DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan melaksanakan verifikasi faktual calon pimpinan Pergantian Antar Waktu
(PAW) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Selatan periode
2022-2027.
Tahapan ini menjadi penentu
akhir dalam memastikan pimpinan Baznas yang terpilih memiliki integritas,
kapasitas, serta komitmen kuat dalam pengelolaan zakat yang profesional dan
akuntabel.
Kegiatan verifikasi faktual
tersebut dilaksanakan secara hybrid
melalui aplikasi Zoom Meeting dan
dipusatkan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (15/12/2025).
Staf Ahli Bupati Lampung
Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry, menegaskan bahwa pengelolaan zakat
memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-undang tersebut
menempatkan zakat sebagai kewajiban sosial yang dikelola secara terlembaga oleh
negara dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengelolaan zakat bertujuan
untuk meningkatkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta
penanggulangan kemiskinan, dengan memperkuat peran Baznas sebagai lembaga utama
pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan prinsip syariat Islam dan
hukum negara,” ujar Achmad Herry.
Ia menjelaskan, proses seleksi
pimpinan Baznas merupakan amanat regulasi sehingga harus dijalankan secara
objektif dan akuntabel. Calon pimpinan dituntut mampu menjaga amanah serta
mengelola zakat secara terkoordinasi dan terpusat agar memberikan dampak strategis
bagi penguatan ekonomi umat.
“Saya mengapresiasi Baznas dan seluruh panitia seleksi yang telah melaksanakan tahapan seleksi secara objektif dan transparan. Harapannya, kepengurusan Baznas periode 2022-2027 dapat berjalan amanah, profesional, dan semakin memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II
Baznas Provinsi Lampung, Komarunizar, menyampaikan bahwa seluruh tahapan
seleksi pimpinan Baznas Kabupaten Lampung Selatan telah dilaksanakan sesuai
ketentuan.
Verifikasi faktual menjadi
tahap akhir untuk menilai kapasitas, inovasi, serta kesiapan calon pimpinan
dalam menjalankan tugas dan fungsi Baznas.
“Melalui tahapan ini, kita
ingin melihat sejauh mana inovasi dan komitmen calon pimpinan agar tujuan dan
fungsi Baznas Lampung Selatan dapat berjalan optimal,” kata Komarunizar melalui
sambungan Zoom Meeting.
Ia juga menyampaikan apresiasi
kepada panitia seleksi atas kerja keras yang telah dilakukan, seraya berharap
seluruh proses tersebut menjadi amal kebaikan dan membawa kemajuan bagi Baznas
Lampung Selatan.
Dalam kesempatan yang sama,
Pimpinan Baznas RI, Prof. H. Nadratuzzaman Hosen, menegaskan bahwa Baznas
merupakan lembaga pemerintah nonstruktural. Pimpinan Baznas kabupaten diangkat
oleh kepala daerah, sehingga secara kelembagaan Baznas berada di bawah
koordinasi pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah.
“Baznas kabupaten berada di
bawah koordinasi kepala daerah. Program kerja Baznas sebaiknya dibahas dan
disahkan melalui musrenbang agar seluruh kegiatan Baznas menjadi bagian dari
program Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.
Nadratuzzaman juga menekankan
pentingnya sinergi antara Baznas dan perangkat daerah. Menurutnya, peran Baznas
sangat strategis, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana, karena
memiliki fleksibilitas pendanaan di luar APBD.
“Kita berharap Baznas Lampung
Selatan dapat membangun Baznas Tanggap Bencana, terdepan membantu masyarakat.
Selain itu, Baznas juga diharapkan berperan dalam penanganan stunting,
perbaikan rumah layak huni, serta pemberian beasiswa agar anak-anak tidak putus
sekolah,” kata Nadratuzzaman. (ptm)