DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Sebanyak 17 desa yang mewakili 17
kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan mulai dipersiapkan untuk mengikuti
penilaian Desa Antikorupsi tingkat provinsi.
Persiapan tersebut tidak hanya
diarahkan pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan tata kelola
pemerintahan desa berjalan transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Pendampingan menjadi bagian
penting dalam proses tersebut, terutama untuk membenahi pengelolaan
pemerintahan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan,
pengawasan hingga pengelolaan aset. Setiap dokumen yang disiapkan diharapkan
benar-benar menggambarkan pelaksanaan pemerintahan di lapangan.
Hal itu menjadi salah satu
pokok pembahasan dalam Rapat Pendampingan dan Penilaian Desa Antikorupsi di
Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten
Lampung Selatan, Jumat (25/9/2026).
Inspektur Kabupaten Lampung
Selatan Badruzzaman mengatakan, program pembinaan dan pendampingan Desa
Antikorupsi bukan merupakan kegiatan baru.
Program tersebut telah
dilaksanakan selama beberapa tahun sebagai bagian dari upaya mendorong tata
kelola pemerintahan desa yang semakin baik.
Tahun ini, sebanyak 17 desa
dipilih untuk mengikuti pendampingan, masing-masing satu desa dari setiap
kecamatan berdasarkan usulan camat.
Dari 17 desa tersebut, nantinya
akan disaring menjadi lima desa untuk diusulkan mengikuti tahapan penilaian
pada tingkat provinsi.
“Pendampingan akan mulai
dilakukan pada 28 September 2026 secara bergiliran, sementara proses penilaian
direncanakan berlangsung pada Desember mendatang,” kata Badruzzaman.
Menurutnya, pendampingan diperlukan karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperkuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya administrasi, pengelolaan keuangan, dokumentasi kegiatan, serta penerapan prosedur dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Karena itu, ia meminta
pemerintah desa tidak memandang pendampingan hanya sebagai proses melengkapi
dokumen penilaian. Setiap dokumen yang disiapkan harus mencerminkan kegiatan dan
tata kelola yang benar-benar dilaksanakan di desa.
“Yang paling penting bukan
sekadar melengkapi dokumen, tetapi bagaimana kegiatan ini berdampak terhadap
pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” tegasnya.
Selain memastikan kesesuaian
administrasi dan pengelolaan keuangan, pendampingan juga diarahkan untuk
memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Desa didorong menyediakan
informasi mengenai APBDes, sumber pendapatan desa, prioritas penggunaan Dana
Desa hingga alokasi anggaran yang dapat diakses masyarakat.
Keterbukaan tersebut juga perlu
didukung dengan mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas. Pemerintah desa
diharapkan memiliki sistem untuk menerima, menangani dan menindaklanjuti
pengaduan, baik melalui kanal konvensional maupun digital, sekaligus
menginformasikan mekanisme tersebut kepada masyarakat.
Dalam prosesnya, perangkat
daerah terkait turut mengambil bagian sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berperan dalam pembinaan tata kelola
pemerintahan desa, sementara Dinas Komunikasi dan Informatika mendukung aspek
keterbukaan informasi publik serta penyediaan media informasi desa.
Badruzzaman juga menekankan
pentingnya kesamaan persepsi antara tim pendamping dan pemerintah desa. Arahan
yang diberikan harus konsisten sehingga desa memiliki pemahaman yang sama dalam
melakukan perbaikan dan memenuhi indikator penilaian.
Pendampingan juga diharapkan
memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan
desa. Dokumentasi musyawarah, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan
hingga berbagai kegiatan desa harus menggambarkan kondisi sebenarnya, bukan
sekadar memenuhi kebutuhan administratif.
Melalui proses tersebut, 17
desa yang mewakili seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan diharapkan
tidak hanya siap menghadapi penilaian Desa Antikorupsi tingkat provinsi, tetapi
juga mampu memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang dapat dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat. (Kmf-Nsy)