DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat strategi penerimaan pajak dan retribusi daerah menjelang akhir 2026.

Hingga 30 September 2026, realisasi gabungan keduanya mencapai Rp224.070.884.224 atau 79,52 persen, dengan sejumlah potensi pendapatan yang masih perlu dioptimalkan dalam tiga bulan terakhir tahun anggaran.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp210.854.990.669,40 atau 80,20 persen dari target Rp262.900.218.100,00.

Sementara itu, realisasi penerimaan retribusi daerah tercatat sekitar Rp13.215.893.555,00 atau 69,94 persen dari target sekitar Rp18.894.763.800,00.

Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi Pemkab Lampung Selatan untuk menentukan langkah percepatan penerimaan daerah sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih menghambat pencapaian target.

Evaluasi itu dibahas dalam Rapat Evaluasi Capaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III dan Perubahan Target PAD Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2026 di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).

Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, mengatakan upaya peningkatan penerimaan perlu dilakukan melalui pendataan dan pemetaan objek pajak secara lebih luas, termasuk mengidentifikasi potensi yang selama ini belum tergarap optimal.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah pajak reklame. Hingga 30 September 2026, realisasi pajak reklame mencapai 63,16 persen, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 66,97 persen.

Menurut Iwan, perubahan pola promosi masyarakat yang semakin banyak memanfaatkan media sosial menjadi salah satu faktor yang memengaruhi potensi penerimaan dari reklame konvensional.

Untuk menyikapi perubahan tersebut, BPPRD terus memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek pajak yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah, termasuk reklame pada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Potensi pajak harus terus kita gali. Kami berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan,” kata Iwan.


Selain memperluas basis pendataan, BPPRD juga mengupayakan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak). Program ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tanah atau bangunan, tetapi belum terdaftar atau belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui program tersebut, ASN difasilitasi untuk mendaftarkan objek pajaknya melalui layanan yang disediakan BPPRD. Langkah ini sekaligus menjadi upaya membangun keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui Gaspolpak, kita ingin menunjukkan bahwa ASN juga harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar dan melaporkan pajak. Kita mengajak masyarakat untuk taat pajak, sehingga aparatur pemerintah harus terlebih dahulu memberikan teladan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, dalam rapat evaluasi tersebut menegaskan bahwa pencapaian PAD menjadi salah satu perhatian Bupati Lampung Selatan.

Karena itu, perangkat daerah terkait diminta memanfaatkan sisa waktu hingga Desember 2026 untuk mengevaluasi penerimaan, mengidentifikasi kendala, dan menyusun langkah yang realistis untuk mengejar target.

Edy menekankan bahwa evaluasi harus dilakukan secara objektif dan berbasis data agar setiap kendala dapat dijelaskan secara terukur, sekaligus menjadi dasar penentuan langkah tindak lanjut.

“Capaian PAD menjadi atensi Bapak Bupati. Karena itu, kita harus benar-benar mengevaluasi penerimaan pajak dan retribusi, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Jika target belum tercapai, kita harus mampu menjelaskan penyebabnya kepada pimpinan secara objektif dan berbasis data,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar evaluasi penerimaan daerah berjalan seiring dengan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Menurutnya, perangkat daerah perlu memastikan kegiatan dapat terlaksana sesuai perencanaan, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan capaian pendapatan.

“Waktu kita semakin terbatas. Karena itu, perlu langkah yang terukur untuk mengejar target yang masih memungkinkan dicapai. Jangan sampai kegiatan sudah dianggarkan, tetapi tidak terlaksana karena target penerimaan tidak tercapai,” ujarnya.

Dengan evaluasi berkala dan pemetaan potensi yang lebih akurat, Pemkab Lampung Selatan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi hingga akhir tahun. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan. (Kmf-lmhr)