Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

Red Brothers Berhasil Cetak Skor 2-1 Lawan Tim APDESI Kecamatan Rajabasa

RAJABASA, Diskominfo Lamsel - Dalam rangka mempererat persaudaraan dan menjaga imunitas tubuh, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan jajaran Kepala Perangkat Daerah bermain sepak bola bersama dengan Perangkat Kecamatan Rajabasa di Lapangan Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa, Jum'at (24/11/2022). Pertandingan tim kesebelasan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan nama Red Brothers, terdiri dari Bupati Lampung Selatan dan jajaran Perangkat Daerah melawan tim kesebelasan APDESI Rajabasa yang terdiri dari jajaran Kecamatan Rajabasa berserta Kepala Desa se-Kecamatan Rajabasa. Kegiatan olahraga yang dilaksanakan secara bergilir dari satu Kecamatan ke Kecamatan lainnya ini, merupakan salah satu misi Bupati Lampung Selatan untuk mewujudkan pemerintahan yang inovatif dan bersinergi. Mengingat, dalam permainan olahraga sepak bola diperlukan kerjasama tim yang baik. Olahraga yang digemari oleh seluruh elemen masyarakat itu pun mengundang antusias dan semangat masyarakat untuk menontonnya. Teriakan disertai gelak tawa dari para supporter masing-masing lawan juga turut mewarnai permainan sepak bola tersebut. Serangan demi serangan pun digencarkan oleh masing-masing tim untuk mencetak gol dalam permainan. Gocekan demi gocekan pun turut diluncurkan guna mempermudah aksinya tersebut. Beberapa kali upaya pemain-pemain Red Brothers dan APDESI Kecamatan Rajabasa mencoba untuk membobol gawang masing-masing lawan. Kendati demikian, serangan-serangan sengit itu berhasil ditahan oleh masing-masing keeper. Permainan pun semakin memanas pada babak kedua, upaya serangan dari tim Red Brothers akhirnya membuahkan hasil. Sehingga, tim Red Brothers berhasil unggul dari tim APDESI Kecamatan Rajabasa, dengan skor 1-0. Tak ingin kalah, selang 15 menit kemudian tim APDESI Kecamatan Rajabasa pun berhasil membobol gawang Tim Red Brothers sehingga kedudukan kini menjadi imbang, dengan skor 1-1. Namun tak lama kemudian, keadaan berhasil dibalikkan oleh pemain Red Brothers, sehingga kini tim Red Brothers kembali unggul dari tim APDESI Kecamatan Rajabasa, dengan skor 2-1. Pertandingan yang berlangsung selama 2 kali 40 menit itu, akhirnya dimenangkan oleh tim Red Brothers dengan skor akhir 2-1. (ptm). [..]

Dibuat oleh : P
gambar
Lihat Berita
Berita

Bupati Lampung Selatan Meninjau Lokasi Kesiapan Pelaksanaan Jumbara Nasional Ke-IX

