DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat strategi penerimaan
pajak dan retribusi daerah menjelang akhir 2026.
Hingga 30 September 2026,
realisasi gabungan keduanya mencapai Rp224.070.884.224 atau 79,52 persen,
dengan sejumlah potensi pendapatan yang masih perlu dioptimalkan dalam tiga
bulan terakhir tahun anggaran.
Berdasarkan data Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan,
realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp210.854.990.669,40 atau 80,20
persen dari target Rp262.900.218.100,00.
Sementara itu, realisasi
penerimaan retribusi daerah tercatat sekitar Rp13.215.893.555,00 atau 69,94
persen dari target sekitar Rp18.894.763.800,00.
Capaian tersebut menjadi bahan
evaluasi Pemkab Lampung Selatan untuk menentukan langkah percepatan penerimaan
daerah sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih menghambat pencapaian
target.
Evaluasi itu dibahas dalam
Rapat Evaluasi Capaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III dan
Perubahan Target PAD Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2026 di Aula Rajabasa,
Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).
Kepala BPPRD Lampung Selatan,
Iwan Chandra Gautama, mengatakan upaya peningkatan penerimaan perlu dilakukan
melalui pendataan dan pemetaan objek pajak secara lebih luas, termasuk
mengidentifikasi potensi yang selama ini belum tergarap optimal.
Salah satu sektor yang menjadi
perhatian ialah pajak reklame. Hingga 30 September 2026, realisasi pajak
reklame mencapai 63,16 persen, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada
2025 sebesar 66,97 persen.
Menurut Iwan, perubahan pola
promosi masyarakat yang semakin banyak memanfaatkan media sosial menjadi salah
satu faktor yang memengaruhi potensi penerimaan dari reklame konvensional.
Untuk menyikapi perubahan
tersebut, BPPRD terus memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek pajak
yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah, termasuk reklame pada tenaga
kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Potensi pajak harus terus kita gali. Kami berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan,” kata Iwan.

Selain memperluas basis
pendataan, BPPRD juga mengupayakan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui
Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak). Program ini menyasar aparatur sipil negara
(ASN) yang memiliki tanah atau bangunan, tetapi belum terdaftar atau belum memiliki
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui program tersebut, ASN
difasilitasi untuk mendaftarkan objek pajaknya melalui layanan yang disediakan
BPPRD. Langkah ini sekaligus menjadi upaya membangun keteladanan aparatur
pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Melalui Gaspolpak, kita ingin
menunjukkan bahwa ASN juga harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar dan
melaporkan pajak. Kita mengajak masyarakat untuk taat pajak, sehingga aparatur
pemerintah harus terlebih dahulu memberikan teladan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang
Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi,
dalam rapat evaluasi tersebut menegaskan bahwa pencapaian PAD menjadi salah
satu perhatian Bupati Lampung Selatan.
Karena itu, perangkat daerah
terkait diminta memanfaatkan sisa waktu hingga Desember 2026 untuk mengevaluasi
penerimaan, mengidentifikasi kendala, dan menyusun langkah yang realistis untuk
mengejar target.
Edy menekankan bahwa evaluasi
harus dilakukan secara objektif dan berbasis data agar setiap kendala dapat
dijelaskan secara terukur, sekaligus menjadi dasar penentuan langkah tindak
lanjut.
“Capaian PAD menjadi atensi
Bapak Bupati. Karena itu, kita harus benar-benar mengevaluasi penerimaan pajak
dan retribusi, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Jika target
belum tercapai, kita harus mampu menjelaskan penyebabnya kepada pimpinan secara
objektif dan berbasis data,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar
evaluasi penerimaan daerah berjalan seiring dengan efektivitas pelaksanaan
program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Menurutnya, perangkat daerah perlu
memastikan kegiatan dapat terlaksana sesuai perencanaan, dengan mempertimbangkan
ketersediaan anggaran dan capaian pendapatan.
“Waktu kita semakin terbatas.
Karena itu, perlu langkah yang terukur untuk mengejar target yang masih
memungkinkan dicapai. Jangan sampai kegiatan sudah dianggarkan, tetapi tidak
terlaksana karena target penerimaan tidak tercapai,” ujarnya.
Dengan evaluasi berkala dan
pemetaan potensi yang lebih akurat, Pemkab Lampung Selatan berupaya
mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi hingga akhir tahun. Langkah
tersebut diharapkan dapat memperkuat PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan
pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan. (Kmf-lmhr)