Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019

Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hal tersebut diatas, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2019, para pihak sepakat terhadap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rancana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah TA 2019, prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara program dan kegiatan, Plafon Anggaran Sementara belanja tidak langsung, dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah TA 2019. Secara lengkap Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2019 disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, selangkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Bupati Nanang Ermanto Ikuti Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 Oleh Kemendagri

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/11/2021). Bupati Nanang mengikuti rakor yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual dari ruang konferensi video, rumah dinas bupati Lampung Selatan. Hadir mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, Kepala Inspektorat Anton Carmana, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Wahidin Amin. Dalam arahnnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kontribusi kepala daerah menjadi salah satu komponen yang sangat diperlukan dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu kata Tito Karnavian, daerah memiliki ruang fiskal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, realisasi belanja daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menstimulasi pergerakan ekonomi daerah. "Dalam konteks itu, maka realisasi belanja menjadi sangat penting. Karena belanja pemerintah daerah selain bisa membuat terjadinya peredaran uang di daerah, juga bisa membuat daya beli masyarakat meningkat. Sehingga konsumsi rumah tangga juga meningkat," jelasnya. Namun demikian, menurut Tito Karnavian berdasarkan data-data yang ada masih terdapat beberapa daerah yang penyerapan belanja APBD-nya masih rendah. Namun, terdapat pula beberapa daerah yang belanja daerahnya sudah cukup baik. "Intinya, ada beberapa daerah yang belanjanya sudah cukup baik, tapi ada juga yang belanjanya masih rendah," ungkapnya. Oleh karena itu, Tito Karnavian meminta kepada daerah yang tingkat realisasi belanja daerahnya masih rendah agar segera direalisasikan. Mengingat, tenggang waktu yang tersisa hingga akhir tahun 2021 adalah sekitar 1 bulan 1 minggu. "Oleh karena itu, tolong untuk dipercepat belanjanya. Mungkin ada kontrak-kontrak yang memang harus dibayarkan diakhir tahun, silahkan digunakan. Gunakan sesuai aturan," imbuhnya. Selain itu, Tito juga meminta agar kepala daerah kembali mencari peluang guna menambah PAD dan segera digunakan untuk belanja daerah. Dengan demikian, peredaran uang di masyarakat dapat berkembang dengan cepat. "Kemudian sambil mencari peluang yang lain untuk melakukan belanja, supaya menjadi peredaran uang di masyarakat. Nanti kita akan secara spesifik setiap minggu, mulai minggu ini akan melakukan evaluasi terus-menerus, sampai dengan akhir tahun," pungkasnya. (ptm) Penulis : Putri Maisuri Lohentia [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, untuk itu Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2018. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. Ringkasan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 29 Tahun 208 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan 2020 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020, serta berdasarkan dengan Pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020. Ringkasan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan 2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019, serta berdasarkan dengan Pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019. Ringkasan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual

Kebijakan akuntansi berkaitan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.  Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalm rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan. Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Tahun 2020 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual

Kebijakan akuntansi berkaitan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.  Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalm rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan. Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

PENGUMUMAN HASIL TES KESAMAPTAAN JASMANI PENERIMAAN THLS SAT POL PP KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2021

Berdasarkan Hasil Tes Kesamaptaan Jasmani yang dilaksanakan dari tanggal 17 sampai dengan 19 November 2021 dan Rapat Panitia Seleksi Penerimaan THLS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan, memutuskan nama-nama pendaftar yang dinyatakan LULUS/MEMENUHI SYARAT (MS) dalam Tahapan Seleksi Penerimaan THSL Satuan Polisi Pamong Praja (Nama-nama Terlampir dibawah ini). Selanjutnya nama-nama tersebut yang telah dinyatakan LULUS/MEMENUHI SYARAT (MS) akan melaksanakan tahapan Tes Pengetahuan Umum. Tes Pengetahuan Umum yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 24 November 2021 di UNDUR pelaksanaannya menjadi : HARI : SENINTANGGAL : 29 NOVEMBER 2021TEMPAT : STADION JATI KALIANDA (STADION ZA PAGAR ALAM)PUKUL : 07.30 s.d SelesaiPAKAIAN : Kemeja Putih Panjang dan Celana Hitam Bagi peserta yang akan melaksanakan tahapan Tes Pengetahuan Umum agar dapat menyiapkan alat tulis pribadi berupa pulpen berwarna hitam, pensil kayu, dan papan alas tulis. Demikian Pengumuman ini agar menjadi perhatian. Link Download File Pengumuman : PENGUMUMAN HASIL TES KESAMAPTAAN JASMANI PENERIMAAN THLS SAT POL PP KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2021 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