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto beserta jajaran Perangkat Daerah bersama dengan PMI Lampung Selatan meninjau lokasi persiapan pelaksanaan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Nasional ke-IX Tahun 2023, Jum'at (25/11/2022). Kegiatan Jumbara dan Temu karya Relawan ini dilaksanakan oleh PMI se-Indonesia sebanyak 1 kali dalam satu periode masa bakti kepengurusan. Dimana rencananya, pada kegiatan Jumbara ke-IX ini akan dibuka secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo. Berdasarkan surat dari Gubernur Lampung, PMI Pusat dan PMI Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan ditunjuk sebagai lokasi Jumbara Nasional PMR ke-IX Tahun 2023 yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 26 Juni hingga 2 Juli 2023 mendatang. Pada kesempatan itu, Sekretaris PMI Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Rodhi mengatakan, penunjukkan Kabupaten Lampung Selatan sebagai lokasi Jumbara Nasional ke-IX ini dikarenakan, Lampung Selatan memiliki lokasi yang memadai dan lahan yang luas. "Lampung Selatan ditunjuk sebaga lokasi Jumbara Nasional untuk tahun depan, karena Lampung Selatan memiliki lokasi yg luas dan memadai selain itu tempat pariwisata yang dekat dan bisa dijangkau dari lokasi Jumbara, serta terdapat dukungan fasilitas yang tersedia di lokasi, ujar Ahmad Rodhi. Ahmad Rodhi juga menyampaikan, pelaksanaan Jumbara Nasional IX Tahun 2023 yang akan berlangsung di Kabupaten Lampung Selatan akan diikuti sebanyak 3.652 peserta. "Sebanyak 3.652 peserta, se-Indonesia akan hadir dalam kegiatan Jumbara Nasional IX di Kabupaten Lampung Selatan tahun depan dan akan diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan-kegiatan," ucapnya. Pada kesempatan itu Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang juga turut hadir memantau persiapan lokasi tersebut meminta kepada seluruh dinas untuk dapat memaksimalkan dan melengkapi segala fasilitas yang belum tersedia dimulai dari saat ini hingga nanti mendekati puncak acara. "Pelaksanaan Jumbara Nasional IX nanti selain dikawasan Agrowisata, Kalianda, Way Handak Expo juga akan menjadi lokasi pelaksanaan tersebut," ujar Bupati Lampung Selatan. "Maka saya meminta kepada seluruh elemen untuk memaksimalkan segala fasilitas yang ada disini, jangan sampai nanti peserta mendapatkan ketidaknyamanan sehingga banyak keluhan. Untuk itu perbanyak bekerja, tidak usah banyak teori-teori tapi kerja nyata," pungkasnya. (Nsy/lmhr). [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

Pemkab Lamsel Taken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi Dengan Poltekkes Tanjung Karang

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Politeknik Kesehatan (Poltekkes)Tanjung Karang, Jum'at (25/11/2022). Penandatangan MoU dilakukan antara Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Poltekkes Tanjung Karang Warsidin Aliyanto S.KM.,M.Kes, terkait penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Kabupaten Lampung Selatan khususnya pada Dinas Kesehatan serta UPTD RSUD BOB Bazar S.KM. Penandatangan MoU yang dilakukan di ruang kerja Bupati Lampung Selatan tersebut, turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta sejumlah pejabat utama dan Kepala Perangkat Daerah terkait dilingkup Pemkab setempat. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Poltekkes Tanjung Karang dengan UPTD RSUD BOB Bazar S.KM mengenai penyelengaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta penandatangan PKS dengan Dinas Kesehatan terkait kemitraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, maupun pemanfaatan sarana dan prasarana. Plt Direktur Poltekkes Tanjung Karang, Warsidin Aliyanto S.KM.,M.Kes menerangkan, tujuan pandantangan MoU tersebut adalah upaya bersama mengenai pelayanan publik di Lampung Selatan agar dapat meningkat lebih baik terutama di bidang kesehatan melalui pelaksaaan Tri Dharma perguruan tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan maupun pengabdian masyarakat. "Adapun tujuan kami untuk melanjutkan kerjasama yang dulu sudah berlangsung, memang kami sudah banyak melaksanakan praktek mahasiswa di area Lampung Selatan. Namun, sebagai wujud tertib administrasi, maka kerjasama ini harus secara periodik diperbaharui," terangnya. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan beserta jajaran atas izin dan dukungannya dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya kepada para mahasiswa-mahasiswi Poltekkes Tanjung Karang. "Terima kasih atas dukungan bapak Bupati, beserta jajaran terhadap mahasiswa-mahasiswi kami, mudah-mudahan kesempatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," harapnya. Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto berharap, perjanjian kerja sama tersebut dapat terus berlangsung serta silaturahmi antara Poltekkes Tanjung Karang dan Pemda Lampung Selatan tetap terjalin dengan baik. "Pertama saya mengucapkan terima kasih, selama ini sudah dibangun kerjasama antara Poltekkes Tanjung Karang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selata. Sehingga dalam menuntaskan masalah kesehatan ini adalah tanggung jawab bersama maka diperlukan suatu kolaborasi kerjasama," terang Nanang. Nanang menambahkan, konsen Pemerintah Daerah di Kabupaten Lampung Selatan salah satunya adalah mengurusi masalah dan isu-isu kesehatan seperti misalnya masalah stunting. "Karena Pemerintah Daerah itu bukan hanya mengurusi pembangunan infrastruktur saja, tapi bagaimana kualitas sumber daya manusia yang unggul yang mempunyai integritas yang baik," jelas Nanang. Ia mengungkapkan, bahwa mendukung penuh dan menyambut baik adanya kerja sama ini, terlebih perjanjian kerja sama ini menyangkut dengan masalah kesehatan yang menjadi prioritas pembangunan di Lampung Selatan "Mudah-mudahan ini terus berjalan, saya mendukung apalagi ini menyangkut dengan masalah kesehatan. jadi tidak perlu ragu-ragu lagi apabila nanti para mahasiswa ingin magang jika ditempatkan di puskes rumah Sakit ataupun Dinas kesehatan," pungkasnya. (Hy) [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

