DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menerapkan inspeksi mendadak (sidak) secara acak usai apel mingguan,
Senin (28/9/2026), sebagai langkah menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara
(ASN).
Bagi ASN yang tidak hadir tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sanksi disiplin menanti sebagai bagian
dari penegakan aturan sekaligus pembinaan.
Sidak dilakukan dengan metode
undian terhadap perangkat daerah yang menjadi sampel pemeriksaan. ASN yang
tidak hadir kemudian diverifikasi untuk memastikan alasan ketidakhadirannya,
termasuk ada atau tidaknya surat tugas atau keterangan resmi.
Asisten Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan, mengatakan metode
undian dipilih agar pemeriksaan tidak hanya menyasar perangkat daerah tertentu
dan dapat dilakukan secara acak.
“Jadi kita tidak mungkin
memeriksa semua orang satu per satu di seluruh perangkat daerah. Karena itu
kita ambil sampel melalui undian. Perangkat daerah yang terpilih itulah yang
kita sidak dan kita hitung kehadirannya,” kata Darmawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim
akan mencatat jumlah ASN yang seharusnya hadir dan membandingkannya dengan
jumlah yang mengikuti apel.
Bagi ASN yang tidak hadir, akan
dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut memiliki
alasan yang sah.
Jika tidak ditemukan keterangan
yang dapat dipertanggungjawabkan, ASN bersangkutan akan ditindaklanjuti melalui
pembinaan secara berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga Inspektorat dan
unsur kepegawaian.
Darmawan menegaskan,
ketidakhadiran tanpa alasan yang sah memiliki konsekuensi disiplin kepegawaian.
“Semua ada tindak lanjutnya. Yang tidak hadir dalam apel sebelumnya juga sudah kita tindaklanjuti. Ada hukumannya, sesuai dengan kriteria mereka yang tidak hadir,” tegasnya.

Menurut Darmawan, penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan disiplin ASN.
Pemerintah tidak hanya ingin memastikan pegawai hadir ketika dilakukan
pemeriksaan, tetapi membangun kepatuhan yang berlangsung secara konsisten.
Sementara itu, Asisten Bidang
Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengatakan pola sidak
acak sengaja diterapkan agar ASN tidak dapat memperkirakan kapan pemeriksaan
akan dilakukan.
“Kalau nanti kita tentukan di
Minggu pertama atau kedua, semua orang akan siap-siap. Karena itu kita lakukan
secara acak. Kapan saja kita lihat waktu yang tepat,” kata Edy.
Dengan pola tersebut, ASN
diharapkan menjaga kedisiplinan setiap saat, bukan hanya ketika mengetahui akan
ada pemeriksaan. Kehadiran dalam apel pun diharapkan berkembang menjadi
kebiasaan yang melekat dalam budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Edy mengatakan pola tersebut
mulai menunjukkan dampak terhadap kehadiran ASN dalam apel mingguan.
Menurutnya, jumlah peserta apel setiap Senin kini terlihat semakin ramai.
“Setiap apel Senin sekarang
ramai terus. Kehadirannya signifikan. Makanya undiannya kita acak, jadi mereka
harus hadir terus,” ujarnya.
Ia menambahkan, ASN yang
terbukti melanggar ketentuan disiplin akan dipanggil dan dikenakan sanksi
sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran
lisan, teguran tertulis, hingga sanksi secara berjenjang sesuai tingkat
pelanggaran.
Melalui sidak acak dan tindak
lanjut yang konsisten, Pemkab Lampung Selatan ingin menggeser disiplin ASN dari
sekadar kepatuhan karena takut terhadap sanksi menjadi kesadaran menjalankan
kewajiban sebagai aparatur dan pelayan publik.
Dengan demikian, sidak tidak
sekadar menjadi pemeriksaan sesaat, tetapi instrumen membentuk kebiasaan kerja
yang konsisten, termasuk menjadikan kehadiran apel sebagai bagian dari tanggung
jawab bersama. (Kmf)