DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda
- Integritas aparatur di lini pelayanan publik menjadi salah satu kunci
pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Pelayanan yang transparan, bebas dari pungutan di luar ketentuan, serta
dijalankan sesuai aturan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan
masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka
dalam Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi bagi Kepala UPTD, Koordinator Wilayah
(Korwil), dan Koordinator Penyuluh (Korluh) se-Kabupaten Lampung Selatan di
Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar
120 peserta ini bertujuan memperkuat pemahaman antikorupsi, membangun
integritas pelayanan, dan meningkatkan pengawasan internal.
Inspektur Kabupaten Lampung
Selatan, Badruzzaman, mengatakan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya
mengandalkan aturan dan pengawasan.
Upaya tersebut juga membutuhkan
integritas setiap aparatur serta komitmen pimpinan dalam memastikan tugas dan
pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kepala UPTD,
Korwil, dan Korluh memiliki peran strategis karena berada dekat dengan
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Sikap dan ketegasan pimpinan
turut menentukan terbentuknya lingkungan kerja yang bersih serta konsisten
menerapkan prinsip antikorupsi.
Ia berharap, pendidikan
antikorupsi dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara
berkelanjutan, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan,
kesehatan, dan perizinan.
“Keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga berkaitan erat dengan integritas aparatur. Karena itu, komitmen dan ketegasan pimpinan sangat menentukan terciptanya lingkungan kerja yang bersih,” ujar Badruzzaman.

Sementara itu, Asisten
Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi,
mengapresiasi Inspektorat atas penyelenggaraan kegiatan tersebut, termasuk
keterlibatan forum antikorupsi yang turut berbagi pengalaman.
Edy menilai, kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah sangat dipengaruhi oleh pengalaman mereka ketika
mengakses pelayanan publik.
Pelayanan yang cepat,
transparan, dan sesuai ketentuan dapat memperkuat kepercayaan tersebut.
Sebaliknya, pungutan liar maupun penerimaan hadiah yang tidak semestinya
berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
“Melalui pendidikan antikorupsi
ini, kita ingin membangun aparatur yang tidak hanya memahami aturan, tetapi
juga memiliki kesadaran untuk berbuat benar. Integritas harus menjadi landasan
dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan peserta
agar mencermati praktik gratifikasi dan pungutan liar. Setiap pemberian yang
berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi keputusan atau pelayanan
harus disikapi sesuai ketentuan, termasuk menolak pemberian yang tidak semestinya
dan melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam pelayanan publik, Edy
menegaskan, keterbukaan mengenai biaya juga menjadi bagian penting dari
integritas aparatur. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai
tarif resmi apabila memang ditetapkan oleh peraturan.
“Setiap pelayanan harus
dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika terdapat tarif resmi, informasi tersebut
wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, apabila tidak ada
tarif resmi yang ditetapkan, aparatur tidak boleh meminta pembayaran dalam bentuk
apa pun,” ungkapnya.
Melalui penguatan pendidikan
antikorupsi tersebut, Pemkab Lampung Selatan menekankan pentingnya integritas
yang diwujudkan dalam tindakan sehari-hari.
Kepatuhan terhadap aturan,
keterbukaan biaya, dan penolakan terhadap pungutan di luar ketentuan menjadi
bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan menjaga
kepercayaan masyarakat. (ptm)