DISKOMINFO LAMSEL, Rajabasa – Tim Rukyatul Hilal Kabupaten Lampung
Selatan melaksanakan pemantauan hilal untuk menentukan awal bulan Syawal 1446 Hijriah.
Pemantauan ini berlangsung di
Pos Observasi Bulan (POB) Bukit Gelumpai, Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa,
Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (29/3/2025).
Berdasarkan pengamatan Tim Rukyatul
Hilal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan,
hilal tidak berhasil terlihat dari Bukit Gelumpai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Kabupaten Lampung Selatan, Ashari, mengatakan kegiatan Rukyatul Hilal
tersebut sangat penting, karena menjadi syariat dalam penentuan 1 Syawal atau
hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Se-Indonesia ada sekitar 100 titik pemantauan. Untuk hasilnya nanti akan diputuskan oleh Kementerian Agama melalui sidang isbat," kata Ashari.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,
Hukum dan Politik, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana juga
menyampaikan, Rukyatul Hilal merupakan salah satu upaya untuk memastikan
penetapan 1 Syawal 2025 dengan jelas.
"Rukyatul Hilal ini bagian
dari upaya untuk menindaklanjuti tentang kepastian hari raya Idulfitri 1446
Hijriah. Kita jadikan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dalam
menentukan 1 Syawal, menyambut Idulfitri dengan tenang dan senang," kata
Anton Carmana.
Sementara, Pemerintah Republik
Indonesia (RI) menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 Masehi jatuh pada hari
Senin, 31 Maret 2025 Masehi. Penetapan ini berdasarkan pada keputusan sidang
isbat yang dipimpin Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar,
MA.
KH. Nasaruddin Umar
mengungkapkan, berdasarkan laporan dari pemantauan hilal di seluruh Indonesia,
kecuali Provinsi Bali, posisi hilal masih belum terlihat. Oleh sebab itu, Ramadan
1446 Hijriah disempurnakan menjadi 30 hari.
"Posisi hilal hari ini di
seluruh Indonesia masih dibawah ufuk degan ketinggan berkisar -3 derajat 15
menit 47 detik sampai dengan -1 derajat 4 menit 57 detik dan sudut elongasi 1
derajat 12 menit 89 detik hingga 1 derajat 36 menit 38 detik. Atau belum memenuhi
kriteria hisab," ungkapnya. (ptm)