12. “Silpa mengalami peningkatan, sehingga menjadi Rp.189.640.858.022,12. Untuk itu, maka perlu dilakukan penyesuaian,” ungkap Fredy. Selanjutnya kata Fredy, adanya penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan, PBB Pedesaan dan Perkotaan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Laba Atas Penyertaan Modal. Kemudian, karena adanya beberapa kegiatan yang karena alasan teknis harus dilakukan penambahan dan pergeseran anggaran antar kegiatan. “Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, total Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.231.648.891.376,00 meningkat sebesar Rp.22.136.036.576,00 bila dibandingkan dengan sebelum perubahan,” beber Fredy. Lebih lanjut Fredy menyampaikan, dalam rangka memantapkan substansi program-program prioritas, maka pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, dialokasikan Anggaran Belanja sebesar Rp.2.397.142.749.398,12 bertambah sebesar Rp.35.124.775.389,12 bila dibandingkan dengan sebelum perubahan. “Dengan rincian Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar Rp.631.472.090,10 dan Belanja Langsung bertambah sebesar Rp.34.493.303.299,02,” tuturnya. Sementara itu, 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan siap untuk membahas Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 ditingkat komisi. Pernyataan itu terungkap, dalam pemandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi dalam siding paripurna yang dihadiri 40 orang anggota DPRD setempat. 8 Fraksi yang menyampaikan pandangan umum atas nota pengantar Ranperda yang disampaikan Sekretaris Daerah Lampung Selatan itu, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura PKB. (Az) RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 [..]

Dibuat oleh : MA