Catat! Poligami Tidak Di Larang, Namun Harus Dengan Ketentuan Yang Berlaku

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Perkawinan poligami merupakan perbuatan hukum dan tidak dilarang oleh ketentuan agama, namun hanya diatur sedemikan rupa agar benar- benar dilakukan sesuai dengan dan untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum. Tema "Seputar Izin Poligami" tersebut diangkat dalam talkshow ruang dialog yang disiarkan oleh Dimensi Baru FM Kalianda Lampung Selatan melalui kanal Facebook dan Instagram yang dibawakan secara menarik oleh host Siska Wulandari, pada Kamis (24/11/2022). Seperti diungkapkan narasumber Azhar Afryansyah Zaeny seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Kalianda Lampung Selatan bahwa, menurut pembaharuan kompilasi hukum Islam salah satunya menganut perkawinan monogami yang mana 1 laki-laki dan 1 perempuan. "Boleh menikah lebih daripada 1 istri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan jangan pernah menikah/berpoligami yang tidak mengikuti syarat-syarat serta ketentuan yang berlaku serta tidak disidangkan di pengadilan agama," ungkapnya. Dirinya juga mengatakan, seseorang yang ingin berpoligami juga harus menandatangani surat pernyataan untuk dapat berlaku adil kepada istri pertama dan begitu pun istri ke dua di atas materai. "Jadi surat pernyataan ini seseorang harus membagi tidak hanya harta namun juga kasih sayang dan cintanya, nanti dari situ majelis hakim dapat melihat apakah bapak ini bisa berlaku adil kepada istri pertama dan istri ke dua," ucapnya. Hakim yang sudah bertugas di Kabupaten Lampung Selatan selama 1 tahun 6 bulan tersebut juga menjelaskan, ketika seseorang sudah mendapatkan keputusan atau permintaannya untuk berpoligami di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Agama maka hasil dari keputusan tersebut akan berlanjut prosesnya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kemudian, yang bersangkutan dapat mendaftarkan pernikahan kedua secara resmi serta nantinya pernikahannya itu dapat dinyatakan sah karena sudah memperoleh izin dari istri pertama dan bisa mendapatkan kartu keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Tapi kasus izin poligami di Kabupaten Lampung Selatan masih diangka yang dinilai sedikit/rendah yaa hanya berkisar 10 permohonan saja sepanjang saya bertugas di Kabupaten Lampung Selatan," jelasnya. Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor : 34 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan Pasal 5, permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang dan atas izin serta pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan. Izin untuk berpoligami hanya dapat diberikan oleh pejabat berwenang jika memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif dan kumulatif yang telah ditentukan. Syarat alternatif yang dimaksud adalah: 1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, 2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, 3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Sementara yang dimaksud syarat kumulatif, yaitu: 1. Ada persetujuan tertulis dari istri, 2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, 3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak akan diberikan jika: 1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan, 2. Tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, 3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, 5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Berikut merupakan Peraturan Bupati Lampung Selatan yang mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.( lmhr/ptm) Download [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

PENGUMUMAN PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi pada pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Berkas pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini : PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI PADA SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022 [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

