DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Membangun Zona Integritas (ZI) bukan
sekadar memenuhi dokumen dan bukti dukung untuk kebutuhan evaluasi.
Lebih dari itu, proses tersebut
menuntut perubahan tata kelola, inovasi, pelayanan publik, hingga budaya kerja
aparatur secara konsisten.
Pengalaman tersebut menjadi
pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji yang menjadikan Pemkab
Lampung Selatan sebagai rujukan dalam memperkuat penerapan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Hal itu terungkap dalam
audiensi dan konsultasi penerapan Zona Integritas yang berlangsung di Aula
Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (1/10/2026).
Rombongan Pemkab Mesuji
dipimpin Inspektur Kabupaten Mesuji Najmul Fikri dan diikuti sejumlah perangkat
daerah terkait. Kedatangan mereka diterima Asisten Administrasi Umum Setdakab
Lampung Selatan Edy Firnandi, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman,
serta jajaran perangkat daerah terkait.
Inspektur Kabupaten Mesuji, Najmul
Fikri mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari pengalaman
Lampung Selatan yang dinilai telah lebih dahulu menjalani proses pembangunan
Zona Integritas menuju WBK.
“Kami ke sini ingin belajar dan
selanjutnya berkonsultasi, karena kami dengar Lampung Selatan sudah lebih dulu
WBK,” ujarnya.
Menurutnya, pembelajaran
tersebut selanjutnya akan diterapkan di Kabupaten Mesuji, khususnya pada
perangkat daerah yang tengah dipersiapkan untuk mengikuti proses pembangunan
Zona Integritas.
Studi tiru itu, kata dia, tidak
hanya berkaitan dengan pemenuhan dokumen, tetapi juga mencakup strategi
pembangunan ZI, tata kelola, inovasi, pelayanan publik, pemenuhan eviden hingga
tahapan evaluasi.
“Zona integritas pada hakikatnya bukan hanya tentang pemenuhan dokumen atau eviden untuk kebutuhan evaluasi. Lebih dari itu, zona integritas merupakan proses perubahan tata kelola pemerintah dan perubahan budaya kerja aparatur,” katanya.

Sementara itu, Asisten
Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan Edy Firnandi menjelaskan, pengalaman
Lampung Selatan menunjukkan bahwa pembangunan Zona Integritas membutuhkan
proses yang tidak instan. Perbaikan dilakukan secara bertahap hingga seluruh
unsur yang menjadi penilaian dapat dipenuhi dengan baik.
Edy mencontohkan salah satu
unit kerja di Lampung Selatan yang mulai mengikuti proses pembangunan Zona
Integritas sejak 2022. Pada tahap awal, unit kerja tersebut baru berhasil
melewati proses administrasi, kemudian melakukan berbagai perbaikan sebelum
akhirnya memperoleh predikat Zona Integritas menuju WBK pada tahun berikutnya.
“Jadi proses dua tahun itu kita
coba benahi dan alhamdulillah di tahun ketiga kami memperoleh predikat zona
integritas menuju WBK,” ujarnya.
Menurut Edy, inovasi menjadi
salah satu unsur penting yang perlu dipersiapkan perangkat daerah. Namun,
inovasi juga harus disertai dokumentasi dan bukti dukung yang mampu menggambarkan
perubahan secara nyata.
“Kita harus bisa menggambarkan
sebelum dan sesudah. Sebelumnya seperti ini, sesudah seperti itu. Itulah yang
diminta oleh tim penilai,” jelasnya.
Selain inovasi, Edy menekankan
pentingnya pengelolaan media sosial sebagai bagian dari keterbukaan informasi
dan pelayanan publik. Aktivitas media sosial, termasuk dalam merespons masukan
maupun pengaduan masyarakat, perlu dikelola secara konsisten dan menjadi bagian
dari kesiapan perangkat daerah.
Ia menambahkan, pembangunan
Zona Integritas juga membutuhkan komitmen bersama dan koordinasi lintas
perangkat daerah, termasuk antara Inspektorat, Bagian Organisasi dan perangkat
daerah yang menjadi lokus penilaian.
“Kita ingin semua perangkat
daerah itu punya semangat yang sama untuk bisa dinilai, ikut serta dalam zona
integritas ini,” katanya.
Melalui pertemuan tersebut,
Pemkab Lampung Selatan berharap pengalaman yang dibagikan dapat menjadi
pembelajaran bagi Pemkab Mesuji dalam mempersiapkan pembangunan Zona Integritas.
Pada saat yang sama, proses
tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang
berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan
berbagai perubahan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi
masyarakat. (Nsy-Kmf)