DISKOMINFO LAMSEL, Bandar
Lampung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyiapkan
peluncuran awal (soft launching) Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT)
pada pekan pertama November 2026.
Persiapan ini menjadi langkah
lanjutan untuk memastikan program pengelolaan lumpur tinja berjalan
berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesiapan tersebut dibahas dalam
Workshop Daerah Kegiatan Pendampingan Penyiapan Penerapan Implementasi Penerapan
LLTT Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026, di Aula Siger, Balai Pelaksana
Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Lampung, Kamis (15/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Balai
Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Lampung menekankan pentingnya
menjaga kesinambungan program melalui komitmen pemerintah daerah, koordinasi
lintas perangkat daerah, serta perencanaan yang terarah.
PPK Perencanaan BPBPK Lampung,
Verdina Bella Haqi, yang mewakili Kepala BPBPK Lampung Achmad Irwan Kusuma,
mengapresiasi kolaborasi Pemkab Lampung Selatan dan seluruh pemangku
kepentingan selama proses pendampingan LLTT.
Menurutnya, keberhasilan
penerapan LLTT tidak cukup diukur dari tersusunnya dokumen perencanaan. Program
tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pelaksanaan yang konsisten agar
masyarakat memperoleh manfaat dari pengelolaan air limbah domestik yang aman.
Karena itu, ia menekankan
perlunya koordinasi lintas perangkat daerah, pembagian tugas yang jelas,
dukungan regulasi, kesiapan kelembagaan, serta pembiayaan yang berkelanjutan.
Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar layanan dapat diterapkan
dan dimanfaatkan secara optimal.
“Keberhasilan penerapan LLTT membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah, pembagian tugas yang jelas, dukungan regulasi, kesiapan kelembagaan, serta pembiayaan yang berkelanjutan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan air limbah domestik yang aman,” ujarnya.

Perkembangan penerapan LLTT di
Lampung Selatan turut terlihat dari hasil penilaian yang dipaparkan Tenaga
Pendamping LLTT BPBPK Lampung, Yudie Ardiansyah. Nilai penilaian akhir
meningkat menjadi 88 poin, dari sebelumnya 49 poin pada penilaian awal.
Peningkatan tersebut didukung
sejumlah langkah pemerintah daerah, di antaranya komitmen bupati, penerbitan
Surat Edaran tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), serta
surat Sekretaris Daerah terkait sosialisasi dan edukasi sanitasi aman.
Upaya komunikasi publik juga
dilakukan melalui video imbauan Bupati, video edukasi LLTT berbasis kecerdasan
buatan (AI), dan dokumentasi pelaksanaan uji coba layanan.
Sebagai tindak lanjut
pendampingan, peserta workshop menyepakati agar seluruh dinas dan instansi yang
tergabung dalam Tim Koordinasi Penyiapan Penerapan LLTT menelaah draf rencana
kerja periode 2027-2028.
Hasil pemeriksaan tersebut
harus disampaikan kembali kepada BPBPK Lampung melalui Tim Pendamping LLTT
Lampung paling lambat 30 Oktober 2026.
Pada saat yang sama, tim
koordinasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten
Lampung Selatan akan mempersiapkan peluncuran awal LLTT yang direncanakan
berlangsung pada pekan pertama November 2026.
Kesepakatan ini menjadi pijakan
untuk meneruskan hasil pendampingan ke tahap pelaksanaan. Dengan perencanaan
yang berkesinambungan, koordinasi yang kuat, dan edukasi masyarakat, penerapan
LLTT di Lampung Selatan diharapkan dapat berkembang menjadi layanan sanitasi
yang lebih terarah dan berkelanjutan. (Kmf)