DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Kenaikan harga sejumlah komoditas
pangan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan seiring
meningkatnya Indeks Perkembangan Harga (IPH) di sejumlah daerah. Di Lampung
Selatan, IPH komoditas beras tercatat naik 5,70 persen pada minggu pertama
September 2026.
Kondisi tersebut menjadi
perhatian dalam upaya menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Pemerintah pusat pun meminta pemerintah daerah memperkuat pemantauan harga,
memastikan ketersediaan pasokan, serta menjaga kelancaran distribusi komoditas
pangan di masing-masing wilayah.
Arahan itu disampaikan dalam
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) secara virtual, Senin (5/9/2026).
Tim Pengendalian Inflasi Daerah
(TPID) Kabupaten Lampung Selatan mengikuti rakor dari Ruang Kepala Bagian
Perekonomian, Kantor Bupati Lampung Selatan.
Dalam pemaparannya, Deputi
Bidang Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono menyebut
Lampung Selatan sebagai salah satu daerah dengan kenaikan IPH tertinggi kedua secara
nasional pada periode tersebut.
Menurut Ateng, pergerakan harga
pangan menjadi salah satu faktor utama yang perlu dicermati pemerintah daerah.
Komoditas cabai merah dan cabai rawit menjadi penyumbang terbesar, disusul
daging ayam ras dan beras.
“Faktor terbesar cabai, cabai
merah dan cabai rawit, kemudian andil terbesarnya daging ayam ras, kemudian
baru beras,” ungkap Ateng.
Kenaikan harga daging ayam ras,
lanjut Ateng, antara lain berkaitan dengan meningkatnya permintaan, termasuk
kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta kebutuhan pakan ternak.
Kondisi tersebut perlu diantisipasi dengan memastikan ketersediaan pasokan dan
kelancaran distribusi agar tekanan harga tidak berlanjut.
Selain komoditas pangan, pemerintah pusat juga mencermati pengaruh sektor transportasi dan energi terhadap inflasi. Penyesuaian harga BBM nonsubsidi serta perkembangan harga angkutan udara turut menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

Secara nasional, inflasi
September tercatat sebesar 0,30 persen secara month to month (mtm) dan 3,28 persen secara year on year (yoy).
Kelompok makanan, minuman dan
tembakau menjadi salah satu penyumbang terbesar, dengan inflasi sebesar 4,37
persen dan andil 1,28 persen.
Karena itu, pemerintah daerah diarahkan
untuk tidak hanya melihat pergerakan angka inflasi secara umum, tetapi juga
mengidentifikasi komoditas yang menjadi penyumbang kenaikan harga di
masing-masing wilayah.
Pemantauan harga secara
berkala, penguatan ketersediaan pasokan, dan kelancaran distribusi menjadi
bagian penting dalam mengantisipasi kenaikan harga.
Jika ditemukan komoditas yang
mengalami kenaikan signifikan, pemerintah daerah juga diminta segera
berkoordinasi dan mengambil langkah intervensi sesuai kondisi di lapangan.
Arahan tersebut menjadi
perhatian TPID Kabupaten Lampung Selatan untuk terus memantau perkembangan
harga dan pasokan komoditas strategis, terutama cabai, daging ayam ras, telur,
dan beras.
Langkah tersebut diharapkan
dapat menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat
tetap terpenuhi dan daya beli tetap terjaga di tengah dinamika harga komoditas.
(ptm)