TP PKK Lampung Selatan Lakukan Kaji Tiru ke Kota Semarang

SEMARANG, Diskominfo Lamsel- Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan lakukan Kaji Tiru ke Tim Penggerak PKK Kota Semarang, Kamis (24/11/2022). Kegiatan yang berlangsung di kantor Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang itu diikuti juga oleh pengurus TP PKK Kabupaten Lampung Selatan. Ketua TP PKK Kecamatan Semarang Tengah, Elyana Aniceto mengucapkan terima kasih kepada TP PKK Kabupaten Lampung Selatan yang telah menjadikan Semarang Tengah sebagai tempat untuk Study Tiru. Dirinya menyampaikan di Kecamatan Semarang Tengah terdapat 17 kelurahan yang salah satunya yaitu Kelurahan Pindrikan Lor yang telah mendapatkan juara 1 lomba untuk UP2K tingkat Nasional. "Kami di Kecamatan Semarang Tengah ini ada 1 kelurahan yang dapat juara 1 lomba UP2K tingkat Nasional yaitu Kelurahan Pindrikan Lor," Kata Elyana. Elyana juga mengungkapkan, salah satu strategi yang dilakukan oleh Kecamatannya terdapat peminjaman modal usaha kepada para pelaku usaha tanpa jaminan dan biaya administrasi. "Strategi kami salah satunya adalah meminjamkan modal usaha tanpa jaminan dan administrasi kepada para pelaku usaha yang ada di Kecamatan kami," ungkapnya. "Di Kelurahan Pindrikan Lor ditahun 2017 kami ada modal 190 juta dan berkembang sampai 2022 ini sudah ada 490 juta dan untuk di Kecamatan Semarang Tengah sampai saat ini sudah ada modal 1.1 Milyar," jelasnya lagi. Hadir juga pada kesempatan tersebut Camat Semarang Tengah Aniceto Magno Da Silva, Lurah beserta Ketua TP PKK Kelurahan Pindrikan Lor Kecamatan Semarang Tengah, Ketua Pokja 2 TP PKK Kota Semarang beserta anggota. Sementara, Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Selatan Winarni menghaturkan sambutan dan penerimaan dari PKK Kecamatan Semarang Tengah. Dirinya menuturkan, dipilihnya TP PKK Semarang, sebagai contoh kaji tiru dikarenakan melihat majunya pariwisata dan UMKM yang ada di Semarang yang sudah mendapatkan pengakuan tingkat Nasional. "Kami berkunjung ke sini karena melihat prestasi dari pariwisata dan UMKM yang sudah diakui Nasional," ungkap winarni Menurutnya, apa yang dilakukan TP PKK Kecamatan Semarang Tengah itu patut dijadikan contoh dan perlu diterapkan di Kabupaten Lampung Selatan. "Dengan kehadiran kami disini kami berharap bisa menerapkan strategi yang dilakukan di Semarang Tengah agar UMKM dan UP2K di lamsel bisa berkembang," ucapnya. Selain itu, Winarni juga menyampaikan untuk membantu perkembangan daerah dimana Lampung Selatan akan dijadikan tempat proyek pembangunan Pariwisata Nasional. " Lampung Selatan ini dijadikan Pembangunan Pariwisata Nasional, maka dari itu kami perlu meningkatkan potensi Pariwisata dan UMKM untuk mendukung hal itu," ujarnya. Pada kesempatan itu juga Ketua TP PKK Lampung Selatan turut memberikan kerajinan tapis kepada TP PKK kecamatan Semarang Tengah sebagai cinderamata dan dilanjutkan dengan meninjau produk UMKM yang dimiliki oleh Kecamatan Semarang Tengah.(KMF) [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

Berpusat di Desa Branti Raya Natar, 256 Rumah Restorative Justice di Lamsel diresmikan

