DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Sejumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan masih
memerlukan penyelesaian sertifikasi. Percepatan proses tersebut menjadi
perhatian pemerintah daerah untuk memastikan kepastian hukum atas aset
sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
Upaya itu dibahas dalam Rapat
Pembahasan Program Penguatan Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan dan Tata
Ruang yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah.
Rapat berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).
Inspektur Kabupaten Lampung
Selatan, Badruzzaman, mengatakan percepatan sertifikasi aset membutuhkan
koordinasi lintas perangkat daerah bersama Kantor Pertanahan. Langkah tersebut
diperlukan agar kendala administrasi dapat ditangani dan proses penyelesaian
aset berjalan sesuai kondisi serta kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, pembenahan
sertifikasi aset juga menjadi bagian penting dalam menjaga dan meningkatkan
capaian tata kelola pemerintahan, termasuk dalam evaluasi melalui Monitoring
Center for Prevention (MCP) yang berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi.
“Capaian yang telah diraih
perlu terus dijaga dan ditingkatkan. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh
pihak, terutama untuk menuntaskan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah
yang masih menjadi pekerjaan rumah,” ujar Badruzzaman.
Ia menjelaskan, berdasarkan
hasil inventarisasi, masih terdapat bidang tanah milik pemerintah daerah yang
belum bersertifikat.
Namun, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara seragam karena sebagian bidang masih memerlukan penelusuran administrasi maupun kejelasan status tanah.

Karena itu, penetapan target
sertifikasi perlu disesuaikan dengan kondisi riil setiap aset. Kejelasan
mengenai pembagian tanggung jawab, kebutuhan anggaran, dan kelengkapan dokumen
menjadi faktor penting agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih terarah.
“Target harus mencerminkan
kebutuhan sebenarnya di lapangan. Karena itu, perlu ada koordinasi kembali agar
pembagian tanggung jawab dan penganggarannya lebih jelas, sehingga percepatan
sertifikasi aset bisa dilakukan secara tepat,” katanya.
Selain sertifikasi tanah, rapat
tersebut membahas perkembangan program kerja sama di bidang pertanahan,
meliputi pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi data
pertanahan, serta peningkatan layanan pertanahan berbasis digital.
Pembahasan diarahkan untuk mengidentifikasi perkembangan masing-masing program, memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, serta memetakan kendala dan langkah tindak lanjut yang perlu disiapkan oleh perangkat daerah terkait.
Badruzzaman juga menekankan
pentingnya ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan perkembangan program
kepada KPK.
Pelaporan yang dilengkapi bukti
pelaksanaan diperlukan agar tindak lanjut atas komitmen yang telah disepakati
dapat dipantau secara jelas dan terukur.
Melalui koordinasi tersebut,
Pemkab Lampung Selatan berupaya mempercepat penyelesaian sertifikasi aset
sekaligus membenahi administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Dengan kepastian hukum yang
lebih kuat, aset daerah diharapkan dapat terlindungi dan dikelola secara
optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan yang
memberikan manfaat bagi masyarakat. (Kmf-Ech)