DPRD-Pemkab Lampung Selatan Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019, Pendapatan Daerah Bertambah Rp22 Miliar

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy, SM, MM, bersama Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, SH, MH, didampimgi Wakil Ketua Roslina. Adapun, penandatangan MoU tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, di gedung DPRD setempat, Kamis (18/7/2019). Mewakili Plt Bupati Lampung Selatan, Fredy mengatakan, dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan bersama itu, berarti bahwa dewan yang terhormat telah memberikan persetujuan terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD  Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019. Untuk itu kata Fredy, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik. “Semoga apa yang telah kita sepakati tersebut dan beberapa masukan dari anggota dewan yang terhormat akan menjadi program kegiatan yang dapat diakomodir dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019 ini,” kata Fredy. Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan selama setengah semester Tahun Anggaran 2019, tentunya masih belum dapat memenuhi harapan semua pihak. Disamping itu sambungnya, selama kurun waktu tersebut masih ditemui permasalahan dan kendala yang perlu segera dibenahi dan disempurnakan bersama. Untuk itu, terhadap beberapa hal yang disampaikan baik berupa saran, usulan, maupun imbauan akan menjadi atensi pihaknya. “Masukan dan saran yang disampaikan anggota dewan akan senantiasa menjadi perhatian pemerintah daerah demi perbaikan serta bahan evaluasi kami di masa yang akan datang. Hal inidalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Lampung Selatan yaitu terwujudnya Kabupaten Lampung Selatan yang sejahtera, berdaya saing, mandiri, dan berahlak mulia,” ujar Fredy. Sebelumnya, berdasarkan pembahasan dalam struktur APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, perubahan proyeksi pendapatan daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah, antara lain pendapatan asli daerah (PAD) naik sebesar Rp.15,3 miliar. Angka itu naik 5,91%, dari semula sebesar Rp.260.646.027.800 menjadi sebesar Rp.276.045.936.381. “Jumlah pendapatan daerah sebelum pembahasan Rp.2.209.512.854.800. Setelah pembahasan Rp.2.231.648.891.376. Bertambah 22.136.036.576,” ungkap juru bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto saat menyampaikan hasil pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Lebih lanjut Andi Apriyanto menjelaskan, nota penjelasan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemkab Lampung Selatan. Untuk itu, dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD  Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, telah disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, kebutuhan daerah, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Dengan dilandasi kesimpulan diatas, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengusulakan nota rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, untuk disepakti menjadi nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan Plt Bupati Lampung Selatan,” tutur politikus PKS ini. (Az) KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019 [..]

Dibuat oleh : MA
gambar
Lihat Berita
Berita

Plt Bupati-DPRD Lampung Selatan Tandatangani MoU KUA-PPAS APBD Perubahan 2018

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Lampung Selatan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, di Aula Rumah Dinas DPRD setempat, Senin (10/9/2018) siang. Dalam kata sambutannnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan serta Tim Anggaran Pemkab Lampung Selatan yang telah berupaya keras hingga terlaksananya MoU tersebut. Pihaknya menyadari, dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan selama kurun waktu setengah semester pada tahun anggaran 2018, belum dapat memenuhi harapan dari semua pihak. Selan itu juga, kata Nanang, selama kurun waktu tersebut masih ditemui permasalahan dan kendala yang perlu dibenahi dan disempurkan bersama. “Untuk itu, terhadap saran dan masukan yang disampaikan, akan senantiasa menjadi perhatian pemerintah daerah, demi perbaikan serta bahan evaluasi dalam rangka mewjudkan Kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera,” ujarnya. Nanang juga berharap, melalui kesepakatan tersebut serta sejumlah masukan dari anggota dewan yang terhormat, akan mejadi program kegiatan yang dapat diakomodir dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2018. Diketahui, berdasarkan pembahasan sebelumnya, dalam struktur APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan, terdapat peningkatan PAD sekitar Rp.21,477 miliar. Ditambah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.25 miliar. Sehingga, untuk belanja daerah dirancang sebesar Rp.47 miliar. Rinciannya belanja tidak langsung sebesar Rp.6,35 miliar dan belanja langsung yang cukup signifikan sebesar Rp.40 miliar. (Az) KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2018 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018[..]

Dibuat oleh : MA