NATAR, Diskominfo Lamsel– Kejaksaan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Natar, Rabu (23/11/2022). Peresmian yang dilakukan secara hybrid tersebut Berpusat di kantor desa Branti Raya Kecamatan Natar yang langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H yang dilaksanakan serentak di 256 desa se-Kabupaten Lampung Selatan. Diketahui, pada bulan Maret tahun 2022 juga telah dilakukan peresmian rumah Restorative Justice di kantor desa Hajimena Kecamatan Natar oleh kejaksaan negeri Kalianda bersama Kejaksaan tinggi Lampung dan pemerintah kabupaten Lampung Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H dalam sambutannya menyebutkan, pembentukan rumah restorative justice kaghom Mufakat kejaksaan negeri kalianda yang berada di wilayah kabupaten Lampung Selatan sebanyak 256 desa. "Sejak dari pertama kali peresmian rumah Restorative Justice yang dilaksanakan di desa Hajimena pada bulan Maret 2022 lalu seiring berjalan nya waktu kejaksaan negeri Kalianda sudah berhasil melaksanakan sebanyak 7 perkara yang telah disetujui untuk diselesaikan secara Restorative justice," ucapnya. Dirinya juga mengatakan, adapun syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari 5 tahun dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.5 juta. "Tujuan dilaksanakan pembentukan rumah restorative justice kejaksaan negeri Kalianda adalah agar terbentuknya sinergitas membangun masyarakat sadar hukum sehingga terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta membangun secara utuh di kabupaten Lampung Selatan,"katanya. Seperti dijelaskan dalam sambutannya, Restorative justice dilaksanakan berdasarkan peraturan kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dan surat edaran Jam Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative. "Kami juga berharap kedepan nya 256 rumah Restorative justice yang tersebar di wilayah kabupaten Lampung Selatan tidak hanya sekedar seremonial saja kita resmikan pada hari ini, tetapi agar seluruh masyarakat senantiasa dapat menyelesaikan setiap permasalahan antar warganya dengan tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembentukan rumah restorative justice khghom Mufakat kejaksaan negeri Kalianda,"jelasnya. Sementara Asisten Administrasi dan Umum Pemkab. Lampung Selatan Badruszzaman S.Sos., M.M mewakili Bupati Lampung Selatan menyampaikan, bahwa pendirian Rumah Restorative Justice ini merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Kabupaten Lampung Selatan yang berkaitan dengan implementasi restorative justice itu sendiri. "Untuk itu saya sangat berharap, rumah restorative justice bisa dimanfaatkan bukan saja untuk keperluan penyelesaian hukum pidana, tetapi juga perdata, sengketa tanah konflik perkawinan juga bisa untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah. "Oleh karena itu kami pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sangat mengapresiasi pembentukan rumah restorative justice ini, dimana setiap persoalan hukum yang muncul dapat diselesaikan dengan cara-cara yang persuasif tanpa harus saling tuntut sampai ke meja pengadilan," ungkapnya. Badruzzaman juga menuturkan,Kantor desa harus menjadi kebutuhan penting dan mendasar, karena eksistensi dari kantor desa adalah sebagai pendukung dan pelengkap dari sebuah pemerintahan, yang mempunyai fungsi sentral dari seluruh aktivitas kegiatan pemerintahan desa. ''Saya optimis Rumah Restorative Justice ini akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat luas, dan sebuah solusi bagi setiap permasalahan yang ada. Karena melalui program rumah keadilan ini, setiap permasalahan yang muncul ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah tanpa harus melalui peradilan di meja hijau, namun tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri," tuturnya. Ditempat yang sama, Kepala kejaksaan tinggi Lampung Nanang Sigit Yuliyanto, S.H., M.H menerangkan, terdapat 256 rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah kabupaten Lampung Selatan dan merupakan yang terbanyak di provinsi Lampung yang sudah terbentuk. "diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice," terangnya. Nanang Sigit Yuliyanto juga berharap, dengan pembentukan Rumah Restorative Justice dapat menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu. “Penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan melalui jalur mediasi demi azas keadilan. Ini bisa mengubah pandangan masyarakat, bahwa semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan ke penuntutan, kita bisa selesaikan dengan proses perdamaian. Kita libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak baik tersangka, korban dan keluarga tersangka," pungkasnya. Acara tersebut turut dihadiri juga oleh Forkopimda, Camat beserta Forkopimcam Kecamatan Natar, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh pemuda warga masyarakat desa Branti Raya dan Kepala desa se-kecamatan Natar. (Ant) [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

