DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Pengelolaan aset daerah yang tertib dan pembangunan infrastruktur jalan yang
berkelanjutan menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam
memperkuat tata kelola pembangunan.
Upaya tersebut diwujudkan
melalui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah dan Penyelenggaraan Jalan sebagai landasan hukum untuk
mengoptimalkan pemanfaatan aset serta meningkatkan kualitas infrastruktur bagi
masyarakat.
Kedua Raperda tersebut
disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin
Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama,
di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/10/2026).
Bupati Lampung Selatan Radityo
Egi Pratama mengatakan, kedua Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat
landasan hukum dalam pengelolaan kekayaan daerah sekaligus mendukung
penyelenggaraan jalan yang aman, terencana, dan berkelanjutan.
“Pembangunan daerah yang
berkualitas membutuhkan infrastruktur yang diselenggarakan dengan baik dan
kekayaan daerah yang dikelola secara bertanggung jawab,” ujar Egi saat
menyampaikan nota pengantar pemerintah.
Dalam penyelenggaraan
infrastruktur jalan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki jaringan
jalan kabupaten sepanjang 1.204,96 kilometer.
Berdasarkan data tahun 2026,
sepanjang 760,216 kilometer atau 63,14 persen berada dalam kondisi mantap. Data
tersebut menjadi dasar perencanaan penanganan dan peningkatan kualitas jalan
sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Selain infrastruktur,
pengelolaan aset juga menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola
pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki aset tetap senilai
Rp3,18 triliun, termasuk 1.307 bidang tanah.
Dari jumlah tersebut, 506 bidang masih memerlukan penyelesaian sertifikasi untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan aset dan mengantisipasi potensi sengketa.

Melalui Raperda tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan
yang semakin kuat untuk mengelola aset secara tertib, transparan, dan
akuntabel.
Sementara itu, Raperda tentang
Penyelenggaraan Jalan diarahkan untuk memperkuat tata kelola infrastruktur,
mulai dari perencanaan hingga pemeliharaan, agar pelaksanaannya lebih terarah
dan berkelanjutan.
Dalam rapat paripurna tersebut,
seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum dan menyatakan kesiapan untuk
membahas kedua Raperda. Pemerintah daerah menyambut baik berbagai masukan yang
disampaikan sebagai bahan penyempurnaan materi regulasi agar ketentuan yang
dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung
Selatan Erma Yusneli menyampaikan, pembahasan kedua Raperda dijadwalkan
berlangsung pada 15-16 Oktober 2026 melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Pembahasan tersebut menjadi
tahapan penting untuk menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan
pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan pengelolaan aset yang
semakin tertib serta penyelenggaraan jalan yang lebih terencana, kedua Raperda
diharapkan dapat mendukung pemanfaatan sumber daya daerah secara optimal dan
menghadirkan infrastruktur yang semakin baik bagi masyarakat Lampung Selatan.
(Ech-Kmf)