DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Kenaikan harga beras dan cabai merah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan dalam menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli
masyarakat.
Untuk memastikan langkah
pengendalian berjalan lebih tepat sasaran, pemerintah daerah memperkuat
sinkronisasi data antarperangkat daerah sebagai dasar dalam membaca
perkembangan harga dan menentukan kebijakan.
Upaya tersebut dibahas dalam
Rapat Pembahasan Sinkronisasi Data Pendukung Pengendalian Inflasi Daerah
sebagai tindak lanjut evaluasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026, yang digelar di
Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Jumat
(16/10/2026).
Asisten Ekonomi dan Pembangunan
Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, menegaskan bahwa kesamaan data menjadi
dasar penting dalam menentukan langkah pengendalian inflasi. Data yang berbeda
atau tidak sinkron berisiko memengaruhi ketepatan analisis dan kebijakan yang
diambil pemerintah daerah.
“Semua hal itu awalnya datang
dari data. Karena itu, kita perlu memastikan adanya kesamaan data yang
digunakan dalam aplikasi, sehingga tidak ada lagi kerancuan dalam pelaksanaan
pengendalian inflasi,” ujarnya.
Menurut Tri, rapat pengendalian
inflasi telah dilaksanakan secara rutin setiap pekan dengan melibatkan
perangkat daerah terkait. Dalam pemantauan tersebut, sejumlah komoditas pangan,
terutama beras, bawang merah, dan cabai, menjadi perhatian karena pergerakan
harganya dapat memengaruhi kondisi pasar dan pengeluaran masyarakat.
Ia juga meminta setiap
perangkat daerah menyampaikan kendala dalam pengumpulan dan pengolahan data
agar dapat dibahas bersama dan dicarikan solusi.
Koordinasi yang berkelanjutan
dinilai penting untuk memastikan setiap perkembangan harga dapat direspons
dengan langkah yang sesuai.
“Upaya kita mengendalikan harga, termasuk melalui operasi pasar, setidaknya bisa menjadi penyangga. Untuk bawang merah, ini juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian, termasuk dari perangkat daerah yang membidangi pertanian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian
Perekonomian Setdakab Lampung Selatan, Mahat Santosa, menjelaskan bahwa
sinkronisasi dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memastikan seluruh
perangkat daerah menggunakan acuan data yang selaras dalam memantau
perkembangan harga pangan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, Indeks Perkembangan Harga (IPH) Lampung Selatan naik 1,04 persen pada minggu kedua Oktober 2026. Kenaikan ini terutama dipengaruhi oleh beras dengan andil 1,14 persen dan cabai merah sebesar 0,54 persen.
Mahat menyampaikan, kenaikan
harga beras terjadi selama dua pekan berturut-turut, yakni pada minggu pertama
dan kedua Oktober. Pada periode tersebut, Lampung Selatan tercatat sebagai
daerah dengan kenaikan IPH komoditas beras tertinggi kedua secara nasional.
Cabai merah juga kembali mengalami kenaikan pada periode yang sama.
Perkembangan tersebut menjadi
perhatian karena perubahan harga komoditas pangan strategis dapat berdampak
langsung pada pengeluaran rumah tangga.
Karena itu, keseragaman data
diperlukan agar pemerintah daerah dapat membaca tren harga secara lebih akurat,
mengidentifikasi komoditas yang perlu diintervensi, serta menentukan langkah
penanganan berdasarkan kondisi di lapangan.
Melalui sinkronisasi data ini,
Pemkab Lampung Selatan berharap koordinasi antarperangkat daerah semakin kuat,
sehingga langkah pengendalian, termasuk operasi pasar dan penanganan komoditas
strategis, dapat dilakukan secara lebih terukur dan tepat sasaran.
Dengan data yang akurat dan
selaras, pemerintah daerah berupaya memastikan kebijakan pengendalian inflasi
tidak berhenti pada pemantauan angka, tetapi juga mendukung stabilitas harga
pangan dan menjaga daya beli masyarakat. (ptm-Kmf)