DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat kesiapan menghadapi
verifikasi penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026, dengan
memprioritaskan penyempurnaan dokumen, kelengkapan data pendukung, dan
koordinasi lintas perangkat daerah.
Langkah ini dilakukan untuk
memastikan setiap indikator penilaian dapat dijelaskan dan
dipertanggungjawabkan berdasarkan program serta kegiatan yang telah
dilaksanakan, sekaligus memperkuat upaya pemenuhan hak anak di Kabupaten
Lampung Selatan.
Persiapan tersebut dibahas
dalam Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang dipimpin Asisten Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan, di
Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (26/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Darmawan
menekankan pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan
tanggung jawab masing-masing. Setiap perangkat daerah diminta segera melengkapi
dokumen dan data pendukung agar seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi
sebelum tahapan verifikasi pada 28 dan 30 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi
mandiri yang mencapai 940,41 perlu ditindaklanjuti setelah hasil evaluasi
menunjukkan nilai 645.
Perbedaan nilai tersebut
menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat,
terutama kelengkapan dokumen dan bukti pendukung.
“Dinas PPPA akan menyampaikan
bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki. Karena waktu yang tersedia sangat
terbatas, seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti kekurangan
tersebut dan menyerahkan data yang dibutuhkan,” tegas Darmawan.
Menurutnya, percepatan tindak lanjut perlu disertai koordinasi yang baik antarperangkat daerah. Dengan demikian, setiap kebutuhan data dan dokumen dapat segera dipenuhi, sementara informasi yang disampaikan kepada tim verifikasi tetap selaras dengan pelaksanaan program di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan,
dr. Nessi Yunita, menjelaskan bahwa persiapan verifikasi juga diarahkan pada
pemantapan peran masing-masing perangkat daerah dalam memenuhi indikator pada
lima klaster penilaian KLA.
Kelima klaster tersebut
meliputi kelembagaan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan
dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan
budaya; serta perlindungan khusus.
Setiap klaster melibatkan
perangkat daerah sesuai bidang tugasnya. Karena itu, kesiapan tidak hanya
berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga kemampuan menjelaskan
kebijakan, program, dan kegiatan yang mendukung pemenuhan hak anak sesuai indikator
penilaian.
Melalui penguatan koordinasi
dan penyempurnaan data tersebut, Pemkab Lampung Selatan berupaya memastikan
seluruh tahapan verifikasi KLA 2026 berjalan optimal.
Lebih dari sekadar memenuhi
indikator penilaian, upaya ini menjadi bagian dari penguatan komitmen bersama
untuk menghadirkan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan mendukung tumbuh
kembang anak. (Kmf-lmhr)