DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Upaya pencegahan dan pengendalian
AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria (ATM) di Kabupaten Lampung Selatan mulai
diperkuat melalui persiapan penerapan Social
Contracting pada 2027.
Skema ini membuka ruang lebih
luas bagi organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat untuk terlibat
langsung dalam menjangkau masyarakat sasaran program kesehatan.
Persiapan tersebut dibahas
dalam Lokakarya Penyusunan Dokumen Perencanaan (Social Contracting) dalam Upaya
Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) di Aula
Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (29/9/2026).
Perwakilan Adinkes Provinsi
Lampung, dr. Indrasari Aulia, mengatakan Lampung Selatan kembali menjadi salah
satu wilayah yang masuk dalam program Social Contracting pada Grant Cycle 8
periode 2027-2029.
Ia menjelaskan, pelaksanaannya
akan diarahkan melalui mekanisme swakelola, terutama Swakelola Tipe 3 yang
melibatkan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan Swakelola Tipe 4 yang
melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas).
“Social Contracting ini memang
istilahnya mungkin terdengar asing, tetapi kalau kita bicara swakelola, ini
khususnya Swakelola Tipe 3 dan Tipe 4, yang melibatkan organisasi masyarakat
sipil dan kelompok masyarakat,” ujar dr. Indrasari.
Menurutnya, persiapan sejak
awal diperlukan agar program dapat terintegrasi dalam perencanaan dan
penganggaran daerah.
Salah satu langkah yang dibahas
adalah mengakomodasi Social Contracting dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2027.
Proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Bappeda berperan dalam aspek perencanaan dan penganggaran, BPKAD terkait ruang pendanaan, Inspektorat pada aspek pengawasan, sementara UKPBJ memastikan mekanisme pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung
Selatan Devi Arminanto mengatakan, program tersebut akan diarahkan untuk masuk
dalam RKA Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
Ia menambahkan, pencegahan dan
pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria merupakan bagian dari Standar Pelayanan
Minimal (SPM) bidang kesehatan sekaligus berkaitan dengan program strategis
nasional pemerintah.
“Upaya pencegahan penyakit
merupakan bagian penting dalam sektor kesehatan sekaligus berkaitan dengan
program strategis nasional Bapak Presiden. Karena itu, diperlukan kerja sama
seluruh pihak agar program pengendalian penyakit dapat berjalan dan memberikan
manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam lokakarya tersebut,
peserta juga membahas rencana tindak lanjut untuk 2027, mulai dari pemetaan
kebutuhan dan sasaran, penyusunan indikator, mekanisme pelaksanaan hingga
sistem pengawasan program.
Keterlibatan OMS dan Pokmas
diharapkan dapat memperkuat kegiatan penjangkauan di tingkat masyarakat. Dengan
demikian, upaya pengendalian ATM tidak hanya mengandalkan layanan pemerintah,
tetapi juga memanfaatkan peran kelompok masyarakat yang memiliki kedekatan
dengan sasaran program.
Melalui persiapan sejak tahap
perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menargetkan
kesiapan pelaksanaan Social Contracting pada 2027 sekaligus memperkuat
kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam mencapai target pengendalian AIDS,
TBC, dan Malaria di daerah. (Nsy)