DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan mulai mengarahkan Lampung Selatan GEH (Generasi Emas Helau) bukan
sekadar sebagai program, tetapi menjadi gerakan bersama yang diterjemahkan ke
dalam aksi nyata setiap perangkat daerah untuk mempercepat penurunan stunting.
Arah tersebut mengemuka dalam
Rapat Tim Percepatan, Pencegahan dan Penurunan Stunting (TP3S) Kabupaten
Lampung Selatan yang membahas strategi dan rencana aksi pencegahan serta
percepatan penurunan stunting yang berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati
Lampung Selatan, Rabu (7/10/2026).
Rapat yang dipimpin Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung
Selatan, Darmawan, itu diikuti sejumlah perangkat daerah yang tergabung dalam TP3S
Kabupaten Lampung Selatan.
Darmawan mengatakan, Lampung
Selatan GEH akan diarahkan untuk memperkuat penanganan stunting melalui langkah
yang terukur dan dapat dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai
tugas dan kewenangannya.
Karena itu, setiap perangkat
daerah diminta menyusun rencana aksi yang jelas, sehingga upaya penanganan
stunting tidak berhenti pada tataran perencanaan, tetapi berlanjut menjadi
kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
“Rencana aksi ini yang akan
kita laksanakan secara nyata. Jangan berhenti pada tataran perencanaan. Jadi,
benar-benar harus dilaksanakan oleh perangkat daerah yang bersangkutan,” ujar
Darmawan.
Darmawan menjelaskan, Lampung
Selatan GEH memiliki dua fokus utama, yakni penanganan stunting dan Anak Tidak
Sekolah (ATS).
Untuk penanganan stunting,
rencana aksi dari masing-masing perangkat daerah nantinya akan dipaparkan di
hadapan Ketua TP3S Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Darmawan, penyusunan
rencana aksi perlu dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan peran dan
kewenangan setiap perangkat daerah.
Dengan begitu, setiap
intervensi yang dijalankan dapat saling melengkapi dan memberikan dampak yang
lebih nyata bagi masyarakat.
“Jadi apa-apa yang akan dilaksanakan, nyata yang akan dilaksanakan sehingga nanti bisa tergapai oleh Ibu Ketua poin penanganan stunting di Lampung Selatan,” katanya.

Sejalan dengan itu, Kepala
Bappeda Kabupaten Lampung Selatan, Aryan Saruhian, menyampaikan bahwa
percepatan penurunan stunting merupakan isu strategis yang tidak dapat ditangani
oleh satu sektor saja.
Menurutnya, Pemkab Lampung
Selatan telah memiliki landasan kebijakan melalui Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam dokumen tersebut, target
prevalensi stunting daerah diarahkan sebesar 9 persen pada periode yang
ditetapkan.
Namun, pemerintah daerah juga
didorong untuk mengejar capaian yang lebih rendah melalui penguatan intervensi
dan kerja bersama lintas perangkat daerah.
“Target kita 9 persen, tapi Ibu
Ketua TP PKK Lampung Selatan ingin di bawah 2,8 persen. Ini tantangan bagi kita
semua,” ujar Aryan.
Ia menekankan, percepatan
penurunan stunting membutuhkan intervensi yang terintegrasi dan konvergen.
Setiap perangkat daerah memiliki peran sesuai bidang intervensinya, sehingga
seluruh upaya perlu diarahkan pada sasaran yang sama.
Dalam konteks tersebut, Lampung
Selatan GEH diharapkan menjadi salah satu wadah untuk menyatukan berbagai intervensi
agar pelaksanaannya lebih terarah dan memiliki dampak yang dapat dirasakan
langsung oleh masyarakat.
“Kalau kita bisa mencapai ini, outcome-nya dirasakan masyarakat.
Artinya semua aktivitas kita ini dirasakan masyarakat, terutama keluarga berisiko
stunting dan anak-anak yang menderita stunting,” katanya.
Melalui penguatan koordinasi,
penyusunan rencana aksi yang konkret dan pelaksanaan intervensi secara tepat
sasaran, Pemkab Lampung Selatan berharap Lampung Selatan GEH dapat berkembang
menjadi gerakan bersama untuk mempercepat penurunan stunting sekaligus
menyiapkan generasi yang lebih sehat dan berkualitas. (Kmf-Ech)