Bappenas Apresiasi Inovasi Kabupaten Lampung Selatan Dalam Pengentasan Stunting

JAKARTA, Diskominfo Lamsel - Inovasi Kabupaten Lampung Selatan melalui program Swasembada Gizi dalam aksi penurunan kasus stunting, kembali mendapatkan apresiasi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia (RI). Apresiasi tersebut ditandai dengan diberikannya Sertifikat Apresiasi Kategori Inovasi Penurunan Stunting melalui program Swasembada Gizi oleh Bappenas RI Kepada Kabupaten Lampung Selatan. Sertifikat Apresiasi tersebut diberikan secara langsung oleh Sekretaris Utama BKKBN pusat Tavit Agus Rayanto kepada Duta Swasembada Gizi Kabupaten Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto dalam acara Scalling Up Nitrition (SUN) Annual Meeting Tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Selain Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dua daerah lain yang juga mendapatkan apresiasi dari Bappenas RI dalam inovasi penurunan stunting, yaitu Kabupaten Demak dengan inovasi Cengkraman Mata Elang dan Kota Bandung  dengan Inovasi Bruan Sae. Untuk diketahui, Indonesia tergabung dalam gerakan global percepatan perbaikan gizi atau yang dikenal sebagai Scaling-Up Nutrition (SUN) Movement. Kementerian PPN/Bappenas sebagai focal point SUN Indonesia menyelenggarakan Scaling-Up Nutrition Annual Meeting (SUNAM) 2022. Salah satu rangkaian kegiatan pada Puncak SUNAM 2022 adalah Penyerahan Apresiasi kepada Instansi Pemerintah, Perguruan tinggi dan swasta yang telah turut serta dalam mendukung peningkatan gizi anak di Indonesia. Usai menerima Sertifikat tersebut, Duta Swasembada Gizi Winarni Lampung Selatan Hj. Nanang Ermanto mengaku sangat berbangga sekaligus bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh Bappenas RI. Menurutnya, apresiasi tersebut merupakan wujud pengakuan dari pemerintah pusat atas kerja keras, gotong royong dan kebersamaan semua stakeholder terkait, yang secara konsisten telah berupaya dalam melaksananan konvergensi prevalensi penurunan stunting di Kabupaten Lampung Selatan. "Alhamdulillah, praktik baik Inovasi Swasembada Gizi yang kita terapkan di Kabupaten Lampung Selatan ini telah secara resmi dibukukan di sekretariat Wakil Presiden dan di Bappenas. Ini adalah hasil kerja keras dan gotong royong kita semua, harapannya inovasi ini dapat di replikasi oleh daerah lain di Indonesia," ungkapnya. (KMF). [..]

Dibuat oleh : P
gambar
Lihat Berita
Berita

Pemkab Lamsel Mengikuti FGD Sharing Sessions Inovasi Pelayanan Publik Secara Virtual

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Sharing Sessions Inovasi Pelayanan Publik untuk menyukseskan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik, Selasa (22/11/2022). Kegiatan tersebut diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bagian Organisasi. Kegiatan yang digalakkan oleh Kementerian PANRB Republik Indonesia itu dalam rangka menyukseskan program RB Tematik maka diperlukan pembelajaran dari berbagai instansi yang berhasil menangani permasalahan terkait RB Tematik melalui inovasi pelayanan publik. Mewakili Deputi Bidang Pelayanan Publik, Muhammad Imanuddin selaku Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Pembangunan menyampaikan, salah satu prioritas kerja pemerintah pada tahun 2019-2024 yang dikandangkan oleh Presiden Republik Indonesia adalah penyederhanaan birokrasi pada sektor pemerintahan. Ia menyebut, penyelenggaraan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan keputusan serta membuka peluang inovasi sebagai salah satu syarat agar pemerintahan dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang begitu cepat. "Sesuai pesan Presiden Republik Indonesia agar pemerintah harus bergerak lebih lincah dan lebih cepat karena di era persaingan antar negara ini kita harus beradaptasi dengan teknologi yang akan mengalahkan yang gagap teknologi," ujar Muhammad Imanuddin. Muhammad Imanuddin juga menuturkan, kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan sejak tahun 2014 telah menghasilkan setidak-tidaknya 950 inovasi, yang terpilih dan mendapatkan prestasi top 99 inovasi Republik. "Inovasi-inovasi tersebut telah memenuhi kriteria yaitu kebaruan efektif bermanfaat mudah disebarkan dan berkelanjutan serta berasal dari berbagai sektor dan tentunya menyasar pada berbagai program termasuk tata kelola pemerintahan," tuturnya. Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Pembangunan mengungkapkan, dalam kegiatan ini para peserta akan mendengarkan sekaligus berdiskusi dengan beberapa top inovasi pelayanan publik yang berkaitan dengan upaya mendorong perbaikan pelayanan administrasi Pemerintahan. "Yaitu, inovasi JogjaPlan lahir sebagai upaya untuk membangun institusi publik yang efektif dan akuntabel meningkatkan akuntabilitas dan meningkatkan transparasi serta menyediakan akses atas informasi perencanaan pembangunan dan Inovasi Cash Management System (CMS) Desa yaitu merupakan transaksi keuangan Desa lahir sebagai upaya tertib administrasi keuangan desa serta dalam rangka pencegahan korupsi ditingkat desa," ungkapnya. "Inovasi Program Belasungkawa Kirim Akta Kematian adalah program pelayanan cepat kutipan Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang langsung dapat diberikan kepada keluarga pada saat pengunduran belasungkawa danuntuk memberikan kemudahan bagi warga agar melaporkan dan mengurus akta kematian," tandasnya. (Nsy). [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto Launching Inovasi Disdukcapil Jebolan Akper Manis

