DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Di tengah perkembangan pembangunan daerah, perlindungan lahan pertanian
menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ketersediaan pangan bagi
masyarakat.
Komitmen tersebut menguat
setelah DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Persetujuan itu disampaikan
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD
Erma Yusneli dan dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Ruang
Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/10/2026).
Seluruh delapan fraksi, yakni
Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS,
menyatakan setuju terhadap Raperda tersebut.
Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait, yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

Bupati Lampung Selatan Radityo
Egi Pratama mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD serta perangkat daerah yang
telah berkontribusi dalam pembahasan regulasi tersebut.
Menurutnya, perlindungan lahan
pertanian perlu diperkuat seiring meningkatnya kebutuhan ruang untuk
pembangunan, sehingga pemanfaatan lahan tetap mempertimbangkan keberlanjutan
produksi pangan.
“Pembangunan harus terus
berjalan, tetapi ketersediaan lahan untuk produksi pangan juga harus kita jaga
demi kepentingan generasi mendatang,” ujar Egi.
Melalui perubahan regulasi ini,
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap perlindungan terhadap lahan
pertanian produktif semakin kuat dan alih fungsi lahan dapat dikendalikan.
Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga
keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan bagi masyarakat.
Perlindungan lahan pertanian
tidak hanya penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan saat ini,
tetapi juga memastikan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.
Karena itu, penguatan regulasi
ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan
pembangunan dan keberlanjutan pangan di Lampung Selatan. (Ech-Kmf)