DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
yang diinisiasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat tata
kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dukungan tersebut disampaikan
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, usai kegiatan Safari Ramadan Jaksa
Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani,
yang dirangkaikan dengan optimalisasi program Jaga Desa bersama DPC Asosiasi
Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Lampung Selatan di Pendopo Agung
Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Kalianda, Jumat (13/3/2026).
Bupati Egi menilai program Jaga
Desa sejalan dengan komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam memperkuat integritas
pemerintahan desa melalui program Lamsel Betik (Lampung Selatan Bebas Transaksi
Ilegal dan Korupsi) yang mulai didorong pada tahun 2026.
Menurutnya, sinergi antara
pemerintah daerah, kejaksaan, serta lembaga desa menjadi kunci untuk mencegah
potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Tentu dukungan pertama kami
melalui Abpednas, kemudian melibatkan unsur struktural pemerintahan seperti
para camat, serta menjadikan arahan dari bapak Jamintel sebagai panduan dalam
pelaksanaan program kerja Abpednas di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar
Egi.
Ia menjelaskan, program Lamsel
Betik merupakan langkah pemerintah daerah untuk menekan potensi praktik
korupsi, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki alokasi anggaran cukup
besar melalui dana desa.
“Program Lamsel Betik ini merupakan upaya kami untuk menurunkan angka korupsi, terutama di wilayah pedesaan di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Egi.

Sementara itu, Ketua Umum DPP
Abpednas yang diwakili Sekretaris Jenderal DPP Abpednas, Aditya Yusma Perdana,
menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga
akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, BPD merupakan salah
satu unsur penting dalam pemerintahan desa yang memiliki peran strategis dalam
mendukung pembangunan sekaligus melakukan fungsi pengawasan.
“BPD menjadi salah satu dari
tiga unsur penting di desa. BPD tidak berada di posisi paling bawah, tetapi
juga bukan yang paling atas. Peran BPD sangat penting dalam mendukung pembangunan
desa,” ujar Aditya.
Ia menambahkan, melalui program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan RI, diharapkan BPD dapat semakin aktif dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, khususnya dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, Aditya juga berharap
dukungan berbagai pihak, termasuk media, untuk terus menyuarakan pentingnya
peran BPD dalam pembangunan desa sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan anggota
BPD di berbagai daerah.
“Kami berharap melalui dukungan
semua pihak, kesejahteraan anggota BPD juga dapat semakin diperhatikan,
sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam mengawal
pembangunan desa,” katanya.
Melalui sinergi antara
pemerintah daerah, kejaksaan, Abpednas, serta pemerintah desa, diharapkan tata
kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Selatan semakin baik dan mampu
mendorong pembangunan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat. (Nsy-Kmf)