KETAPANG, Diskominfo Lamsel - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan kembali menghadirkan Inovasi Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan Akta Perkawinan Masyarakat Non Islam atau yang disingkat "Jebolan Akper Manis". Acara yang dihadiri dan dilaunching langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto tersebut bertempat di Balai Desa Tri Darma Yoga Kecamatan Ketapang, Selasa (22/11/2022). Inovasi ini dihadirkan oleh Disdukcapil Lampung Selatan dilatarbelakangi oleh banyaknya penduduk yang belum memiliki akta perkawinan serta masalah teknis seperti jarak tempuh yang terlalu jauh, ketidakpahaman serta waktu. Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi dalam paparannya manfaat memiliki akta perkawinan ada memberikan keabsahan atas adanya pernikahan. "Selain itu juga memudahkan birokrasi, memastikan istri mendapatkan haknya, memastikan anak-anak mendapatkan kesejahteraan serta memudahkan kepengurusan hak asuh anak," paparnya. Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas inovasi layanan kependudukan yang telah dihadirkan sehingga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan. "Saya mengapresiasi Inovasi Jebolan Akper Manis ini, semoga bapak ibu sekalian terbantu dengan berbagai layanan kependudukan yang ada baik layanan jemput bola atau layanan online yang ada disdukcapil Lampung Selatan," ucapnya. Dirinya juga mengatakan, dokumentasi kependudukan merupakan suatu hal yang sangat penting dan tidak dapat dikesampingkan terlebih dengan situasi dunia yang saat ini sudah melek digital maka masyarakat harus terbiasa dengan sistem yang cepat. "Maka dari itu, dengan hadirnya layanan disdukcapil ke desa-desa yang merupakan suatu sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar masyarakat dapat mudah mengurus segala dokumen kependudukan tanpa harus jauh-jauh dan antri ke kantornya," ucapnya. H. Nanang Ermanto juga menerangkan, banyak sisi positif yang dapat kita ambil dari dampak ada covid-19 yang selama 2 tahun melanda Indonesia yang salah satunya Kabupaten Lampung Selatan. "Jadi covid-19 itu juga ada dampak positifnya karena banyak melahirkan inovasi-inovasi dan kreativitas seperti yang dilakukan oleh Disdukcapil ini. Mereka banyak membuat program dengan akses digital untuk dapat lebih dekat dengan masyarakat tanpa harus bertemu tatap muka dan berjalan hingga saat ini itu luar biasa," terangnya. "Untuk itu, saya selaku Bupati Lampung Selatan meminta kepada seluruh kepala desa untuk dapat berkoordinasi dengan camatnya dimasing-masing desa dan nantinya camat langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Capil untuk melaksanakan program layanan kependudukan didesa agar masyarakat dapat melakukan tertib administrasi kependudukan," imbuhnya. Usai memberikan sambutan, H. Nanang Ermanto melakukan pemukulan gong sebanyak 2 kali sebagai bukti inovasi Jebolan Akper Manis resmi pemanfaatannya untuk pelayanan administrasi kependudukan masyarakat serta dilaksanakan penyerahan akta pernikahan secara simbolis. (lmhr) [..]

Dibuat oleh : R