Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

Sah, 8 Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pelaksanaan APBD Lampung Selatan TA 2018 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – 8 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2018, yang digelar di ruang sidang gedung DPRD setempat, Selasa (30/7/2019). Adapun, 8 Fraksi yang menerima dan menyetujui atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lampung Selatan TA 2018 yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura PKB. Sedangkan, persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dengan Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH, bersama 3 orang Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan. Dalam sambutannya, Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras untuk membahas hingga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut. “Saya apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, khusunya tim Banggar atas persetujuan yang diberikan hari ini. Sekali lagi, mari kita beri aplaus kepada anggota DPRD yang telah bekerja dengan baik selama ini,” ujar Nanang seraya disambut tepuk tangan audiens yang hadir. Sementara, menanggapi saran, pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, khususnya yang berkaitan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan akan menyikapinya sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan. “Berbagai masukan, saran, dan juga kritik yang telah disampaikan akan menjadi perbaikan guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” kata Nanang. Sementara itu, nampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan, S.IK, MH, Dandim 0421 Lampung Selatan Letkol Kav Robinson Octavianus Bessie, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lampung Selatan, Sekretaris Daerah beserta para Kepala OPD dan camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 1TAHUN 2019 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu terungkap dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Jumat (20/8/2020). Dalam sidang paripurna itu, delapan Fraksi di DPRD setempat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan Raperda yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, bersama tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni dilakukan secara virtual. Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama sekaligus mengikuti sidang paripurna tersebut dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat. Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menyebut delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui Raperda tersebut yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. “Dengan demikian seluruh Fraksi menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang tiga kali. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020. Persetujuan itu terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020, Selasa (12/7/2021). Meski disertai dengan sejumlah catatan, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Raperda itu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tujuh fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKB. Sementara Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo, tidak mengutus perwakilan untuk menyampaikan pemandangan akhir fraksi, karena hadir secara virtual. "Maka kesimpulan rapat kita hari ini adalah menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah," ucap Hendry Rosyadi yang memimpin rapat paripurna seraya mengetuk palu satu kali. Selanjutnya, persetujuan Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD setempat secara virtual. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menandatangani kesepakatan bersama itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat disaksikan Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin serta pejabat utama dan Kepala OPD dilingkup Pemkab Lampung Selatan. Sementara, Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi Wakil Ketua I  Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, menandatangani kesepakatan bersama tersebut dari ruang sidang gedung DPRD setempat. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Sahkan Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) meski disertai dengan sejumlah catatan. Hal itu terungkap setelah delapan juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi sebelum pengambilan keputusan, pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Jumat (02/01/2020). Diketahui, rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 itu dipimpin langsung Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya serta dihadiri 37 orang dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan. Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan Raperda APBD yang dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, bersama para Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni. Sementara itu, delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan yang menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 Baca Juga : Plt Bupati Nanang Ermanto Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Lampung Selatan Tahun 2020, Estimasi Anggaran Pendapatan Daerah Sebesar Rp. 2,3 Triliun RINGKASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Setujui Raperda Pelaksanaan APBD 2019 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu terungkap dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Jumat (17/7/2020). Dalam sidang paripurna itu, delapan Fraksi di DPRD setempat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan Raperda yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, bersama tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni dilakukan secara virtual. Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama sekaligus mengikuti sidang paripurna tersebut dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat. Perwakilan Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Andi Apriyanto dalam laporannya mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 telah disusun sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Anggota DPRD Lampung Selatan dua periode dari Fraksi PKS ini menambahkan, dalam realisasinya, pelaksanaan program kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019, pada umumnya sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Dengan mempertimbangkan kesimpulan diatas, Badan Anggaran berpendapat, bahwa Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 dapat diusulkan untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya. Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menerima pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019. | Foto : Diskominfo Sedangkan, dalam pendapat akhir delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan berbagai pendapat dan masukan dan sekaligus menerima serta menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 itu untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menyebut delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui Raperda tersebut yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. “Dengan demikian seluruh Fraksi menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang tiga kali. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin beserta jajaran mengikuti sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat. | Foto : Diskominfo Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Thamrin sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras untuk membahas hingga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut. “Saya merasa bersyukur bahwa pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini berjalan dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari usaha kita bersama yang senantiasa untuk dapat menyamakan persepsi dalam setiap melakukan pembahasan terhadap berbagai program dan kegiatan maupun terhadap persoalan yang kita hadapi,” tutur Thamrin menyampaikan sambutan melalui video conference. Selanjutnya, menanggapai saran, pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, khususnya yang berkaitan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Thamrin menyatakan akan menyikapinya sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan. “Berbagai masukan, saran, dan juga kritik yang telah disampaikan akan menjadi perbaikan guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” katanya. Sedangkan, dari laporan Sekretaris Dewan DPRD setempat, sidang paripurna itu dihadiri 40 anggota dewan dari jumlah 50 orang anggota dewan yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 24 orang, melalui aplikasi virtual meeting sebanyak 16 orang, dan sisanya izin. Disisi lain, nampak hadir juga juga mewakili anggota Forkopimda, Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Yuspita Ujang, serta Danramil Kalianda, Mayor Aris. Seperti diketahui, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto batal menghadiri sidang paripurna tersebut karena sedang berduka. Ayahanda Nanang Ermanto, H. Wagiman Bin Umar Kartosuwito meninggal dunia dan dikebumikan pada Jumat siang (17/7/2020). (Az) Penulis : Mhr Aziz PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

