DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Inflasi Provinsi Lampung yang
mencapai 3,51 persen secara tahunan atau melampaui batas atas sasaran inflasi
nasional menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Untuk mengantisipasi tekanan
harga yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat, Tim Pengendalian Inflasi
Daerah (TPID) Lampung Selatan memperkuat pemantauan ketersediaan stok,
kelancaran distribusi, dan perkembangan harga pangan di pasaran.
Langkah tersebut menjadi salah
satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah
bersama Kementerian Dalam Negeri yang diikuti TPID Lampung Selatan secara
virtual dari Aula BPKAD Lampung Selatan, Senin (12/10/2026).
Koordinasi ini menjadi bagian
dari upaya pemerintah daerah mengantisipasi kenaikan harga komoditas strategis
yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad
Tito Karnavian dalam rapat tersebut menekankan pentingnya keseriusan pemerintah
daerah menjaga inflasi agar tetap berada dalam rentang sasaran yang ditetapkan.
“Kita harus bekerja keras.
Inflasi harus tetap di bawah 3,5 persen. Kalau di atas 3,5 persen, dampaknya
akan sangat terasa bagi masyarakat,” tegas Tito.
Berdasarkan data yang
dipaparkan dalam rakor, inflasi nasional secara tahunan (year-on-year/yoy) tercatat sebesar 3,28 persen, sedangkan inflasi
bulanan (month-to-month/mtm) mencapai
0,30 persen.
Kelompok makanan, minuman, dan
tembakau menjadi salah satu penyumbang utama, dengan andil inflasi bulanan
sebesar 0,26 persen dan tingkat inflasi kelompok mencapai 0,88 persen.
Secara tahunan, kelompok tersebut mencatat inflasi sebesar 4,37 persen dengan andil 1,28 persen. Sejumlah komoditas yang turut memengaruhi kenaikan harga bulanan antara lain cabai rawit dengan andil 0,08 persen, cabai merah 0,06 persen, daging ayam ras 0,05 persen, beras 0,03 persen, serta telur ayam ras 0,02 persen.

Perkembangan ini menunjukkan
bahwa harga pangan masih menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas
inflasi. Kenaikan harga pada komoditas yang banyak dikonsumsi masyarakat perlu
diantisipasi agar tidak menambah beban pengeluaran rumah tangga.
“Kenaikan harga komoditas
tersebut perlu diwaspadai karena berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan
sehari-hari masyarakat,” ujar Tito.
Di tingkat regional, inflasi Provinsi Lampung yang mencapai 3,51 persen secara tahunan telah melampaui batas atas sasaran inflasi sebesar 3,5 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pergerakan harga, terutama pada komoditas pangan yang rentan mengalami kenaikan.
Sebagai tindak lanjut, TPID
Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat lanjutan untuk mengevaluasi
ketersediaan stok dan kelancaran distribusi barang, khususnya komoditas pangan
yang mengalami kenaikan harga. Pembahasan juga mencakup identifikasi kendala di
lapangan yang berpotensi mengganggu pasokan dan memicu kenaikan harga.
Melalui koordinasi lintas
perangkat daerah dan pemantauan secara berkelanjutan, Pemkab Lampung Selatan
berupaya menjaga ketersediaan kebutuhan pokok serta memastikan distribusi
berjalan lancar. Langkah ini diharapkan membantu mengendalikan tekanan harga,
menjaga daya beli masyarakat, dan mempertahankan stabilitas ekonomi daerah.
(ptm)