DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Komitmen Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan dalam menghadirkan perlindungan sosial kembali
dibuktikan.
Kali ini, perhatian difokuskan
pada para pekerja rentan, mereka yang sehari-hari bekerja tanpa perlindungan
memadai, namun tetap setia mengabdi demi keluarga dan daerah.
Rabu pagi, 17 Juni 2025,
suasana haru terasa di Aula Kantor Kecamatan Kalianda. Di hadapan para pejabat
dan masyarakat, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama (Egi) menyerahkan
secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, sekaligus
santunan kematian kepada dua keluarga non-ASN yang ditinggalkan.
Turut hadir dalam acara ini,
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, Plh Kepala Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Achmad Herry, Camat Kalianda
Erman Suheri beserta para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Kalianda.
Dalam sambutannya, Bupati Egi
menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas
sinergi dalam melindungi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi.
“Saya berikan apresiasi besar
kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus aktif mendukung program perlindungan
sosial. Ini bukan sekadar program administratif, tapi bentuk nyata kehadiran
negara dalam menjamin keselamatan kerja rakyatnya,” tegas Bupati Egi.
Sebagai bukti kepedulian tersebut, dua keluarga dari almarhum Eksan (pegawai Satpol PP Kecamatan Sragi) dan Ali Syahbana (pegawai Satpol PP Kabupaten) menerima santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, yang langsung ditransfer ke rekening ahli waris.
Sementara itu, Plh
Kadisnakertrans, Achmad Herry, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini
merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam menjamin
keberlangsungan hidup para pekerja, terutama yang tergolong rentan.
“Tahun 2025 ini, total terdapat
4.465 peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Lampung Selatan, tersebar di 17
kecamatan dan 260 desa/kelurahan. Khusus untuk Kecamatan Kalianda, kami
serahkan 522 kartu peserta, sebagai bagian dari skema perlindungan sosial,”
ujar Herry.
Pemkab Lampung Selatan bahkan
menanggung iuran premi sebesar Rp16.800 per bulan per peserta selama lima
bulan, dari Mei hingga September 2025, dengan total anggaran sebesar Rp375
juta.
“Ke depan, kami harap peserta
dapat melanjutkan iuran secara mandiri agar perlindungan ini terus berlanjut,”
imbuh Herry.
Melalui program ini, Pemkab
Lampung Selatan menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat lapisan bawah.
Bukan hanya memberi kartu, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi
ribuan keluarga pekerja informal dan non-ASN. (Gil/Kmf)