LAPORAN REALISASI APBD

Laporan Realisasi APBD merupakan laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Berdasarkan Program dan Kegiatan APBD Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya disajikan sebagai berikut : Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2019 Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DOKUMEN DPPA PPKD 2020

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD (DPPA-PPKD) adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran. Dasar Hukum DPPA-PPKD adalah Permendagri 13 Tahun 2006, Permendagri 59 TAHUN 2007, dan Permendagri 21 TAHUN 2011. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Ringkasan Dokumen DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DOKUMEN DPPA PPKD 2019

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD (DPPA-PPKD) adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran. Dasar Hukum DPPA-PPKD adalah Permendagri 13 Tahun 2006, Permendagri 59 TAHUN 2007, dan Permendagri 21 TAHUN 2011. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Ringkasan Dokumen DPPA PPKD Tahun Anggaran 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DOKUMEN DPPA PPKD 2018

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD (DPPA-PPKD) adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran. Dasar Hukum DPPA-PPKD adalah Permendagri 13 Tahun 2006, Permendagri 59 TAHUN 2007, dan Permendagri 21 TAHUN 2011. Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Ringkasan Dokumen DPPA PPKD Tahun Anggaran 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Sah, DPRD Lampung Selatan Setujui Ranperda APBD 2019 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian itu terungkap, setelah 8 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD setempat. Adapun, sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD Lampung Selatan TA 2019 itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, SH, MH, serta didampingi tiga orang wakilnya, Senin (26/11/2018). Hendry menyampaikan, 8 fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB. “Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk disahkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Hendry menyampaikan hasil keputusan sidang. [caption id="attachment_7215" align="aligncenter" width="1024"] Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto saat menyampaikan sambutan pada sidang paripurna DPRD Lamsel dalam rangka pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD 2019.[/caption] Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa APBD Lampung Selatan TA 2019 masuk kedalam kategori sehat. Meskipun katanya, adanya besaran anggaran belanja tidak langsung sebesar 53,96 persen, karena dibebani anggaran dana desa sebesar 13,39 persen. Sedangkan belanja langsung sebesar 46,04 persen. “Kita sangat berharap apa yang telah kita susun dalam APBD 2019 ini merupakan langkah dan cara pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang. Selanjutnya, Nanang juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi kepada seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda. “Kami yakin, bahwa persetujuan yang diberikan tersebut didasari oleh pandangan dan pengamatan yang realistis dari para anggota dewan yang terhormat, dalam rangka melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya. Sementara, menanggapi masukan, baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan yang disampaikan para anggota dewan dalam kata akhir fraksi, dirinya menyatakan akan segera menindaklanjuti dan menjadi perhatian. “Dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” kata Nanang diakhir sambutannya. Turur hadir pula dalam kesempatan itu, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah beserta seluruh Kepala OPD dilingkup Pemkab Lampung Selatan, Ketua TP PKK Lampung Selatan, serta sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019[..]

Dibuat oleh : MA