DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menindaklanjuti aduan orang tua siswa SMPN 1 Sidomulyo terkait dugaan
kekerasan seksual terhadap anak dengan menyiapkan tim pemeriksa untuk mendalami
aspek disiplin kepegawaian guru yang bersangkutan.
Langkah tersebut menjadi bagian
dari tindak lanjut Pemkab Lampung Selatan setelah menerima surat dari orang tua
siswa yang meminta kejelasan mengenai penanganan perkara yang telah berjalan
sekitar dua tahun.
Asisten Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhamad Darmawan, mengatakan
penanganan persoalan tersebut memiliki dua aspek yang perlu dibedakan, yakni
proses hukum dan aspek kepegawaian.
Untuk proses hukum, kata
Darmawan, perkara tersebut merupakan kewenangan Polres Lampung Selatan. Pemkab
tidak akan mencampuri proses penyidikan, namun akan menyampaikan surat kepada
kepolisian untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganannya sebagai
tindak lanjut atas surat orang tua siswa.
“Kalau masalah pidananya memang
sedang diproses di Polres. Kita tidak bisa intervensi. Tetapi atas dasar surat
dari orang tua itu, akan kita teruskan ke Polres untuk meminta sampai mana perkembangannya,”
kata Darmawan, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, langkah tersebut
diperlukan agar Pemkab memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan proses
hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Sementara dari sisi
kepegawaian, Pemkab Lampung Selatan akan membentuk tim pemeriksa yang
melibatkan perangkat daerah terkait untuk mendalami aspek disiplin dan etika
kepegawaian guru yang bersangkutan.
“Nanti kita bentuk tim. Tim ini
akan mendalami hukuman disiplin apa yang bisa dikenakan secara etik
kepegawaian. Jadi hukuman kepegawaiannya, bukan hukuman pidananya,” tegas
Darmawan.
Darmawan menjelaskan, guru yang
bersangkutan sebelumnya telah mendapatkan tindakan administratif dari atasan
langsung pada 2024 berupa pengurangan jam mengajar. Kebijakan tersebut
diberikan menyusul adanya persoalan yang melibatkan siswa.
Dengan pembentukan tim
pemeriksa, Pemkab akan melihat kembali seluruh informasi dan dokumen yang
berkaitan dengan persoalan tersebut untuk menentukan langkah kepegawaian sesuai
ketentuan yang berlaku.
Inspektorat dan perangkat
daerah terkait akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan
nantinya menjadi dasar untuk menentukan bentuk penanganan disiplin yang dapat
diterapkan sesuai regulasi kepegawaian.
“Kalau untuk persoalan
pidananya, kita menunggu keputusan dari Polres. Sementara dari sisi
kepegawaian, kita akan dalami kembali melalui tim yang dibentuk,” kata
Darmawan.
Di sisi lain, Pemkab Lampung
Selatan memastikan pendampingan terhadap korban dan keluarga tetap berjalan
melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kepala Dinas PPPA Lampung
Selatan, Nessi Yunita, mengatakan pendampingan telah dilakukan sejak awal,
antara lain melalui koordinasi dengan Unit PPA Polres Lampung Selatan,
penjangkauan ke rumah korban, serta konseling psikologis.
Dinas PPPA juga telah
mendampingi korban dalam asesmen psikologis klinis di BNN Provinsi Lampung.
Hasil asesmen tersebut kemudian disampaikan kepada Polres Lampung Selatan sebagai
bagian dari proses penanganan perkara.
Selain korban, asesmen juga
dilakukan terhadap tenaga pendidik di SMPN 1 Sidomulyo dengan melibatkan
konselor dan Dinas PPPA.
“Pendampingan terhadap korban
dan keluarga terus dilanjutkan. Pada 21 dan 22 September 2026, Dinas PPPA
kembali melakukan penjangkauan dan konseling psikologis untuk memastikan kondisi
korban serta keluarganya,” kata Nessi Yunita.
Melalui langkah tersebut,
Pemkab Lampung Selatan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai
kewenangan masing-masing, sekaligus memperkuat pendampingan dan perlindungan
terhadap korban selama proses berjalan. (Kmf)