DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan mulai memperkuat sejumlah langkah perbaikan setelah menerima atensi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Catatan tersebut tidak hanya
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi menjadi bahan evaluasi
agar tata kelola pemerintahan semakin tertib dan persoalan serupa tidak kembali
terjadi.
Langkah itu dibahas dalam Rapat
Penyampaian Atensi Tindak Lanjut atas Rapat Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi
Program Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang
berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Selasa
(6/10/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto bersama Inspektur Kabupaten Lampung
Selatan Badruzzaman, serta dihadiri para Asisten Setdakab, Ataf Ahli Bupati,
Sekretariat DPRD, dan sejumlah perangkat daerah terkait.
Sekda Supriyanto meminta
seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap setiap poin yang
menjadi atensi KPK dan segera menindaklanjutinya sesuai tugas serta kewenangan
masing-masing.
Menurutnya, setiap catatan
perlu dipahami secara utuh. Sebab, hasil pemantauan melalui sistem belum tentu
menggambarkan kondisi secara menyeluruh sehingga diperlukan penjelasan atau
klarifikasi dari perangkat daerah apabila terdapat data maupun kondisi yang
membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
“Kalau ada hal yang masih
dirasa sulit, belum dipahami atau menimbulkan keraguan, segera koordinasikan
dengan Inspektorat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Supriyanto.
Ia menegaskan, pembenahan administrasi bukan satu-satunya ukuran tata kelola pemerintahan yang baik, namun tetap penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Badruzzaman menyampaikan, Pemkab Lampung Selatan telah menerima surat dari KPK yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar pada 1 Oktober 2026 di Aula Krakatau.
Menurut Badruzzaman, Inspektorat bersama perangkat daerah terkait telah mulai menindaklanjuti sejumlah arahan tersebut. Perangkat daerah juga diminta menyampaikan laporan dan perkembangan tindak lanjut sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola.
Badruzzaman meminta seluruh
perangkat daerah segera mempersiapkan bahan dan menyampaikan progres masing-masing.
Seluruh rencana tindak lanjut ditargetkan dapat dilaporkan paling lambat 20
Oktober 2026.
Ia menekankan, proses
pembenahan membutuhkan komitmen bersama dan keterlibatan aktif seluruh
perangkat daerah. Inspektorat akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan
setiap langkah perbaikan berjalan sesuai arahan.
Menutup rapat, Sekretaris
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto kembali mengingatkan agar perangkat
daerah tidak menunggu sampai mendapat teguran atau diminta terlebih dahulu
untuk menyampaikan perkembangan.
Setiap perkembangan tindak
lanjut perlu dipantau dan disampaikan secara proaktif sebagai bagian dari upaya
membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan
berkelanjutan. (Ech-Kmf)